anak_singkong wrote:ane parkir depan pagarnya persis gan. ga halangin pintunya koq. jalanannya sih lumayan lega cukup 2 mobil papasan. tapi itu bukan jalan raya utama yg lalu lintasnya rame. malah ini cenderung sepi sih soalnya dalam kompleks perumahan.
jd judulnya ane ngalah aja. ane sementara pindah parkir yg aga jauhan. depan rumah kosong.
cuma yg mo ane tanyain..apakah si pemilik rumah yg ane parkir itu berhak ga sih ngelarang ane? gitu maksudnya.
Hukum di Indonesia itu sangat amat kompleks, seringkali dua masalah yg mirip keputusan pengadilan bisa beda 180 derajat. Contoh kompleksnya hukum di nusantara, ini spesifik mslh parkir sembarangan, apa itu yg dimaksud parkir sembarangan, serta ancaman pidananya:
http://aksarafirdaus.blogspot.co.id/201 ... -yang.html
Kalau males bacanya, bisa disimpulkan bahwa parkir di jalan umum yg tidak ditandai / diperuntukkan lahan parkir, itu merupakan pelanggaran pidana.. tapi ini satu interpretasi ya, bisa jadi ada interpretasi2 lain nya.
Jangankan parkir di jalan umum depan rumah tetangga, parkir di depan rumah sendiri pun bisa digugat perdata / dilaporkan pidana. Kalau semisal anda parkir di depan rumah sendiri tapi tetangga / pengguna jalan yg lain merasa itu mengganggu mereka dapat mengambil langkah hukum. Walaupun ini sangat amat jarang terjadi. Biasanya polisi juga nggak menanggapi laporan2 macem ini, karena ini dianggap sepele, masih jauh lebih banyak kasus2 lainnya yg harus mereka tangani. Tapi, bukan berarti polisi tidak bisa mempidanakan / mengancam akan mempidanakan.
Gugatan perdata biasanya sangat jarang, utk kasus sepele seperti ini. Karena perdata itu sangat mahal di lawyer, biaya pengadilan, maupun secara waktu.
Dlm hal kasus agan, sepertinya sudah ada solusi, minta izin pemilik rumah / sewa parkir di tempat lain. Tapi utk menjawab pertanyaan agan: pendeknya tetangga bisa ambil tindakan, langkah hukum, tapi itu juga akan merepotkan mereka sendiri. Solusi terbaik ya musyawarah.