Aturan ya tetap aturan, bagaimana mungkin anda bicara etika kalau aturan tertulis yang ada dan mengikat saja anda langgar
Dari awal lanehogger itu salah, tapi menjadi absurd ketika yang teriak2 soal lanehogger karena merasa dihambat kepentingan dirinya yang juga sedang melanggar hukum. Ibaratnya ada 'Kelompok Maling 1' yang marah-marah karena terhalang ada 'Kelompok Maling 2' di rumah sasaranya. Trus mau bacok2an di rumah targetnya?
Seandainya anda berjalan sesuai batas kecepatan, maka andapun tak perlu mempermasalahkan lanehogger yang berjalan sesuai dengan batas kecepatan. Ikuti saja aturan ga usah mikirin itu lanehogger.
Kalau anda bilang solusi untuk lanehogger simpel tinggal minggir ke kiri (biar ngikut aturan), maka solusinya untuk andapun simpel tinggal kurangi kecepatan ikuti aturan batas kecepatan (biar ngikut aturan).
Klo masih mau ngotot siapa yang lebih salah, di UU No 22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Ketentuan Pidana, terdapat 1 ayat yang menjerat lanehogger dan 2 ayat yang menjerat pelanggar batas kecepatan.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Untuk lanehogger dan pelanggar batas kecepatan
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Untuk pelanggar batas kecepatan
Jujur saya belum ketemu kasus ada orang ditilang karena jadi lanehogger, kalau ditilang karena melanggar batas kecepatan ternyata ada beritanya
https://faktualnews.co/2018/04/30/empat ... kan/78485/
Klo mau teriak aturan ya patuhi seluruh aturan yang ada, bukan cuma mengikuti aturan mana yang anda suka tapi tutup mata dengan aturan yang bukan selera anda (sambil teriak "pembenaran"

)
Ga perlu nyuruh orang tahu diri kalau anda sendiri belum genah baca rambu, padahal saya yakin loh anda SIM-nya pasti gak nembak. Kalau anda belum amnesia, peraturan terkait rambu perintah dan rambu larangan itu semuanya menjadi soal ujian SIM tertulis di Satpas, coba main aja ke Satpas Daan Mogot yang nembak SIM aja kudu ikut ujian seluruhnya. Bahkan anda bisa dapat latihan soalnya di toko buku terdekat. Gak usah ke toko buku, googling juga nemu kok. Ini salah satu contohnya:
batas.jpg
Sayapun ingin sekali aturan dirubah misalnya batas kecepatan jadi 140kpj. Tapi semua pasti butuh analisa dan kajian yang harus bisa dipertanggungjawabkan dari pihak yang benar-benar kompeten, bukan semata-mata hanya berdasarkan selera/keinginan saya ato mugkin karena ngikut negara lain yang lebih keren

. Kalau orang kayak saya ini jelas gak kompeten bilang itu aturan perlu dirubah atau gak update, kapasitas saya sih cuma sekedar mengikuti aturan yang itupun belum seluruhnya sanggup saya ikuti.
Sayapun paling benci liat lanehogger di jalan, tapi saya harus lihat diri sendiri dulu yang ternyata juga tidak sempurna disaat yang sama. Saya malu meminta orang memfasilitasi saya untuk melanggar hukum, apalagi klo gak dikasih pake marah dan teriak orang melanggar hukum (sambil arogan ngedim dan klakson). Selain norak dilihat orang, tindakan saya juga berisiko membahayakan orang lain karena kecelakaan bermula dari adanya pelanggaran

You do not have the required permissions to view the files attached to this post.