
MPV OK
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 156
- Joined: Mon Jul 02, 2007 5:24
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 6697
- Joined: Tue Jul 31, 2007 14:11
- Location: almost there...
Iya bro Blazy DK...mungkin yg dimaksud emang KIA Travello. Menyambung si Travello ini, apakah benar untuk mengemudikannya dibutuhkan minimum SIM B1 (alias ga boleh SIM A)? Soalnya banyak orang bilang begitu trus pernah saya baca juga di Autobild (lupa edisi berapa), min SIM B1 mutlak diharuskan untuk driving Travello.
-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 16497
- Joined: Tue Apr 03, 2007 14:24
-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 16497
- Joined: Tue Apr 03, 2007 14:24
masak?imsus2c wrote:Iya bro Blazy DK...mungkin yg dimaksud emang KIA Travello. Menyambung si Travello ini, apakah benar untuk mengemudikannya dibutuhkan minimum SIM B1 (alias ga boleh SIM A)? Soalnya banyak orang bilang begitu trus pernah saya baca juga di Autobild (lupa edisi berapa), min SIM B1 mutlak diharuskan untuk driving Travello.

-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 156
- Joined: Mon Jul 02, 2007 5:24
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 278
- Joined: Thu May 17, 2007 13:32
sedikit kutipan tentang SIM.... mudah2an bisa membantu...!Blazy DK wrote:kyaknya sim A biasa aja gpp deh....btw ada yg tau pastinya???auto bild jg bsa salah kok...
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993
Tentang : Kendaraan Dan Pengemudi
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 44 TAHUN 1993 (44/1993)
Tanggal : 14 JULI 1993 (JAKARTA)
Sumber : LN 1993/64; TLN NO. 3530
BAB VII
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Surat Izin Mengemudi
Pasal 211
(1) Untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi.
(2) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam beberapa golongan :
a. golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
b. golongan B I, untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
c. golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
d. golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
e. golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram perjam.
-
- Member of Mechanic Master
- Posts: 16497
- Joined: Tue Apr 03, 2007 14:24
huebat tenan...satuan kecepatan terbaru kilogram per jam huekekekeke...sidalausa wrote:sedikit kutipan tentang SIM.... mudah2an bisa membantu...!Blazy DK wrote:kyaknya sim A biasa aja gpp deh....btw ada yg tau pastinya???auto bild jg bsa salah kok...
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993
Tentang : Kendaraan Dan Pengemudi
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 44 TAHUN 1993 (44/1993)
Tanggal : 14 JULI 1993 (JAKARTA)
Sumber : LN 1993/64; TLN NO. 3530
BAB VII
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Surat Izin Mengemudi
Pasal 211
(1) Untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi.
(2) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam beberapa golongan :
a. golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
b. golongan B I, untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
c. golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
d. golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
e. golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram perjam.
Oom sidalausa, jangan ngantuk dulu ya...




-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 278
- Joined: Thu May 17, 2007 13:32
huehehe...Hansen wrote:huebat tenan...satuan kecepatan terbaru kilogram per jam huekekekeke...sidalausa wrote:sedikit kutipan tentang SIM.... mudah2an bisa membantu...!Blazy DK wrote:kyaknya sim A biasa aja gpp deh....btw ada yg tau pastinya???auto bild jg bsa salah kok...
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993
Tentang : Kendaraan Dan Pengemudi
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 44 TAHUN 1993 (44/1993)
Tanggal : 14 JULI 1993 (JAKARTA)
Sumber : LN 1993/64; TLN NO. 3530
BAB VII
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Surat Izin Mengemudi
Pasal 211
(1) Untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi.
(2) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam beberapa golongan :
a. golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
b. golongan B I, untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
c. golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
d. golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
e. golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram perjam.
Oom sidalausa, jangan ngantuk dulu ya...![]()
![]()

maksudnya kilometer tuh...
ni om Hansen, matanya awas banget neh...?
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 5870
- Joined: Thu Jul 05, 2007 4:21
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 72
- Joined: Sat Mar 24, 2007 2:51
namanya jg mobil sejuta umat bermerk toyota gitu loh, wajar aja resale valuenya tetep tinggi.Risol1 wrote:tapi dengan harga baru yang hampir sama, avanza sepertinya punya resale value lebih bagus dari carens II
tp klo nyari kenyamanan tanpa mikir resale value, carens lebih bagus cuman jgn sakit hati klo ntar mo dijual lg harganya jatuh banget..
-
- SM Affiliate
- Posts: 8413
- Joined: Mon Apr 23, 2007 13:45
- Location: 08129215600 www.monza-autosport.com
Isi penuh 12 orang pun ga akan lebih dari 3.5 ton, meskipun 1 orang beratnya 100kg .. hmm tp kalo 12 orang berat 100kg mungkin ga muat kalee yeee..Risol1 wrote:kalo gw bilang sih travello kaga lebih dari 3,5 ton beratnya (kosong), jadi OK pake sim A

MONZA-AUTOSPORT.COM
WA: 08129215600
blog: www.monza-autosport.blogspot.com
fb: www.facebook.com/MonzaAutosport
WA: 08129215600
blog: www.monza-autosport.blogspot.com
fb: www.facebook.com/MonzaAutosport
-
- SM Affiliate
- Posts: 8413
- Joined: Mon Apr 23, 2007 13:45
- Location: 08129215600 www.monza-autosport.com
Makanya beli yg bekas udah 2-3 thn.. krn biasanya 2-3 thn pertama yg depresiasinya plg gede.nurtaranto wrote:namanya jg mobil sejuta umat bermerk toyota gitu loh, wajar aja resale valuenya tetep tinggi.Risol1 wrote:tapi dengan harga baru yang hampir sama, avanza sepertinya punya resale value lebih bagus dari carens II
tp klo nyari kenyamanan tanpa mikir resale value, carens lebih bagus cuman jgn sakit hati klo ntar mo dijual lg harganya jatuh banget..
MONZA-AUTOSPORT.COM
WA: 08129215600
blog: www.monza-autosport.blogspot.com
fb: www.facebook.com/MonzaAutosport
WA: 08129215600
blog: www.monza-autosport.blogspot.com
fb: www.facebook.com/MonzaAutosport
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 5870
- Joined: Thu Jul 05, 2007 4:21
ya avanza cuma menang di brand toyotanya aja.......tapi gpp....kan bisa jadi tantangan untuk merek2 lain untuk bisa mencoba mengalahkan toyota....toh ujung2nya konsumen yang diuntungkan....saatnya mencontoh resep untuk maju dari perekonomian kapitalis.nurtaranto wrote:namanya jg mobil sejuta umat bermerk toyota gitu loh, wajar aja resale valuenya tetep tinggi.Risol1 wrote:tapi dengan harga baru yang hampir sama, avanza sepertinya punya resale value lebih bagus dari carens II
tp klo nyari kenyamanan tanpa mikir resale value, carens lebih bagus cuman jgn sakit hati klo ntar mo dijual lg harganya jatuh banget..
