Mo sharing n diskusi nih, soal dua hal..
Pertama soal aturan belkibolang (belok kiri boleh langsung)..
Sebenarnya boleh gak sih kita belok kiri langsung meskipun lampunya merah di sebuah persimpangan yang ada lampu merahnya, tapi tidak ada tanda khusus untuk belok kiri (misalnya, untuk belok kiri ada lampu merah-kuning-ijo khusus)? Karena kalo gw baca di PP no. 43 tahun 1993 (yang merupakan PP dari UU no. 14 tahun 1992 ttg lalu lintas) berbunyi:
Paragraf 3 Tata Cara Membelok
Pasal 59
(3)Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan
jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi
isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Dari pasal tersebut, interpretasi gw adalah: selama tidak ada rambu2/alat pemberi isyarat khusus pengatur belok kiri, maka bekibolang berlaku..
Gw beberapa kali harus berdebat dengan polisi, terutama yang "nongkrong" (baca: menadah para "pelanggar", kayak di iklan rokok itu) di jalan Agus Salim (belakang Kedutaan Inggris). Gw dari arah St. Syahrir, ketika lampunya merah belok kiri langsung di Agus Salim mo ke arah Sudirman, seringkali dihadang oleh polisi ber-moge.
Beberapa kali gw debat dengan pasal 59 PP 42/93 ini, dan mereka nyerah.. gw "dilepas".

Tapi suatu saat, gw dalam kondisi capek berat, malam jam 11-an, dalam kondisi hujan, gw jadi malas berdebat. Kali itu gw yang nyerah, dan di tilang deh..

Gw lihat di sini ketidakjelasan aturan dan ketidaktahuan pengemudi tentang aturan tersebut, dimanfaatkan oleh petugas utk kepentingan pribadi mereka.
Sekarang, senjata gw adalah dengan memprint-out PP 43/1993 tersebut dan selalu membawanya di mobil.. Dari pengalaman gw, ada juga polisi yang gak tau tentang P 43/1993 ini lho...
Soal kedua, soal kendaraan rombongan dengan forerider (bener gak ya nulisnya begitu?). Ini gw mau sharing aja
Kita semua, apalagi yang di Jakarta, pasti pernah mengalami kejadian di mana ketika sedang macet parah, tiba2 ada bunyi sirene meraung-raung dari belakang dan memaksa kendaraan yang kita tumpangi menyingkir..
Nah, kita harus tau bahwa kita punya hak untuk tidak memberi jalan kepada mereka!
Nih gw kutip juga dari PP 43/1993:
Paragraf 8
Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas
Pasal 65
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a.kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b.ambulans mengangkut orang sakit;
c.kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d.kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e.iring-iringan pengantaran jenazah;
f.konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g.kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus.
(2)Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
(3)Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Artinya, di luar hal-hal yang sesuai dengan aturan2 di atas, maka sekali lagi, kita berhak (tidak wajib) memberi jalan.
Seorang supir taxi Blue Bird dari bandara (taxi yg plat hitam, khusus dari bandara) pernah cerita ke gw bahwa dia biasa membawa pejabat dari bandara atau dari hotel Mulia Senayan. Dan untuk bisa diiringi forerider, cukup bayar 250rb per motor, dan ada “caloâ€Â-nya di bandara dan di hotel Mulia Senayan. Dijamin, kata supir taxi itu, gak perlu merasakan kemacetan di Jakarta.. Payah, yak…?!

Gw pernah diteriak-teriakin lewat TOA oleh truk polisi yang memaksa gw minggir. Gw cuek aja, sampe akhirnya mereka mengambil jalur yang berlawanan (padahal ada pembatas jalannya!). Then again, I have my rights..
Kalo rombongan/konvoi geng motor (terutama Moge), lebih gw abaikan lagi... No offense, but mereka memang arogannya minta ampun. Seakan-akan jalan raya itu milik nenek moyangnya!
Satu lagi pengalaman gw, kali ini yang pake sirene meraung-raung adalah rombongan DLLAJR, kayaknya lagi ngawal pejabat.. Mereka (seperti biasa) maksa pengendara lain minggir. Gw (seperti biasa juga.. hehehe) cuek.. Alhasil, mereka mencoba nyalip gw, n kemudian melototin gw. Gw pelototin balik. Gw tau betul, mereka gak punya hak juga utk nangkep dan/atau nilang gw… Dan gw happy krn bisa bikin mereka gondok setengah mati…
Satu point yang penting menurut gw adalah bahwa selain kita punya kewajiban yang harus kita patuhi di jalan raya, kita juga punya hak. Dan hak itu, tidak akan begitu saja kita peroleh kalo gak kita perjuangkan. At least, kita harus tau hak2 kita sebagai pengendara, disamping kewajiban2 yang ada.
Peace,
Donny