MPV OK

Segala mobil tipe minibus/station (Kijang, Kuda, Panther, dll).

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

User avatar
speedy208
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 266
Joined: Thu Jun 09, 2005 4:17

Post by speedy208 »

Up ah... :D
Blazy DK
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 156
Joined: Mon Jul 02, 2007 5:24

Post by Blazy DK »

kayaknya yg dimaksud bung maxx kia travelo ya...?coz setauku g ada mobil kia namanya treva...iya nie mobil biasanya dipake perusahaan travel agen, gw pernah jd penumpangnya jurusan dps-sby rasanya lbih enak lah drpd mitsubishi colt yg dlu sempat melegenda sbg armada travel agent
User avatar
imsus2c
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 6697
Joined: Tue Jul 31, 2007 14:11
Location: almost there...

Post by imsus2c »

Iya bro Blazy DK...mungkin yg dimaksud emang KIA Travello. Menyambung si Travello ini, apakah benar untuk mengemudikannya dibutuhkan minimum SIM B1 (alias ga boleh SIM A)? Soalnya banyak orang bilang begitu trus pernah saya baca juga di Autobild (lupa edisi berapa), min SIM B1 mutlak diharuskan untuk driving Travello.
User avatar
Hansen
Member of Mechanic Master
Member of Mechanic Master
Posts: 16497
Joined: Tue Apr 03, 2007 14:24

Post by Hansen »

post deleted by Hansen
User avatar
Hansen
Member of Mechanic Master
Member of Mechanic Master
Posts: 16497
Joined: Tue Apr 03, 2007 14:24

Post by Hansen »

imsus2c wrote:Iya bro Blazy DK...mungkin yg dimaksud emang KIA Travello. Menyambung si Travello ini, apakah benar untuk mengemudikannya dibutuhkan minimum SIM B1 (alias ga boleh SIM A)? Soalnya banyak orang bilang begitu trus pernah saya baca juga di Autobild (lupa edisi berapa), min SIM B1 mutlak diharuskan untuk driving Travello.
masak? :roll:
Blazy DK
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 156
Joined: Mon Jul 02, 2007 5:24

Post by Blazy DK »

kyaknya sim A biasa aja gpp deh....btw ada yg tau pastinya???auto bild jg bsa salah kok...
sidalausa
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 278
Joined: Thu May 17, 2007 13:32

Post by sidalausa »

Blazy DK wrote:kyaknya sim A biasa aja gpp deh....btw ada yg tau pastinya???auto bild jg bsa salah kok...
sedikit kutipan tentang SIM.... mudah2an bisa membantu...!

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993
Tentang : Kendaraan Dan Pengemudi
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 44 TAHUN 1993 (44/1993)
Tanggal : 14 JULI 1993 (JAKARTA)
Sumber : LN 1993/64; TLN NO. 3530
BAB VII
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Surat Izin Mengemudi
Pasal 211
(1) Untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi.
(2) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam beberapa golongan :
a. golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
b. golongan B I, untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
c. golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
d. golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
e. golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram perjam.
User avatar
Hansen
Member of Mechanic Master
Member of Mechanic Master
Posts: 16497
Joined: Tue Apr 03, 2007 14:24

Post by Hansen »

sidalausa wrote:
Blazy DK wrote:kyaknya sim A biasa aja gpp deh....btw ada yg tau pastinya???auto bild jg bsa salah kok...
sedikit kutipan tentang SIM.... mudah2an bisa membantu...!

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993
Tentang : Kendaraan Dan Pengemudi
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 44 TAHUN 1993 (44/1993)
Tanggal : 14 JULI 1993 (JAKARTA)
Sumber : LN 1993/64; TLN NO. 3530
BAB VII
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Surat Izin Mengemudi
Pasal 211
(1) Untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi.
(2) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam beberapa golongan :
a. golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
b. golongan B I, untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
c. golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
d. golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
e. golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram perjam.
huebat tenan...satuan kecepatan terbaru kilogram per jam huekekekeke...
Oom sidalausa, jangan ngantuk dulu ya... :lol: :lol: :lol:
Image
sidalausa
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 278
Joined: Thu May 17, 2007 13:32

Post by sidalausa »

Hansen wrote:
sidalausa wrote:
Blazy DK wrote:kyaknya sim A biasa aja gpp deh....btw ada yg tau pastinya???auto bild jg bsa salah kok...
sedikit kutipan tentang SIM.... mudah2an bisa membantu...!

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993
Tentang : Kendaraan Dan Pengemudi
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 44 TAHUN 1993 (44/1993)
Tanggal : 14 JULI 1993 (JAKARTA)
Sumber : LN 1993/64; TLN NO. 3530
BAB VII
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Surat Izin Mengemudi
Pasal 211
(1) Untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi.
(2) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam beberapa golongan :
a. golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
b. golongan B I, untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
c. golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
d. golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
e. golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram perjam.
huebat tenan...satuan kecepatan terbaru kilogram per jam huekekekeke...
Oom sidalausa, jangan ngantuk dulu ya... :lol: :lol: :lol:
huehehe... :lol::lol::lol:
maksudnya kilometer tuh...

ni om Hansen, matanya awas banget neh...?
Risol1
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 5870
Joined: Thu Jul 05, 2007 4:21

Post by Risol1 »

kalo gw bilang sih travello kaga lebih dari 3,5 ton beratnya (kosong), jadi OK pake sim A :D
nurtaranto
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 72
Joined: Sat Mar 24, 2007 2:51

Post by nurtaranto »

Risol1 wrote:tapi dengan harga baru yang hampir sama, avanza sepertinya punya resale value lebih bagus dari carens II
namanya jg mobil sejuta umat bermerk toyota gitu loh, wajar aja resale valuenya tetep tinggi.

tp klo nyari kenyamanan tanpa mikir resale value, carens lebih bagus cuman jgn sakit hati klo ntar mo dijual lg harganya jatuh banget..
User avatar
maxx
SM Affiliate
SM Affiliate
Posts: 8413
Joined: Mon Apr 23, 2007 13:45
Location: 08129215600 www.monza-autosport.com

Post by maxx »

Risol1 wrote:kalo gw bilang sih travello kaga lebih dari 3,5 ton beratnya (kosong), jadi OK pake sim A :D
Isi penuh 12 orang pun ga akan lebih dari 3.5 ton, meskipun 1 orang beratnya 100kg .. hmm tp kalo 12 orang berat 100kg mungkin ga muat kalee yeee.. :lol:
MONZA-AUTOSPORT.COM
WA: 08129215600
blog: www.monza-autosport.blogspot.com
fb: www.facebook.com/MonzaAutosport
User avatar
maxx
SM Affiliate
SM Affiliate
Posts: 8413
Joined: Mon Apr 23, 2007 13:45
Location: 08129215600 www.monza-autosport.com

Post by maxx »

nurtaranto wrote:
Risol1 wrote:tapi dengan harga baru yang hampir sama, avanza sepertinya punya resale value lebih bagus dari carens II
namanya jg mobil sejuta umat bermerk toyota gitu loh, wajar aja resale valuenya tetep tinggi.

tp klo nyari kenyamanan tanpa mikir resale value, carens lebih bagus cuman jgn sakit hati klo ntar mo dijual lg harganya jatuh banget..
Makanya beli yg bekas udah 2-3 thn.. krn biasanya 2-3 thn pertama yg depresiasinya plg gede.
MONZA-AUTOSPORT.COM
WA: 08129215600
blog: www.monza-autosport.blogspot.com
fb: www.facebook.com/MonzaAutosport
Risol1
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 5870
Joined: Thu Jul 05, 2007 4:21

Post by Risol1 »

nurtaranto wrote:
Risol1 wrote:tapi dengan harga baru yang hampir sama, avanza sepertinya punya resale value lebih bagus dari carens II
namanya jg mobil sejuta umat bermerk toyota gitu loh, wajar aja resale valuenya tetep tinggi.

tp klo nyari kenyamanan tanpa mikir resale value, carens lebih bagus cuman jgn sakit hati klo ntar mo dijual lg harganya jatuh banget..
ya avanza cuma menang di brand toyotanya aja.......tapi gpp....kan bisa jadi tantangan untuk merek2 lain untuk bisa mencoba mengalahkan toyota....toh ujung2nya konsumen yang diuntungkan....saatnya mencontoh resep untuk maju dari perekonomian kapitalis. :D