1. Masalah ijin tinggal
Contoh kasus : misalnya saya warga Jakarta (KTP Jakarta), masih single, kartu keluarga masih ikut orang tua. Seandainya saya ingin pindah tinggal di kota lain untuk alasan pekerjaan, sebut saja misalnya Surabaya atau Denpasar, bagaimana saya bisa mendapat KTP disana, apa saja syarat2nya.
Bisakah saya membuat kartu keluarga sendiri, sementara saya belum menikah? Menurut saya keberadaan KK penting karena untuk pengurusan macam2 hal spt passport, SIM, akta jual beli dsb. Kan harusnya nggak bener donk klo saya numpang di KK org lain atau bikin KTP ganda...
2. Membeli properti atau kendaraan
Misalnya saya tinggal di Yogyakarta dengan KTP Jakarta, bisakah saya membeli kendaraan atau properti di sana, atau misalnya saya ingin beli properti di Pekan Baru sementara saya tdk tinggal di sana dan bukan warga sana. Bagaimana pengurusan pajak, sertifikat dan surat2nya?
3. Pajak progresif kendaraan
Bisakah kita yg menentukan mobil yg mana yg dijadikan mobil pertama, kedua, ketiga, kan pajaknya beda2 tuh. Klo bisa yg NJOP tertinggi dijadiin mobil pertama...hehehe
4. Kewarganegaraan
- Gimana pengurusan pernikahan untuk orang dengan kewarganegaraan berbeda di Indonesia?
- Ada yg tau gimana syarat mendapat ijin tinggal (permanent residence) di Singapore?
Yg saya tanya di atas lewat jalur resmi berdasarkan UU tapi sesuai kenyataan di lapangan, bukan jalur khusus (uang pelicin, biro jasa/calo, kenalan orang dari dinas terkait, dsb) yg pada akhirnya membuat kita memiliki kartu identitas ganda
