Mrdj 03 Nov 2008, 11:11 wrote:....ternyata ketauan banyak baret di kaca mobil itu, dan sepertinya pernah dijadiin buat model ukuran kaca film ama seseorang karena di kaca yg baret bekasnya seperti cutter dan berpola.
Yg lebih parah lagi, baret di depan sopir sangat dalam dan rawan retak/pecah kalo kena kerikil.
Sebaiknya kalo begini, apakah bisa minta ganti unit, or hanya klaim kacanya aja?.....
Mrdj 03 Nov 2008, 13:06 wrote:.....Mobil itu dikirim ke rumah pas maghrib/menjelang jam 7-an, jadi dah agak gelap and ga terlalu merhatiin hal2 detil begitu.....
Mrdj 05 Nov 2008, 13:39 wrote:....Padahal mobil dibalikin ke Nissan MT Haryono Sabtu siang......
Salam kenal mas bro Mrdj

, ini saya coba untuk kasih paparan - dari sudut (kaca mata) yg berbeda
Si penjual (dalam hal ini pihak dealer), wajib bertanggung jawab" atas adanya "cacat tersembunyi" pada barang yg dijualnya, kecuali kalau nyata2 - telah diperjanjikan "sebaliknya" (secara eksplisit dan definitif, perjanjian tertulis - bermeterai).
Selain punya hak untuk minta penggantian unit baru, mas bro masih punya hak untuk minta ganti rugi im-materiil, yang besarnya tergantung mas bro sendiri, bisa minta 1M, 2M ataupun 10M (kerugian im-materiil tidak bisa dinilai dengan uang) --- masalah realisasi ganti ruginya nanti dapat berapa, itu sudah lain persoalan.
Kalau pihak dealer berdalih, bahwa formulir penyerahan unit-nya sudah di-tandatangan-i oleh pihak pembeli, berarti mereka sudah "lepas" dari tanggung jawab --- itu sama sekali tidak bisa dibenarkan --- kalau memang pihak dealer punya "good will" (itikad baik), mengapa penyerahan unit-nya dilakukan pada malam hari?. Ini merupakan tanda tanya BESAR --- ini bisa di-asumsi-kan bahwa ada "unsur kesengajaan" untuk menyembunyikan cacat2 tsb.
Berdasarkan tidak adanya "niat baik" dari pihak dealer inilah, sanggahan dari pihak si dealer bisa kita anulir (bisa dinyatakan tidak sah oleh hakim).
Coba saja mas bro download alamat dan email headquarter dealer Nissan di Jepang, dan cabang2-nya di negara2 lain --- kalau itu semua dikirimi email (dalam bahasa Inggris), pasti salah satu-nya ada yang "nyanthol" (ada response, walaupun mungkin reaksinya tidak tertuju kepada mas bro langsung, tapi ke Regional Manager Nissan Indonesia-nya).
Saya kira, kalau mas bro bilang ke manajer tsb (jangan pada karyawan biasa - percumah) --- akan complain ke headquarter dan semua cabangnya di negara2 lain, pasti dia-nya akan berpikir seribu kali.
(saya pernah mengalami hal serupa, tapi product-nya bukan mobil, waktu itu saya sudah mengantongi 40 alamat/email dari 40 negara --- pihak perwakilan Indonesia-nya langsung buru2 kasih new replacement).
Kalau orang Jepang meng-handle masalah seperti ini, bisa jadi mas bro-nya - selain dikirimi unit baru, unit yg lama pun (setelah diperbaiki) - tetap akan dikembalikan pada mas bro Mrdj (jadi punya 2 mobil niich

).
Kasus ini, selain hukum perdata, bisa dilanjutkan ke wilayah hukum pidana, pasal penipuan. Kalau polisi-nya bilang ini hukum perdata, bukan hukum pidana --- berarti polisi itu tidak pernah makan sekolahan, cuman preman jalanan yg berbaju seragam.
Semoga bisa sedikit membantu. Salam.
