Selalu ane temukan defect (cat sudah lecet, tergores, fokus lampu miring,klip hilang,dll), tapi mengingat barang sudah masuk ke dealer maka yang bertanggung jawab di sini ane simpulkan bagian QC dealer atau PDI, agar barang dengan defect (seperti cacat goresan, penyok, bocor) tidak sampai di tangan konsumen CMIIW
apakah PDI itu ?, singkatnya merupakan prosedur yang wajib dilakukan Dealer, pada saat menrima kendaraan dari Pabrik, sebelum kendarann diserahkan kepada Pembeli yang meliputi penyetelan mesin sesuai denga spek, pengisian bahan bakar, cek tekanan angin, sert laporan cacat blemish di cat goresan dan lain lain, yang telah ada dalam formulir inspeksi, kasarannya Konsumen berhak atas kesempunaan kendaraan 100% tidak kurang.
dalam teorinya kalau ditemukan cacat (dalam hal ini seperti second layer protection setelah QC di Pabrik) maka bisa dapat teratasi sebelum kendaraan tersebut terdelivery ke Konsumen.
dan dalam pengalaman cupu Saya paling sering terjadi lolos PDI di kendaraan roda 2, karena pengiriman yang meletakan beberapa unit di bak mobil PIckup dan kejar tayang, agar bisa terdelivery beberapa unit di hari yang sama. ini menyebabkan kadang Proses PDi itu hanya seformal di buku servis aja, alias modal tanda tangan tanpa adanya proses PDi sebenarnya.
Contoh kesalahan delivery yang bikin KOnsumen harus menanggung akibat:
Kirim Kendaraan Malam Hari, cepat cepat meminta konsumen menandatangin formulir serah terima, dll
Yang paling menyebalkan kalau kendaraan Kita lolos dari proses PDI bebebrapa oknum dealer di Indonesia maka ini yang mungkin Anda dapatkan:
1. Si Oknum Sales ngumpet atau tidak pro aktif saat Kita Klaim cacat(hanya aktif waktu kejar pelunasan setalah uang masuk rekening PT hilang kaya diculik FBI)
2. di Ping Pong ke bagian Service, Pengiriman, Sales sampai Anda frustasi (You Lose or They Lose)
3. disalahin Sales dengan omongan "Waktu datang kok tidak dicek Pak? kan sudah tanda tangan Anda?"
4. kebanyakan unit hanya direpair dan jarang bisa diganti baru (mengingat Surat sudah jalan atas nama Anda dan NIK Kendaraan cacat tersebut),kalaupun bisa kaya kejaiban di dalam hidup ini
(semua itu sudah Saya Alami dan kisah nyata Saya )
Dengan itu Saya saran ama Rekan2 SM, cerewetlah dan tegalah sewaktu memeriksa kendaraan baru Anda, percayalah bagian PDI ndak akan seteliti Anda sebab itu bukan kendaraan Dia, dan Dia tidak tahu apakah Anda sudah banting tulang buat menabung agar bisa nebus kendaraan kesayangan Anda.
Intinya beli barang itu, Konsumen hanya kuat sebelum menyerahkan uang, setelah Uang pindah ke Dealer maka nasib Konsumen sungguh di belas kasihan Dealer. (lain cerita kalau ada beking atau lulusan hukum yang mengeri undang undang konsumen )
yang heran Tulisan Kotak Kecil di Nota itu menjadi Pedoman Beberapa Dealer yang Saya ambil kendaraan
"Barang yang dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan kecuali ada perjanjian terlebih dahulu"
Muhun Rekan SM bisa Share apa bila ada pendapat lain serta pengalaman dalam proses PDI ini, dan semoga KOnsumen lebih awas lagi, sehingga tidak ada kasus kasus Konsumen harus menanggung keteledoran pihak internal Oknum Dealer.
Apabila ada Bahasa yang salah, Saya mohon maaf sebesar besarnya
