Pajak Kendaraan Naik 30 Persen
Mulai 17 Juli 2006, Plat Kuning 60 Persen
SURABAYA - Para pemilik kendaraan bermotor harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi. Sebab, mulai 17 Juli nanti, pemprov secara resmi menaikkan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 persen. Rencana ini terbilang cukup berani karena dimunculkan ketika pemkot sedang gencar-gencarnya menuntut kenaikan bagi hasil pendapatan.
Rencana kenaikan pajak kendaraan ini sudah dipayungi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2006 serta surat Sekdaprov Soekarwo kepada Komisi C nomor 970/8279/101.22/2006 tertanggal 30 Juni 2006.
Secara garis besar disebutkan bahwa kenaikan pajak kendaraan itu merupakan imbas dari pemberlakukan Permendagri No 2/2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2006.
Kenaikan sampai 30 persen tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat plat hitam (pribadi). Untuk angkutan umum (plat dasar kuning), kenaikan jauh lebih tinggi. Yakni sampai 60 persen! Sedangkan roda dua tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini kemarin dibahas Komisi C DPRD Jatim dalam rapat kerja tertutup bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di kantor Dispenda, Jl Manyar Kertoarjo. Anggota Komisi C Luluk Mauludiyah yang ditemui Jawa Pos seusai rapat mengaku dapat memahami rencana kenaikan PKB itu. Namun, dia meminta Dispenprov mengkaji dan melakukan evaluasi secara komprehensif.
"Kami meminta pemprov berhati-hati. Jangan sampai kenaikan ini memberatkan dan ditolak masyarakat," ujar Luluk.
Apalagi, katanya, masyarakat masih trauma dengan kenaikan harga BBM yang drastis, beberapa waktu lalu. "Ini masalah sensitif yang harus dipelajari secara hati-hati," ujar istri wakil wali kota Pasuruan ini.
Dia mengakui, kenaikan tersebut merupakan hal normatif yang tidak bisa dihindari pemprov. Sebab, pemerintah pusat sudah menerbitkan Permendagri No 2/2006 yang mengharuskan dilakukan penyesuaian PKB.
Jika mengacu Permendagri, kata Luluk, kenaikan pajak kendaraan sebenarnya bisa di atas 100 persen. Namun, pemprov membikin kebijakan "diskon" untuk mengurangi beban masyarakat. "Karena ada diskon sekitar 70 sampai 80 persen, maka kenaikannya maksimal hanya 30 persen untuk mobil pribadi. Kalau nggak ada diskon, pasti masyarakat teriak semua," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan pajak kendaraan secara otomatis akan mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) pemprov dari sektor PKB. Menurut dia, ini harus diimbangi pelayanan publik yang meningkat dibanding sebelumnya. "Jangan hanya pajaknya yang dinaikkan. Kualitas pelayanan Dispenda juga harus prima," ingatnya.
Keinginan pemkot meminta sharing PKB hingga 70 persen juga ditanggapi Luluk. "Wali Kota mbok jangan ngotot dan main menang-menangan. Ingat, pemerintahan kita dibangun atas dasar NKRI, bukan negara federal," katanya.
Dia lantas mencontohkan sikap gubernur yang legawa meski sebagian besar pendapatan cukai rokok masuk ke pemerintah pusat. "Dari Rp 40 triliun lebih pendapatan cukai rokok, pemprov hanya mendapat sekitar Rp 18 triliun. Tapi kita tidak pernah protes seperti Surabaya kan," tandas bendahara FPDIP ini. (oni)
bagaimana di daerah lain di surabaya di beri diskon 70% lhoooooo
Disurabaya Pajak Kendaraan Naik 30 Persen
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1640
- Joined: Sat Mar 20, 2004 17:59
- Location: in the globe
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 475
- Joined: Sun Jul 10, 2005 16:36
- Location: Cideng
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1640
- Joined: Sat Mar 20, 2004 17:59
- Location: in the globe