Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 949
- Joined: Sat May 24, 2008 11:07
Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
dikutip dari detik
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN APLIKASI
BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
(2) Untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
(3) Penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang berbadan hukum Indonesia.
(4) Tata cara Penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 41
(1) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang wajib bekerjasama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
(2) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
(3) Tindakan sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a.menetapkan tarif dan memungut bayaran;
b.merekrut pengemudi;dan
c.menentukan besaran penghasilan pengemudi.
(4) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal meliputi:
a.profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;
b.memberikan akses monitoring operasional pelayanan;
c.data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;
d.data seluruh kendaraan dan pengemudi;
e.layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
Pasal 42
Dalam hal Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 melakukan usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
Sementara untuk Pasal 21, 22 dan 23 berikut isinya:
Pasal 21
(1) Untuk menyelenggarakan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 22
(1) Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.Badan usaha milik negara;
b.Badan usaha milik daerah;
c.Perseroan terbatas; atau
d.Koperasi.
Pasal 23
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;
b. memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool); menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain;
d. mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN APLIKASI
BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
(2) Untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
(3) Penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang berbadan hukum Indonesia.
(4) Tata cara Penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 41
(1) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang wajib bekerjasama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
(2) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
(3) Tindakan sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a.menetapkan tarif dan memungut bayaran;
b.merekrut pengemudi;dan
c.menentukan besaran penghasilan pengemudi.
(4) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal meliputi:
a.profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;
b.memberikan akses monitoring operasional pelayanan;
c.data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;
d.data seluruh kendaraan dan pengemudi;
e.layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
Pasal 42
Dalam hal Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 melakukan usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
Sementara untuk Pasal 21, 22 dan 23 berikut isinya:
Pasal 21
(1) Untuk menyelenggarakan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 22
(1) Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.Badan usaha milik negara;
b.Badan usaha milik daerah;
c.Perseroan terbatas; atau
d.Koperasi.
Pasal 23
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;
b. memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool); menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain;
d. mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 949
- Joined: Sat May 24, 2008 11:07
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
jadi merugikan konsumen dan berbiaya tinggi. Inilah potret birokrat kita....



-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2899
- Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
- Location: Jabodetabek
- Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
stnk harus an perusahaan.... driver grab dan uber akan drop ...pada akhirnya hanya pengusaha yang punya pt dan armada sendiri yang bertahan, driver driver pribadi akan milih mundur

-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 176
- Joined: Thu Feb 25, 2016 8:12
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
ini arahannya kemana ? pajak lagi kah ?
hehehehehe .... negara lagi lucu2nya
butuh banyak cashmoney
hehehehehe .... negara lagi lucu2nya
butuh banyak cashmoney
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 833
- Joined: Thu Aug 27, 2009 4:59
- Location: Serpong
- Daily Vehicle: Brio Dipanjangin
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
baca sekilas nampak mirip dengan perusahaan2 taxi sekarang.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 569
- Joined: Sun Jan 27, 2013 13:34
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Wah ini ko begini ya jadinya...jujur konsumen si merasa diuntungkan dgn adanya transportasi macam begini....klo bg saya sih motor ya okelah sebagai wadah jg buat penghasilan org kecil...klo mbl kaya uber dan grab saya jg mikir kasian utk perush yg resmi macem burung biru krn ada mekanisme kir dan pjk segala mcm...tp klo utk motor berhubung ga ada perush resmi yg bergerak di bidang tsb ya jgn dipersulit lah..ujung2nya yg rugi konsumen...walopun selama ini saya jg pake baik mtr maupun mblnya...
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1109
- Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
...welcome to indonesia =) Presiden jelas2 tidak melarang, tapi yg dibawah karena koneksi kuat dgn penyedia transportasi umum konvensional akhirnya bikin aturan yg sangat jelimet.
Siap2 aja bayar lebih... lagi2 kocek rakyat dirogoh lebih dalem, kali ini dgn peraturan yg ber belit2.
Siap2 aja bayar lebih... lagi2 kocek rakyat dirogoh lebih dalem, kali ini dgn peraturan yg ber belit2.
-
- SM Specialist
- Posts: 22072
- Joined: Mon Dec 12, 2005 5:14
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Ya ntar giliran ribuan supir Uber rame2 demo ke kantor Kemenhub
* Bukan ajakan Beli *
-
- SM Specialist
- Posts: 22072
- Joined: Mon Dec 12, 2005 5:14
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Gak cuman di Indonesia
http://www.sfchronicle.com/business/art ... 294676.php
Uber, Lyft drivers prepare for SF business license crackdown
baca aja ampe habis
http://www.sfchronicle.com/business/art ... 294676.php
Uber, Lyft drivers prepare for SF business license crackdown
baca aja ampe habis
* Bukan ajakan Beli *
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1327
- Joined: Mon Apr 20, 2009 6:17
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Saya setuju dengan keputusan pemerintah ini. Sudah saatnya orang Indo disiplin taat kepada peraturan pemerintah walaupun menyakitkan dan merugikan.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1510
- Joined: Sun Nov 09, 2014 15:35
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Apa yang pernah dikatakan om NR terbukti benar, ketika sudah ada peraruran seperti ini hanya "mereka" yang siap.
Apalagi ada syarat untuk mendapat izin harus punya min 5 kendaraan
Apalagi ada syarat untuk mendapat izin harus punya min 5 kendaraan

-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 41
- Joined: Mon Mar 07, 2016 3:26
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
asiik bagi2 duit ke bagian perijinan dll
, lucu nih untuk dipantau gimana hasilnya di lapangan
ujung2nya bakal menarik diri dari negara ini nih yuber sama greb


ujung2nya bakal menarik diri dari negara ini nih yuber sama greb
Rasaki indak tatuka 

-
- SM Specialist
- Posts: 22072
- Joined: Mon Dec 12, 2005 5:14
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Uber corp is totally different with FordiTyre wrote: ujung2nya bakal menarik diri dari negara ini nih yuber sama greb
Uber is ex start up now become giant bcoz of VC Funding
Mereka harus expansi seluas2-nya dan se cepat2-nya scr Global agar valuasi mereka bisa terus naik dan kinerja mereka dinilai baik oleh para investor
Selama investor masih menggelontorkan dana, mereka akan genjot terus......apalagi kan mereka belum IPO
Tujuannya = supaya saat IPO mereka terlihat bagai Bidadari dr kayangan dan semua pihak berebut beli sahamnya
Tapi biasanya nanti kalau setelah IPO ya ada 2 kemungkinan........terus dikembangkan, atau para founder & stakeholder say goodbye en berleha leha sambil mandi uang

VC = venture Capital
IPO = Initial Public Offering / masuk bursa saham
* Bukan ajakan Beli *
-
- SM Specialist
- Posts: 22072
- Joined: Mon Dec 12, 2005 5:14
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
analisa ttg rencana IPO si Uber
http://investorplace.com/ipo-playbook/u ... xm6QDGpVuA
IMHO :
Kalau melihat keadaannya, feeling ane si Uber akan genjot terus utk expansi bisnisnya scr Global....
Supaya semua pihak melihat bahwa "valuasi Uber yg USD 68 B adalah WAJAR dan bukan gelembung balon raksasa"
Well kita lihat aja ke depannya gimana.......wkwkwkkw
CMIIW
http://investorplace.com/ipo-playbook/u ... xm6QDGpVuA
IMHO :
Kalau melihat keadaannya, feeling ane si Uber akan genjot terus utk expansi bisnisnya scr Global....
Supaya semua pihak melihat bahwa "valuasi Uber yg USD 68 B adalah WAJAR dan bukan gelembung balon raksasa"
Well kita lihat aja ke depannya gimana.......wkwkwkkw

CMIIW
* Bukan ajakan Beli *
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2899
- Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
- Location: Jabodetabek
- Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
nanti setelah ipo gmana ya apakah naik terus atau malah turun tajam kyk facebook yang setelah ipo malah turun drastis

-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 3056
- Joined: Tue Nov 10, 2015 2:40
- Daily Vehicle: Volvo XC60 T5 246 Jaguar XE 25t X760
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
stnk harus nama perusahaan lol, ada ada aja
-
- SM Specialist
- Posts: 22072
- Joined: Mon Dec 12, 2005 5:14
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Perannggg seruuu
http://tekno.kompas.com/read/2016/04/19 ... kasi.GoJek
JAKARTA, KOMPAS.com — Go-Jek menyelipkan kejutan dalam pembaruan aplikasi pemesanan ojek miliknya. Kini aplikasi tersebut juga bisa dipakai memesan Go-Car.
Ya, Go-Car merupakan layanan pemesanan mobil untuk digunakan sebagai alat transportasi. Singkat kata, mirip dengan GrabCar atau Uber.
ELO JUAL......GUWE BELI !

http://tekno.kompas.com/read/2016/04/19 ... kasi.GoJek
JAKARTA, KOMPAS.com — Go-Jek menyelipkan kejutan dalam pembaruan aplikasi pemesanan ojek miliknya. Kini aplikasi tersebut juga bisa dipakai memesan Go-Car.
Ya, Go-Car merupakan layanan pemesanan mobil untuk digunakan sebagai alat transportasi. Singkat kata, mirip dengan GrabCar atau Uber.
ELO JUAL......GUWE BELI !

* Bukan ajakan Beli *
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 7653
- Joined: Fri Dec 07, 2012 3:22
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
indo itu bangsa karyawandaftar wrote:...da syarat untuk mendapat izin harus punya min 5 kendaraan
mau maju di jalanan ... modal cekak ...jadilah supirtaxi ... jadi abdi corporate
modal ada ... jadilah bandar ... piara supirtaxi ... jaga upah at/above minimum wage ... jgn lupa kasih THR ... jgn lupa kasih healthcare$ ... jgn lupa kasih edu allowance ... jgn lupa kasih cut-off allowance on work termination
govt.itu panutan ... go guru to them ... to be as smart as they r ... obey what they say ... left is left n rite isnt always rite ... bargainable
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 411
- Joined: Wed Feb 12, 2014 3:13
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
peraturan konyol. keliatan banget dibuat hanya supaya perusahaan taxi tidak ngamuk alias ngga ada bedanya dgn aturan taxi biasa.
ntar airbnb juga diblokir deh, atau dibuat peraturan sekonyol yg ini "penginapan yg disewakan lewat airbnb harus berbadan hukum ...bla bli blu".
ntar airbnb juga diblokir deh, atau dibuat peraturan sekonyol yg ini "penginapan yg disewakan lewat airbnb harus berbadan hukum ...bla bli blu".
-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 41
- Joined: Mon Mar 07, 2016 3:26
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Hampir kebanyakan start up yg langsung gede jadinya kayak gitu y om, mirip lalada yg dibeli alicaca dan beberapa start up yang laen. g peduli saingannya mati yg penting pas dijual tar untung gede. CMIIWTurboman wrote:----iTyre wrote: ujung2nya bakal menarik diri dari negara ini nih yuber sama greb
Tapi biasanya nanti kalau setelah IPO ya ada 2 kemungkinan........terus dikembangkan, atau para founder & stakeholder say goodbye en berleha leha sambil mandi uang
![]()
---------
btw masih abu2 nih modal mereka buat terus survive dengan diskon dan promo yg kalau dihitung pake kepala pentium 2 ane, modalnya drmn yak?

Rasaki indak tatuka 

-
- SM Specialist
- Posts: 22072
- Joined: Mon Dec 12, 2005 5:14
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Modalnya ya dari para VC
Lalu itungan valuasi juga biasanya angka "Theoritical"........berdasarkan hitung2-an mereka dan para VC.......para VC sendiri nyetor duit brp ke si SU (Start Up) ya jumlahnya rahasiah
CMIIW
Lalu itungan valuasi juga biasanya angka "Theoritical"........berdasarkan hitung2-an mereka dan para VC.......para VC sendiri nyetor duit brp ke si SU (Start Up) ya jumlahnya rahasiah
CMIIW
* Bukan ajakan Beli *
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 618
- Joined: Sat Aug 22, 2015 15:31
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
go car klo ga punya mobil sendiri atas nama perusahaan bisa ikut menyalahi aturan pemerintah tuh ...
klo mau gabung uber & grab sepertinya harus patungan bikin PT/CV nih biar bisa narik, tapi kena pajak lagi yah perusahaannya ...
klo mau gabung uber & grab sepertinya harus patungan bikin PT/CV nih biar bisa narik, tapi kena pajak lagi yah perusahaannya ...
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1510
- Joined: Sun Nov 09, 2014 15:35
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi

Bisa pakai koperasi, tapi mobilnya pun harus atas nama koperasi.
Benar2 dikebiri nih pemilik individu

-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 3209
- Joined: Sat Mar 30, 2013 0:52
- Location: idn, 18 mdpl
- Daily Vehicle: b48 1gd 4a9
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Oooooo oooo oooo
Oo jelas arahny mau dibawa kemana negara ini...
Oo jelas arahny mau dibawa kemana negara ini...
engine roaring!
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 127
- Joined: Sat Apr 16, 2016 11:02
Re: Peraturan transportasi online yang akhirnya jadi ekonomi berbiaya tinggi
Ha ha ha......
Ada gebrakan alternatif dr system transportasi yg ada, wajib di amputasi ...
Di suruh balik k jaman batu ngga boleh neko2..
Ntar giliran pemodal besar masuk (setor upeti)
Pakai pendekatan sama, Peraturan berubah lagi.....ini suatu trobosan yg brilliant.
....
Ada gebrakan alternatif dr system transportasi yg ada, wajib di amputasi ...
Di suruh balik k jaman batu ngga boleh neko2..
Ntar giliran pemodal besar masuk (setor upeti)
Pakai pendekatan sama, Peraturan berubah lagi.....ini suatu trobosan yg brilliant.

Driving purity.....
Is more engaging n entertaining to drive
Is more engaging n entertaining to drive