Tips berkendara aman
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1292
- Joined: Sat Aug 04, 2007 11:06
- Location: mtg, jakarta
- Daily Vehicle: toyota fans boys
Tips berkendara aman
Ini adalah sebagian kecil dari tips berkendara aman yang beredar selama ini, tapi tidak ada salahnya untuk dibaca.
Berkendara di jalan Tol
- Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU No. 22/2009
- Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan anda, karena anda akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol.
Dasar hukum : Pasal 42, PP No.15/2005
- Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului, gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang kita.
Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang anda tuju dalam keadaan aman.
Dasar Hukum : Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009
- Ketika melihat orang lain telah menghidupkan sign di depan anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan anda, bukan menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri anda juga orang lain.
Dasar Hukum : Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009
- Bila anda berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakan lajur tengah (bila ada lebih dari 2 lajur), atau gunakan lajur paling kiri bila anda ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan, gunakan lajur kanan atau paling kanan hanya bila anda ingin mendahului. Atau bila anda berada di jalan dengan dua lajur, usahakan berada di kecepatan diatas minimal dari yang ditentukan.
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
- Tetap melihat spion anda secara periodik, bila anda di lajur paling kanan (pada kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului anda dengan memberikan tanda high beam lamp ke arah anda, juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang anda, bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur.
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
- Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan anda, dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu reflek ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), 0,5 detik adalah spare waktu dari semuanya.
Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Pasal 62, PP No.43/1993
- Selain menjaga jarak di depan anda, juga menjaga jarak dengan kendaraan di belakang anda lakukan point nomor 5, usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden break ini akan membahayakan anda.
Dasar Hukum (posisi kendaraan bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993
- Ketika anda hendak mendahului kendaraan di depan anda, berikan tanda dengan high beam walau siang hari, lakukan dengan cara yang elegan, bila membandel, tetap pada lajur anda (kondisi ruang di depan
kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya), sebisa mungkin tidak membuat diri anda di dalam posisi orang yang salah prosedur. Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol.
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
- Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain.
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005
- Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol, karena itu adalah guide dasar keselamatan dan etika anda di jalan tol. Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign).
Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU. No.22/2009
- Diusahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat, karena kendaraan lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak kendaraan anda.
Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.
sumber: http://ac49a53a. thesefiles. com
Berkendara di jalan Tol
- Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU No. 22/2009
- Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan anda, karena anda akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol.
Dasar hukum : Pasal 42, PP No.15/2005
- Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului, gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang kita.
Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang anda tuju dalam keadaan aman.
Dasar Hukum : Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009
- Ketika melihat orang lain telah menghidupkan sign di depan anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan anda, bukan menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri anda juga orang lain.
Dasar Hukum : Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009
- Bila anda berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakan lajur tengah (bila ada lebih dari 2 lajur), atau gunakan lajur paling kiri bila anda ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan, gunakan lajur kanan atau paling kanan hanya bila anda ingin mendahului. Atau bila anda berada di jalan dengan dua lajur, usahakan berada di kecepatan diatas minimal dari yang ditentukan.
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
- Tetap melihat spion anda secara periodik, bila anda di lajur paling kanan (pada kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului anda dengan memberikan tanda high beam lamp ke arah anda, juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang anda, bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur.
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
- Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan anda, dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu reflek ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), 0,5 detik adalah spare waktu dari semuanya.
Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Pasal 62, PP No.43/1993
- Selain menjaga jarak di depan anda, juga menjaga jarak dengan kendaraan di belakang anda lakukan point nomor 5, usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden break ini akan membahayakan anda.
Dasar Hukum (posisi kendaraan bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993
- Ketika anda hendak mendahului kendaraan di depan anda, berikan tanda dengan high beam walau siang hari, lakukan dengan cara yang elegan, bila membandel, tetap pada lajur anda (kondisi ruang di depan
kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya), sebisa mungkin tidak membuat diri anda di dalam posisi orang yang salah prosedur. Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol.
Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
- Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain.
Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005
- Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol, karena itu adalah guide dasar keselamatan dan etika anda di jalan tol. Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign).
Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU. No.22/2009
- Diusahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat, karena kendaraan lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak kendaraan anda.
Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.
sumber: http://ac49a53a. thesefiles. com

-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4354
- Joined: Sat Jan 03, 2009 2:19
-
- Visitor
- Posts: 9
- Joined: Tue Jul 08, 2008 8:56
Re: Tips berkendara aman
wah jgn nyalain hazard...malah sering liadnya yg nyalain klo hujan gede hahahaha itu tuh yg sering gw liad...jd bingung maw ke kanan ato kirinya hahaha
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1493
- Joined: Wed Dec 23, 2009 4:16
Re: Tips berkendara aman
TWO THUMBS UP
, ada dasar hukumya lagi..
mngkin kesimpulannya : UTAMAKAN KESELAMATAN BUKAN KECEPATAN
sering2 posting ttg Tips semacam ini.. biar para pengemudi SMers bs jd teladan yg baik buat yg laen.


mngkin kesimpulannya : UTAMAKAN KESELAMATAN BUKAN KECEPATAN
sering2 posting ttg Tips semacam ini.. biar para pengemudi SMers bs jd teladan yg baik buat yg laen.

Etme Bulma Dünyası
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 128
- Joined: Sat Sep 26, 2009 14:02
Re: Tips berkendara aman
Mantabs bro.
Berbagi pengalaman saja.
Gw pernah 2 tahun kerja di perusahaan tambang nikel di Sulawesi. Perusahaan mencoba untuk menurunkan tingkat incidents/kejadian yang membahayakan, accidents/kecelakaan tapi masih bisa bekerja dan disabling injury/kecelakaan yang menyebabkan tidak bisa bekerja lagi besoknya.
Ketiga jenis kecelakaan (nama umumnya) menyebabkan biaya. Mulai dari kesehatan, down time, anxiety, sampai menurunkan kinerja perusahaan dan manajemen, diperingatkan pemerintah, dsb.
Salah satu cara menurunkan ya dengan menyekolahkan semua pemegang SIM Perusahaan di pelatihan safet driving dari Sentul. Di perusahaan kami, yang menyetir kendaraan perusahaan harus lulus ujian SIM Perusahaan. Jadi safety driving ini adalah tambahan yang diwajibkan.
Memang mahal, tapi setelah itu kecelakaan yang melibatkan kendaraan perusahaan turun banyak.
Safety driving ini yang seharusnya diujikan ke seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Ditambah penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, tak mustahil tingkat kecelakaan bisa turun drastis dan kemacetan berkurang.
Kompas pernah menulis tahun lalu kalau kecelakaan melibatkan sepeda motor di Jakarta sekitar 80 kejadian per hari, dengan tingkat kematian 3 orang per hari. Mengerikan sekali
Berbagi pengalaman saja.
Gw pernah 2 tahun kerja di perusahaan tambang nikel di Sulawesi. Perusahaan mencoba untuk menurunkan tingkat incidents/kejadian yang membahayakan, accidents/kecelakaan tapi masih bisa bekerja dan disabling injury/kecelakaan yang menyebabkan tidak bisa bekerja lagi besoknya.
Ketiga jenis kecelakaan (nama umumnya) menyebabkan biaya. Mulai dari kesehatan, down time, anxiety, sampai menurunkan kinerja perusahaan dan manajemen, diperingatkan pemerintah, dsb.
Salah satu cara menurunkan ya dengan menyekolahkan semua pemegang SIM Perusahaan di pelatihan safet driving dari Sentul. Di perusahaan kami, yang menyetir kendaraan perusahaan harus lulus ujian SIM Perusahaan. Jadi safety driving ini adalah tambahan yang diwajibkan.
Memang mahal, tapi setelah itu kecelakaan yang melibatkan kendaraan perusahaan turun banyak.
Safety driving ini yang seharusnya diujikan ke seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Ditambah penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, tak mustahil tingkat kecelakaan bisa turun drastis dan kemacetan berkurang.
Kompas pernah menulis tahun lalu kalau kecelakaan melibatkan sepeda motor di Jakarta sekitar 80 kejadian per hari, dengan tingkat kematian 3 orang per hari. Mengerikan sekali
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4354
- Joined: Sat Jan 03, 2009 2:19
Re: Tips berkendara aman
Mengerikan sekali. Orang naik sepeda motor di Jakarta emang bagaikan udah bosen hidup pak. Apalagi kalau boncengin istri sama anak2 sekaligus. Kalau ada data usia korban fatalitas pemakai sepeda motor, kita bisa lihat berapa banyak bunga bangsa yang hilang tiap tahun.
Di Jakarta, penduduknya 8,5 juta, sepeda motor sekitar 2,5 juta
3 x 365 = 1.095 orang mati setiap tahun (0,01% penduduk Jakarta).
80 x 365 = 29.200 kejadian tiap tahun (lebih dari 1% jumlah sepeda motor).
Sebagai perbandingan angka kematian kasar nasional adalah 0,35% artinya dari 1000 penduduk ada 3-4 orang yang meninggal.
Saya pernah baca selama 2 minggu masa angkutan lebaran 2007 terjadi 1.982 kecelakaan sepeda motor, naik dari 96 kejadian pada tahun sebelumnya.
Di Jakarta, penduduknya 8,5 juta, sepeda motor sekitar 2,5 juta
3 x 365 = 1.095 orang mati setiap tahun (0,01% penduduk Jakarta).
80 x 365 = 29.200 kejadian tiap tahun (lebih dari 1% jumlah sepeda motor).
Sebagai perbandingan angka kematian kasar nasional adalah 0,35% artinya dari 1000 penduduk ada 3-4 orang yang meninggal.
Saya pernah baca selama 2 minggu masa angkutan lebaran 2007 terjadi 1.982 kecelakaan sepeda motor, naik dari 96 kejadian pada tahun sebelumnya.
Ready to Race
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 9498
- Joined: Sat May 10, 2008 12:09
- Location: jkt-bdg-jkt-bdg definitely
Re: Tips berkendara aman
bravo!!
dua poin terakhir sdh berkali2 d sebutkan d SM oleh rekan2 lain........tapi memang msh sangat perlu utk d tekankan lagi berkali2 juga.
masih sering melihat d jalan pada saat ujan lebat, kendaraan2 menyalakan lampu hazard..........bikin bingung pada saat mrk mo pindah jalur, solusinya? cuekin aja dan klakson keras2 pd saat mrk mo ambil lajur kta.................klo sampe ngotot2an tinggal bilang aja ga ketauan mo kmana gara2 itu lampu hazard
dua poin terakhir sdh berkali2 d sebutkan d SM oleh rekan2 lain........tapi memang msh sangat perlu utk d tekankan lagi berkali2 juga.
masih sering melihat d jalan pada saat ujan lebat, kendaraan2 menyalakan lampu hazard..........bikin bingung pada saat mrk mo pindah jalur, solusinya? cuekin aja dan klakson keras2 pd saat mrk mo ambil lajur kta.................klo sampe ngotot2an tinggal bilang aja ga ketauan mo kmana gara2 itu lampu hazard

-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 9498
- Joined: Sat May 10, 2008 12:09
- Location: jkt-bdg-jkt-bdg definitely
Re: Tips berkendara aman
oiya...........utk tips berkendara aman, apa masih perlu d sebutkan lg mengenai penggunaan seatbelt??rasanya d jalan sdh smua pengemudi mengenakan seatbelt........ 

-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 17286
- Joined: Fri Oct 05, 2007 15:40
- Location: the garage - cimandiri 28 pav , Bandung
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 9498
- Joined: Sat May 10, 2008 12:09
- Location: jkt-bdg-jkt-bdg definitely
Re: Tips berkendara aman
aah.....ga gitu oom.... 
satu2nya rambu yg g pernah sy turuti d tol cm batas kecepatan maksimum aja kooooo.....


satu2nya rambu yg g pernah sy turuti d tol cm batas kecepatan maksimum aja kooooo.....


-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 17286
- Joined: Fri Oct 05, 2007 15:40
- Location: the garage - cimandiri 28 pav , Bandung
Re: Tips berkendara aman
bwakakakakaka! itu rambu 100km/j dibaca "minimum 100km/j".doq wrote:aah.....ga gitu oom....
satu2nya rambu yg g pernah sy turuti d tol cm batas kecepatan maksimum aja kooooo.....![]()


-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 28
- Joined: Wed Dec 23, 2009 1:24
- Location: Bintaro Sektor 9
Re: Tips berkendara aman
Ikutan ya Om, kalo dulu pernah diajarin pake waktu aman, biasanya 5 second rule, tapi ini sebenarnya sgt tergantung dr speed kita berapa, intinya usahain jangan kurang dari 5 detik dari pengemudi depan kita kalo kita lagi kenceng (>120 kph), supaya kalo ada apa2 masih ada space waktu utk mengamankan diri. Sama satu lagi katanya kalo lagi berhenti (ngantri ato macet),jaraknya supaya kita bisa lihat ban belakang mobil depan kita (tapi kalo di Jakarta begini mah yang ada diklaksonin ama belakang,
), and jangan lupa perhatiin blindpot, terutama waktu mau nyalip, ini sering kejadian ternyata ada motor di posisi blindspot kita...emang nyrtir di Jakarta mesti either sangat cerdas atau sangat berengsek
, can't be i between


You reached for the secret too soon, you cried for the moon. Shine on you crazy diamond.
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 9498
- Joined: Sat May 10, 2008 12:09
- Location: jkt-bdg-jkt-bdg definitely
Re: Tips berkendara aman
yaaa gpp laaa.....poeticmind wrote:bwakakakakaka! itu rambu 100km/j dibaca "minimum 100km/j".doq wrote:aah.....ga gitu oom....
satu2nya rambu yg g pernah sy turuti d tol cm batas kecepatan maksimum aja kooooo.....![]()
dr pada tikungan pekgo d tol.....


.........................




-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 8765
- Joined: Tue Jun 12, 2007 8:46
- Location: +6261
- Daily Vehicle: just a bike
Re: Tips berkendara aman
kalo di perempatan, mau terus/lurus, gak boleh idupin lampu hazard khan? 

-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 8856
- Joined: Fri Feb 14, 2003 9:05
- Location: Jakarta - Tangerang
Re: Tips berkendara aman
Kalu ada mobil dari kiri mau pindah ke kanan, udah ngasih "sign", tp posisinya sejajar atau hanya lebih dikit dgn mobil saya, harus kasih jalan nggak?
Biasanya sih rapatin jarak dgn mobil depan biar ga bisa nyelip. Hehehe...

Biasanya sih rapatin jarak dgn mobil depan biar ga bisa nyelip. Hehehe...

Accurate V5 Accounting System Consultant
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1375
- Joined: Wed Aug 06, 2008 3:44
Re: Tips berkendara aman
ane kadang pake kadang enggak, tergantung sikon.Abu2 wrote:kalo di perempatan, mau terus/lurus, gak boleh idupin lampu hazard khan?
ya itu tergantung mood anda. wekekekek. kalau mintanya gak nyolot sih monggo-2 aja.y_anjasrana wrote:Kalu ada mobil dari kiri mau pindah ke kanan, udah ngasih "sign", tp posisinya sejajar atau hanya lebih dikit dgn mobil saya, harus kasih jalan nggak?
Biasanya sih rapatin jarak dgn mobil depan biar ga bisa nyelip. Hehehe...
Failure is just another stepping stone to success.
-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 14333
- Joined: Fri Apr 11, 2008 3:18
- Location: jakarta
Re: Tips berkendara aman
kalau saya sih, selalu tak nyalakan,, ketika di perempatan mau lurus atau terus...Abu2 wrote:kalo di perempatan, mau terus/lurus, gak boleh idupin lampu hazard khan?

Permisii
............................. 


-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2647
- Joined: Sun Jul 19, 2009 13:23
Re: Tips berkendara aman
itulah parahnya di kita (indonesia), orang2 mesti dikasih tanda berlebih biar 'ngeh'. padahal udah jelas, ga ada sign kiri/kanan berarti lurus atau mengikuti jalan utama.
kalo di luar kota, lampu hazard biasanya dipake mobil2 truk ketika bakal bertemu dengan penyetopan (yang bisa bikin orang rem mendadak) seperti perbaikan jalan, jembatan rusak berat, jalan kepake kawinan, dll.
kalo di luar kota, lampu hazard biasanya dipake mobil2 truk ketika bakal bertemu dengan penyetopan (yang bisa bikin orang rem mendadak) seperti perbaikan jalan, jembatan rusak berat, jalan kepake kawinan, dll.
No one’s opinion is more correct than anyone else’s - All have a right to voice their opinions.
If you want to be respected, you need to show respect for others.
If you want to be respected, you need to show respect for others.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 686
- Joined: Fri Jan 01, 2010 4:04
- Location: inside of a pretty black ST191
Re: Tips berkendara aman
ketauan pakcik dr riau...Abu2 wrote:kalo di perempatan, mau terus/lurus, gak boleh idupin lampu hazard khan?
emg di riau agak aneh. Kata yg ngajarin saya nyetir, dia cr2 di bnyak pedoman mengemudi gak ada tuh lampu hazard buat lurus di perempatan.
Logikanya gini :
Kalo kita nyalakan lampu hazard, org lain di arah kiri liatnya kita mo belok kmn? Trs yg dikanan liatnya kita mo belok mana? Mereka gak bakal duga kita lurus, akhirnya...........BRAKKKK!!!!!
Tul gak? :-)
Calon penghuni garasi:
MPV nyuaman utk bawa keluarga
Hatchback unyu2 buat istri
Sedan lawas mulus untuk mainan
MPV nyuaman utk bawa keluarga
Hatchback unyu2 buat istri
Sedan lawas mulus untuk mainan
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 8765
- Joined: Tue Jun 12, 2007 8:46
- Location: +6261
- Daily Vehicle: just a bike
Re: Tips berkendara aman
tulllll Da Abu....
driver lulusan TRAC pun, ngidupin hazard kalo lurus di perempatan...
ane aja ampe sekarang suka binun kalo ngeliat kek gitu, kirain mau belok , eh ternyata di lurus..
driver lulusan TRAC pun, ngidupin hazard kalo lurus di perempatan...

ane aja ampe sekarang suka binun kalo ngeliat kek gitu, kirain mau belok , eh ternyata di lurus..
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1493
- Joined: Wed Dec 23, 2009 4:16
Re: Tips berkendara aman
Abu2 wrote:tulllll Da Abu....
driver lulusan TRAC pun, ngidupin hazard kalo lurus di perempatan...![]()
ane aja ampe sekarang suka binun kalo ngeliat kek gitu, kirain mau belok , eh ternyata di lurus..
Kalo lampu hazard pertanda mo lurus, ini sih budaya / kebiasaan yg terbentuk sendiri oleh para pengemudi, trus disebarin deh ama tmen2 yg baru belajar nyetir.. "Klo mo lurus, nyalain lampu hazard!!"

Etme Bulma Dünyası
-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 14333
- Joined: Fri Apr 11, 2008 3:18
- Location: jakarta
Re: Tips berkendara aman
hmm,, okay,,, berarti gw salah selama ini..grandscenic wrote:Abu2 wrote:tulllll Da Abu....
driver lulusan TRAC pun, ngidupin hazard kalo lurus di perempatan...![]()
ane aja ampe sekarang suka binun kalo ngeliat kek gitu, kirain mau belok , eh ternyata di lurus..
Kalo lampu hazard pertanda mo lurus, ini sih budaya / kebiasaan yg terbentuk sendiri oleh para pengemudi, trus disebarin deh ama tmen2 yg baru belajar nyetir.. "Klo mo lurus, nyalain lampu hazard!!"

Permisii
............................. 


-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2647
- Joined: Sun Jul 19, 2009 13:23
Re: Tips berkendara aman
mungkin bisa dibahas di sini peraturan2 lalu lintas yang kita sering salah kaprah atau juga peraturan2 standar. kaya misalnya kalo mo belok kanan kita ngambil jalur yang kanan atau yang kiri (pas di tengah2 perempatannya itu), ketika terjadi kemacetan di pertigaan hak buat jalan ada pada yang lagi ngantri macet atau buat yang belok, trus pas di perempatan dengan kondisi lampu masih hijau tapi depan terlihat antrian apakah aturannya membolehkan kita langsung maju ke depan (sehingga kita berhenti di tengah2 perempatan) atau malah mesti menunggu sampai kita ntarnya bisa benar2 ngelewatin tengah2 perempatan, dll.
No one’s opinion is more correct than anyone else’s - All have a right to voice their opinions.
If you want to be respected, you need to show respect for others.
If you want to be respected, you need to show respect for others.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 686
- Joined: Fri Jan 01, 2010 4:04
- Location: inside of a pretty black ST191
Re: Tips berkendara aman
Ditempat ane ( di sebuah kota kecil di pulau kecil di tepi selat Malaka) mobil-mobil plat merah yang pakai hazard (padahal mobilnya Rush, Terios, Cevro Estate, New X-Trail lho...gak nyambung ya?). Parahnya....polisi ada yang kayak gitu juga...Abu2 wrote:tulllll Da Abu....
driver lulusan TRAC pun, ngidupin hazard kalo lurus di perempatan...![]()
ane aja ampe sekarang suka binun kalo ngeliat kek gitu, kirain mau belok , eh ternyata di lurus..

Calon penghuni garasi:
MPV nyuaman utk bawa keluarga
Hatchback unyu2 buat istri
Sedan lawas mulus untuk mainan
MPV nyuaman utk bawa keluarga
Hatchback unyu2 buat istri
Sedan lawas mulus untuk mainan