[Ada Yang Tau?] Motor<50CC Apa Perlu STNK/BPKB

Ingin membahas hal-hal umum mengenai sepeda motor, silakan bahas disini...

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

mosquito
New Member of Junior Mechanic
New Member of Junior Mechanic
Posts: 22
Joined: Tue Jul 22, 2008 9:04
Location: Surabaya-RoengKoet

[Ada Yang Tau?] Motor<50CC Apa Perlu STNK/BPKB

Post by mosquito »

Teman2x yth,

Mungkin ada yang tau/ngerti dan sudah pengalaman.
Klo untuk motor 2-stroke bahan bakar bensin campur kapasitas silider 38CC Kecepatan maksimal cuma 20-30 km/jam.
Untuk pakai di jalan raya apa perlu STNK ya ? Apalagi terpasang di sepeda yang ada pedalnya.
Bingung cuma klasifikasinya apa masuk sepeda motor murni ato 'bike pedal assisted by engine'

:ungg: Just try to follow the law... Gak mau cari masalah sama Pak Polisi yang kadang masih suka cari2x masalah... haha :weekk:

Rgds,
You do not have the required permissions to view the files attached to this post.
User avatar
andy1800
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 8285
Joined: Mon Mar 24, 2008 19:52
Location: djakarta

Re: [Ada Yang Tau?] Motor<50CC Apa Perlu STNK/BPKB

Post by andy1800 »

mosquito wrote:[Ada Yang Tau?] Motor<50CC Apa Perlu STNK/BPKB
tidak tau....dan tidak punya pengalaman...

tp (dibawah) ini, cuplikan PP no 44 thn 1993, TTG KENDARAAN DAN PENGEMUDI
ttg definisi, keharusan kemampuan motor penggeraknya, dan penceburannya ke lalu lintas jalan.

sedangkan IMO-IMO nya:
-pada jln raya (luarkota), semestinya (seharusnya) ada larangan kendaraan tidak bisa cepat, utk ikut dlm lalulintasnya...(mirip jalan tol)
tapi krn kondisi negara kita, nampaknya itu tidak mgkin dilakukan...jd, sepeda, becak, tronton, dan ferrari bergabung dlm satu jalan raya.
-sedangkan pada jalan tidak raya, artinya jalan dalam kota, pen-jadi-satu-an itu masih memungkinkan (spt jg umumnya kota2 dunia lainnya (besar atau kecil).

yg masalahnya (krn blm dpt referensinya...nampaknya ini masuknya ke peraturan setingkat menteri) adalah: sepeda (dg motor penggerak tempel) itu, dikatagorikan sbg kendaraan apa.
sedangkan IMO, (jelas2, secara konseptual) itu tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor... (cuma, gw gak mampu mengemukakan justifikasinya knp begitu....nanti saja, mengalir bersama sanggahan2 yg muncul, if any).
then, tidak perlu surat uji type, dan Surat Tanda Nomor Kendrraan Bermotor....meskipun ikut nyebur ke dalam lalulintas jalan (refered to pasal 172 (1))

ini sperti sepeda biasa yg ikut berlalu lintas di jalan (dan normanya: berjalannya pada lajur plg kiri, atau pada jalur lambat kalau tersedia)...
dan sepeda (angin) dimana pun (di jalan dalam) kota dunia, nyatanya boleh ikut lalin, tanpa STNK.



Image
LAJUR KANAN... HARAP DISTERILKAN!

Image
mosquito
New Member of Junior Mechanic
New Member of Junior Mechanic
Posts: 22
Joined: Tue Jul 22, 2008 9:04
Location: Surabaya-RoengKoet

Re: [Ada Yang Tau?] Motor<50CC Apa Perlu STNK/BPKB

Post by mosquito »

Buang Andy,
Thank you so much for your review...
Ya makanya complicated juga kayak 'gray area' gitu dan takutnya bisa disalahmengertikan (baca:gunakan) oleh oknum2x tsb.. Haha...
Mungkin lain klo kendaaraan digerakkan motor listrik, mesti masih kontroversi, klo saya pribadi (IMHO) masih berani tanpa surat krn bukan bermotor yang berbahan bakar minyak. Hanya mungkin penekakan tetap pada safety rider, seperti karena kecepatan terbatas tetap disebelah kiri, pake safety helm etc.

Ya tapi mungkin untuk pertanyaan saya, motor <50CC kayaknya uda terbatas juga jadi 'mestinya' sudah dianggap 'non eksis' lagi dan dianggap sepeda biasa..haha... Karena, anggap untuk CC terkecil sekarang sekitar 70-80CC (misal Suzuki FR80) yang jelas sudah berbentuk sepeda motor

Tapi bener loo, review anda sangat berguna, khususnya soal ' daya di tanjakan & kecepatan maksimum' sebenarnya uda bisa cukup membela diri, karena toh motor kuno dengan CC kecil ga akan bisa maksimum lebih dari 20km (krn hanya assisted engine) apalagi naik tanjakan

Jadi nekat ga ya dipake di jalan (Surabaya...)
Haha...