Ad blocker detected: Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker on our website.
Bulan ini Tucson & Jazz 'ultah' bareng.
Tucson rakitan 2006, 2000cc, bayar nya 2,1jt
Jazz Vtec rakitan 2006, 1500cc, kok bayar nya 2,1jt juga ya?
Kok aneh ya? Ada yg bisa bantu gak?
mungkin di jakarta ada juga pajak progresif semacam itu....entahlah, terusterang gw belum yakin.
tapi yg jelas:
pajak tahunan kendaraan adalah tidak berdasarkan cc dan nggak peduli parameter2 mobil lain,
baik itu A/T atau M/T, 2WD atau 4WD,... itu nggak dijadikan dasar utk Pajak Tahunan.
akan tetapi, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak ....yg nilainya dipatok oleh Dipenda.
dan berdasarkan katagori kendaraan tsb ....Microbus, Jeep, Kendaraan Niaga, dst
tentu saja dipenda sudah punya metoda utk mengetahui nilai jual masing2 kendaraan (dan pengkatagoriannya).
ini persis spt metoda utk menentukan NJOP dan pajak tanah/bumi dan bangunan, PBB.
nah, entah nilainya masing2 mobil itu berapa di jakarta,
tapi ada daerah lain yg menganggap nilai masing2, pada 2008, adlh spt ini:
- 2006 HONDA JAZZ GD36 1.5 S VTI AT, masuk katagori Minibus = NJOP Rp. 124.000.000,-
- 2006 HYUNDAI TUCSON GLS 20 2WD AT, masuk katagori Jeep = NJOP Rp. Rp. 150.000.000,-
dan di daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunannya adlh sekitar 1.5% dari NJOP itu.
nah, dalam kasus ini, kemungkinanannya adalah:
menurut perhitungan Dipenda Jakarta, NJOP kedua mobil itu pada 2008, malah lebih mahal Jazz, misalnya:
- 2006 HONDA JAZZ GD36 1.5 S VTI AT = NJOP Rp. 130.000.000,-
- 2006 HYUNDAI TUCSON GLS 20 2WD AT = NJOP Rp. Rp. 125.000.000,-
dan mungkin juga Tucson di jakarta nggak masuk katagori Jeep, misalnya.
jangan salah, Nissan Murano pun masuk katagori Sedan loh...
dan Terrano, Everest, Escape masuk katagori Minibus.
kita bisa meminta utk melihat Buku Besar "Kamus" NJOP Kendaraan Bermotor, kpd petugas samsat.
gw pernah ikut lihat itu, wkt bayar PKB.
shg dari situ kita bisa tau brp nilai pasti NJOP nya, dan masuk katagori apa.
misalnya saja, di DKI, PKB utk Minibus adlh 1.7% ....dan entah 1 koma brp prosen, kalau masuk katagori Jeep.
tinggal hitung saja, 1 koma sekian persen, itu PKB nya... ditambah biaya2 lain...maka total dibayar adalah sekian....