Bro sesuai judul, minta masukan plus minus kalo beli mobil pribadi pake nama perorangan atau perusahaan (PT).
Minta pencerahannya ya Bro....
Sekalian met lebaran ya bagi yang merayakan , maaf lahir batin...
Thx.
[ASK] Pajak mobil an. perorangan atau perusahaan ya...?
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 100
- Joined: Sun Apr 29, 2012 8:59
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 104
- Joined: Thu Jan 10, 2008 9:05
- Location: Jakarta, Indonesia
Re: [ASK] Pajak mobil an. perorangan atau perusahaan ya...?
Bantu jawab yah...moga-moga bener, kalau salah mohon koreksinya terutama bagi yang mengerti betul mengenai pembukuan perusahaan atau akuntansi dan perpajakan...
Kalau perorangan ya atas nama individu (bisa sendiri atau orang lain), dimana beban PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)-nya menjadi tanggungan individu tersebut. Sementara kalau atas nama perusahaan, beban PKB menjadi tanggungan perusahaan, jadi berkuranglah biaya yang harus dikeluarkan si individu dalam membayar pajak.
Kalau gak salah menurut aturan akuntasi, biaya pembelian kendaraan untuk asset perusahaan bisa dibukukan atau digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan dari perusahaan tersebut. Makanya ada fenomena dimana perusahaan yang cash-nya relatif banyak menjelang tutup buku ramai-ramai membeli barang (bisa peralatan kantor, bahkan kendaraan) supaya expenses-nya meningkat, dan ini bisa digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan. Kelar tutup buku dan ganti periode akuntansi, asset-asset tersebut dijual agar duit-nya bisa balik lagi meskipun gak full karena nilainya telah mengalami penyusutan.
By the way, ini sih yang pernah saya dengar di luar negeri, gak tau kalau di Indonesia apakah seperti ini atau tidak.
Kalau perorangan ya atas nama individu (bisa sendiri atau orang lain), dimana beban PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)-nya menjadi tanggungan individu tersebut. Sementara kalau atas nama perusahaan, beban PKB menjadi tanggungan perusahaan, jadi berkuranglah biaya yang harus dikeluarkan si individu dalam membayar pajak.
Kalau gak salah menurut aturan akuntasi, biaya pembelian kendaraan untuk asset perusahaan bisa dibukukan atau digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan dari perusahaan tersebut. Makanya ada fenomena dimana perusahaan yang cash-nya relatif banyak menjelang tutup buku ramai-ramai membeli barang (bisa peralatan kantor, bahkan kendaraan) supaya expenses-nya meningkat, dan ini bisa digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan. Kelar tutup buku dan ganti periode akuntansi, asset-asset tersebut dijual agar duit-nya bisa balik lagi meskipun gak full karena nilainya telah mengalami penyusutan.
By the way, ini sih yang pernah saya dengar di luar negeri, gak tau kalau di Indonesia apakah seperti ini atau tidak.
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 100
- Joined: Sun Apr 29, 2012 8:59
Re: [ASK] Pajak mobil an. perorangan atau perusahaan ya...?
Terima kasih Brader, masukannya, btw mungin ada yang bisa nambahin faktor faktor lainnya, seperti keruwetan birokrasi saat perpanjangan STNK atau suatu saat dijual gitu mobilnya...bodapa wrote:Bantu jawab yah...moga-moga bener, kalau salah mohon koreksinya terutama bagi yang mengerti betul mengenai pembukuan perusahaan atau akuntansi dan perpajakan...
Kalau perorangan ya atas nama individu (bisa sendiri atau orang lain), dimana beban PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)-nya menjadi tanggungan individu tersebut. Sementara kalau atas nama perusahaan, beban PKB menjadi tanggungan perusahaan, jadi berkuranglah biaya yang harus dikeluarkan si individu dalam membayar pajak.
Kalau gak salah menurut aturan akuntasi, biaya pembelian kendaraan untuk asset perusahaan bisa dibukukan atau digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan dari perusahaan tersebut. Makanya ada fenomena dimana perusahaan yang cash-nya relatif banyak menjelang tutup buku ramai-ramai membeli barang (bisa peralatan kantor, bahkan kendaraan) supaya expenses-nya meningkat, dan ini bisa digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan. Kelar tutup buku dan ganti periode akuntansi, asset-asset tersebut dijual agar duit-nya bisa balik lagi meskipun gak full karena nilainya telah mengalami penyusutan.
By the way, ini sih yang pernah saya dengar di luar negeri, gak tau kalau di Indonesia apakah seperti ini atau tidak.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1088
- Joined: Thu Oct 28, 2004 8:38
- Location: Jakarta
Re: [ASK] Pajak mobil an. perorangan atau perusahaan ya...?
kalo nama PT gak kena pajak progresif.
kalau perorangan beda alamat gak kena pajak progresif, misalnya RT/RW beda, beda penulisan angka arab/romawi.
kalau pt urusan jual beli sedikit lebih ruwet saja, karena harus pakai akte perusahaan. sisanya sama seperti mobil milik pribadi.
pas perpanjangan stnk juga gak bisa di stnk keliling, dan samsat drive through. trus fotocopy akte perusahaan.
gak ruwet koq.
kalau perorangan beda alamat gak kena pajak progresif, misalnya RT/RW beda, beda penulisan angka arab/romawi.
kalau pt urusan jual beli sedikit lebih ruwet saja, karena harus pakai akte perusahaan. sisanya sama seperti mobil milik pribadi.
pas perpanjangan stnk juga gak bisa di stnk keliling, dan samsat drive through. trus fotocopy akte perusahaan.
gak ruwet koq.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1088
- Joined: Thu Oct 28, 2004 8:38
- Location: Jakarta
Re: [ASK] Pajak mobil an. perorangan atau perusahaan ya...?
tapi perusahaan yang dipakai untuk nama mobil, penghasilannya harus cukup untuk beli mobil, kalo gak nanti jadi urusan sama pajak. bukan pajak kendaraan bermotor, tapi pajak penghasilan.
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 100
- Joined: Sun Apr 29, 2012 8:59
Re: [ASK] Pajak mobil an. perorangan atau perusahaan ya...?
aspsilver wrote:kalo nama PT gak kena pajak progresif.
kalau perorangan beda alamat gak kena pajak progresif, misalnya RT/RW beda, beda penulisan angka arab/romawi.
kalau pt urusan jual beli sedikit lebih ruwet saja, karena harus pakai akte perusahaan. sisanya sama seperti mobil milik pribadi.
pas perpanjangan stnk juga gak bisa di stnk keliling, dan samsat drive through. trus fotocopy akte perusahaan.
gak ruwet koq.
Thanks juga Bro masukannya, btw utk besaran pajak per tahunnya sama kan utk per orangan maupun perusahaan?
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1088
- Joined: Thu Oct 28, 2004 8:38
- Location: Jakarta
Re: [ASK] Pajak mobil an. perorangan atau perusahaan ya...?
Besaran pajak perorangan sama perusahaan sama aja.
Bedanya kalo perusahaan gak kena progresif.
Bedanya kalo perusahaan gak kena progresif.
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 104
- Joined: Thu Jan 10, 2008 9:05
- Location: Jakarta, Indonesia
Re: [ASK] Pajak mobil an. perorangan atau perusahaan ya...?
Om aspsilver, makasih buat koreksinya. Saya tahu saya pasti ada yang salah atau kurang, cuma nggak ngerti dimana...secara thread-nya Om QBCL71 sudah naik bbrp hari tapi nggak ada yang contribute, saya pikir saya masukin aja biar naik lagi ke posisi 1 waktu itu, dengan harapan ada yang benerin input saya...yah, sekalian belajar juga...
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 8285
- Joined: Mon Mar 24, 2008 19:52
- Location: djakarta
Re: [ASK] Pajak mobil an. perorangan atau perusahaan ya...?
sekedar mengingatkan. di luaran sana, teknik meminimalisir setoran pajak spt ini, ada saja yg menilainya sbg suatu niat tidak jujur, oleh krnnya termasuk sbg dosa...dihubungkan dg mengambil hak rakyat kecil. bbrp pihak jg menilainya tdk nasionalis.
mgkin ada kemiripan dg case memakai bensin premium.
oleh krn itu byk yg enggan menshare hal2 smacam ini scara terbuka.
mgkin ada kemiripan dg case memakai bensin premium.
oleh krn itu byk yg enggan menshare hal2 smacam ini scara terbuka.
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 100
- Joined: Sun Apr 29, 2012 8:59
Re: [ASK] Pajak mobil an. perorangan atau perusahaan ya...?
@apsilver : Thx banget masukannya, skrg lebih ngerti ttg persamaan dan perbedaannya... sekalia lagi nice sharing...aspsilver wrote:Besaran pajak perorangan sama perusahaan sama aja.
Bedanya kalo perusahaan gak kena progresif.

-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 6697
- Joined: Tue Jul 31, 2007 14:11
- Location: almost there...
Re: [ASK] Pajak mobil an. perorangan atau perusahaan ya...?
andy1800 wrote:sekedar mengingatkan. di luaran sana, teknik meminimalisir setoran pajak spt ini, ada saja yg menilainya sbg suatu niat tidak jujur, oleh krnnya termasuk sbg dosa...dihubungkan dg mengambil hak rakyat kecil. bbrp pihak jg menilainya tdk nasionalis.
mgkin ada kemiripan dg case memakai bensin premium.
oleh krn itu byk yg enggan menshare hal2 smacam ini scara terbuka.

makasih sudah mengingatkan meneer

si vis pacem para bellum - si vis bellum para pacem - si vis pacem para pactum
de gustibus et coloribus non est disputandum
listening before talking - reading before writing - doing before asking
de gustibus et coloribus non est disputandum
listening before talking - reading before writing - doing before asking