mosquito wrote:[Ada Yang Tau?] Motor<50CC Apa Perlu STNK/BPKB
tidak tau....dan tidak punya pengalaman...
tp (dibawah) ini, cuplikan PP no 44 thn 1993, TTG KENDARAAN DAN PENGEMUDI
ttg definisi, keharusan kemampuan motor penggeraknya, dan penceburannya ke lalu lintas jalan.
sedangkan IMO-IMO nya:
-pada jln raya (luarkota), semestinya (seharusnya) ada larangan kendaraan tidak bisa cepat, utk ikut dlm lalulintasnya...(mirip jalan tol)
tapi krn kondisi negara kita, nampaknya itu tidak mgkin dilakukan...jd, sepeda, becak, tronton, dan ferrari bergabung dlm satu jalan raya.
-sedangkan pada jalan tidak raya, artinya jalan dalam kota, pen-jadi-satu-an itu masih memungkinkan (spt jg umumnya kota2 dunia lainnya (besar atau kecil).
yg masalahnya (krn blm dpt referensinya...nampaknya ini masuknya ke peraturan setingkat menteri) adalah: sepeda (dg motor penggerak tempel) itu, dikatagorikan sbg kendaraan apa.
sedangkan IMO, (jelas2, secara konseptual) itu tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor... (cuma, gw gak mampu mengemukakan justifikasinya knp begitu....nanti saja, mengalir bersama sanggahan2 yg muncul, if any).
then, tidak perlu surat uji type, dan Surat Tanda Nomor Kendrraan Bermotor....meskipun ikut nyebur ke dalam lalulintas jalan (refered to pasal 172 (1))
ini sperti sepeda biasa yg ikut berlalu lintas di jalan (dan normanya: berjalannya pada lajur plg kiri, atau pada jalur lambat kalau tersedia)...
dan sepeda (angin) dimana pun (di jalan dalam) kota dunia, nyatanya boleh ikut lalin, tanpa STNK.
