Ad blocker detected: Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker on our website.
nizamuddinaulia wrote:sedih hatiku
di negeri ini dikasih biosolar masih jalan
Fastron diesel juga kelas nyaudah bagus
di negeri sebelah merek loka punya nya Meditran LE API CK-4/SN bosssss
wakakakak
ane sih menunggu biosol euro 4 gimana khabarnya
sebenernya untuk diesel lebih gampang, lama2 ilangin solar jadi B100 jg bisa tembus Euro 6, kalo bener.
2021 kalo bener diesel Euro 4 ya lumayan lah
yang lucu harga mobil diesel disini sengaja di set lebih tinggi biar yang bensin nggak mati
padahal harga mesin nya (buying price di Manufacturing) cuma beda 100-200 dollar untuk kubikasi yang ga jauh beda(CMIIW)
nizamuddinaulia wrote:ane sih menunggu biosol euro 4 gimana khabarnya
sebenernya untuk diesel lebih gampang, lama2 ilangin solar jadi B100 jg bisa tembus Euro 6, kalo bener.
2021 kalo bener diesel Euro 4 ya lumayan lah
yang lucu harga mobil diesel disini sengaja di set lebih tinggi biar yang bensin nggak mati
padahal harga mesin nya (buying price di Manufacturing) cuma beda 100-200 dollar untuk kubikasi yang ga jauh beda(CMIIW)
B100 mau Euro 6 harus yg Hydrogenated
Std Eur bukan soal sulphur aja, tapi gimana angka Destilasi dll juga
nizamuddinaulia wrote:ane sih menunggu biosol euro 4 gimana khabarnya
sebenernya untuk diesel lebih gampang, lama2 ilangin solar jadi B100 jg bisa tembus Euro 6, kalo bener.
2021 kalo bener diesel Euro 4 ya lumayan lah
yang lucu harga mobil diesel disini sengaja di set lebih tinggi biar yang bensin nggak mati
padahal harga mesin nya (buying price di Manufacturing) cuma beda 100-200 dollar untuk kubikasi yang ga jauh beda(CMIIW)
B100 mau Euro 6 harus yg Hydrogenated
Std Eur bukan soal sulphur aja, tapi gimana angka Destilasi dll juga
Betul om yang hydrotreated
Ntah kapan punya udara bersih tp mobilitas juga ga kenganggu
Ntah Methane diesel atau biodiesel murni
Seenggaknya ganti olinya lebih panjang, sudah begah ganti oli max 10 rebu ,Rasanya cepet bgt
Pernah naik bus listrik tp kok rasanya kalo traffic di jkt ya tekor tuh batere buat AC doang
nizamuddinaulia wrote:ane sih menunggu biosol euro 4 gimana khabarnya
sebenernya untuk diesel lebih gampang, lama2 ilangin solar jadi B100 jg bisa tembus Euro 6, kalo bener.
2021 kalo bener diesel Euro 4 ya lumayan lah
yang lucu harga mobil diesel disini sengaja di set lebih tinggi biar yang bensin nggak mati
padahal harga mesin nya (buying price di Manufacturing) cuma beda 100-200 dollar untuk kubikasi yang ga jauh beda(CMIIW)
B100 mau Euro 6 harus yg Hydrogenated
Std Eur bukan soal sulphur aja, tapi gimana angka Destilasi dll juga
Betul om yang hydrotreated
Ntah kapan punya udara bersih tp mobilitas juga ga kenganggu
Ntah Methane diesel atau biodiesel murni
Seenggaknya ganti olinya lebih panjang, sudah begah ganti oli max 10 rebu [emoji23] ,Rasanya cepet bgt
Pernah naik bus listrik tp kok rasanya kalo traffic di jkt ya tekor tuh batere buat AC doang
Mulai ditindak, begini skema penertiban pelumas tak ber-SNI
Oleh: Muhammad Julian
Selasa, 10 September 2019 19:43 WIB
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sebelumnya melalaui masa transisi, ketentuan SNI pelumas mulai diterapkan secara wajib hari ini (10/09). Meski demikian, hal ini bukan berarti bahwa semua pelumas kendaraan bermotor yang telah beredar sebelumnya akan ditarik dan dimusnahkan secara serentak.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan bahwa produsen pelumas kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menyebarluaskan produknya yang belum bersertifikat SNI akan diberi kesempatan untuk melapor ke pemerintah, dalam hal ini tim gabungan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari laporan yang masuk, produk pelumas kendaraan bermotor yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan didata dan diproses secara administrasi untuk kemudian ditarik secara bertahap dari peredaran.
Turboman wrote: Thu Oct 10, 2019 13:00
Gimana dgn toko2 oli yg punya stok barang lama ya
wkwkwkwwk
Mulai ditindak, begini skema penertiban pelumas tak ber-SNI
Oleh: Muhammad Julian
Selasa, 10 September 2019 19:43 WIB
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sebelumnya melalaui masa transisi, ketentuan SNI pelumas mulai diterapkan secara wajib hari ini (10/09). Meski demikian, hal ini bukan berarti bahwa semua pelumas kendaraan bermotor yang telah beredar sebelumnya akan ditarik dan dimusnahkan secara serentak.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan bahwa produsen pelumas kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menyebarluaskan produknya yang belum bersertifikat SNI akan diberi kesempatan untuk melapor ke pemerintah, dalam hal ini tim gabungan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari laporan yang masuk, produk pelumas kendaraan bermotor yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan didata dan diproses secara administrasi untuk kemudian ditarik secara bertahap dari peredaran.
Turboman wrote:Gimana dgn toko2 oli yg punya stok barang lama ya
wkwkwkwwk
Mulai ditindak, begini skema penertiban pelumas tak ber-SNI
Oleh: Muhammad Julian
Selasa, 10 September 2019 19:43 WIB
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sebelumnya melalaui masa transisi, ketentuan SNI pelumas mulai diterapkan secara wajib hari ini (10/09). Meski demikian, hal ini bukan berarti bahwa semua pelumas kendaraan bermotor yang telah beredar sebelumnya akan ditarik dan dimusnahkan secara serentak.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan bahwa produsen pelumas kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menyebarluaskan produknya yang belum bersertifikat SNI akan diberi kesempatan untuk melapor ke pemerintah, dalam hal ini tim gabungan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari laporan yang masuk, produk pelumas kendaraan bermotor yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan didata dan diproses secara administrasi untuk kemudian ditarik secara bertahap dari peredaran.
Turboman wrote: Thu Oct 10, 2019 13:00
Gimana dgn toko2 oli yg punya stok barang lama ya
wkwkwkwwk
Mulai ditindak, begini skema penertiban pelumas tak ber-SNI
Oleh: Muhammad Julian
Selasa, 10 September 2019 19:43 WIB
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sebelumnya melalaui masa transisi, ketentuan SNI pelumas mulai diterapkan secara wajib hari ini (10/09). Meski demikian, hal ini bukan berarti bahwa semua pelumas kendaraan bermotor yang telah beredar sebelumnya akan ditarik dan dimusnahkan secara serentak.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan bahwa produsen pelumas kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menyebarluaskan produknya yang belum bersertifikat SNI akan diberi kesempatan untuk melapor ke pemerintah, dalam hal ini tim gabungan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari laporan yang masuk, produk pelumas kendaraan bermotor yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan didata dan diproses secara administrasi untuk kemudian ditarik secara bertahap dari peredaran.
Slowslowglow wrote: Thu Oct 10, 2019 14:47
Siap2 bikin daftar belanja oli2 bagus... Spek tinggi harga murah..
Rekomen oli merk apa nih yg bakal ga ikutan sni
Turboman wrote:Gimana dgn toko2 oli yg punya stok barang lama ya
wkwkwkwwk
Mulai ditindak, begini skema penertiban pelumas tak ber-SNI
Oleh: Muhammad Julian
Selasa, 10 September 2019 19:43 WIB
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sebelumnya melalaui masa transisi, ketentuan SNI pelumas mulai diterapkan secara wajib hari ini (10/09). Meski demikian, hal ini bukan berarti bahwa semua pelumas kendaraan bermotor yang telah beredar sebelumnya akan ditarik dan dimusnahkan secara serentak.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan bahwa produsen pelumas kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menyebarluaskan produknya yang belum bersertifikat SNI akan diberi kesempatan untuk melapor ke pemerintah, dalam hal ini tim gabungan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari laporan yang masuk, produk pelumas kendaraan bermotor yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan didata dan diproses secara administrasi untuk kemudian ditarik secara bertahap dari peredaran.
masa tenggang waktu oli tak ber SNI utk dijual konon sampe Nov 2019
Mudah2 an aja diperpanjang, tergantung ini effort Perdippi gimana utk memperjuangkan
masalahnya ga ada kejelasan masa tenggang ini...
seller udah males terima oli stock lama non sni..ujung2nya kasian produsennya
yang lebih apes udah banyak oli palsu pake label terbaru (ada SNI-nya)...
Turboman wrote: Thu Oct 10, 2019 13:00
Gimana dgn toko2 oli yg punya stok barang lama ya
wkwkwkwwk
Mulai ditindak, begini skema penertiban pelumas tak ber-SNI
Oleh: Muhammad Julian
Selasa, 10 September 2019 19:43 WIB
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sebelumnya melalaui masa transisi, ketentuan SNI pelumas mulai diterapkan secara wajib hari ini (10/09). Meski demikian, hal ini bukan berarti bahwa semua pelumas kendaraan bermotor yang telah beredar sebelumnya akan ditarik dan dimusnahkan secara serentak.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan bahwa produsen pelumas kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menyebarluaskan produknya yang belum bersertifikat SNI akan diberi kesempatan untuk melapor ke pemerintah, dalam hal ini tim gabungan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari laporan yang masuk, produk pelumas kendaraan bermotor yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan didata dan diproses secara administrasi untuk kemudian ditarik secara bertahap dari peredaran.
Btw bagi yg merasa cocok dgn oli2 yg gak lanjut SNI
boleh simpan kontak number Agen nya masing2
jadi jika stok2 mrk masi byk yg belom terjual di akhir Nov, padahal akhir Nov oli2 non SNI udah mesti ditarik dr pasar, bisa kontak mereka utk beli langsung
Turboman wrote: Thu Oct 10, 2019 13:00
Gimana dgn toko2 oli yg punya stok barang lama ya
wkwkwkwwk
Mulai ditindak, begini skema penertiban pelumas tak ber-SNI
Oleh: Muhammad Julian
Selasa, 10 September 2019 19:43 WIB
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sebelumnya melalaui masa transisi, ketentuan SNI pelumas mulai diterapkan secara wajib hari ini (10/09). Meski demikian, hal ini bukan berarti bahwa semua pelumas kendaraan bermotor yang telah beredar sebelumnya akan ditarik dan dimusnahkan secara serentak.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan bahwa produsen pelumas kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menyebarluaskan produknya yang belum bersertifikat SNI akan diberi kesempatan untuk melapor ke pemerintah, dalam hal ini tim gabungan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari laporan yang masuk, produk pelumas kendaraan bermotor yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan didata dan diproses secara administrasi untuk kemudian ditarik secara bertahap dari peredaran.
Turboman wrote: Thu Oct 10, 2019 7:59
Dengar2 biaya SNI itu mengerikan
uji test kimia yg skg aja per item bisa kena 30 jt
2 tahun lagi diberlakukan Engine Performance test per item bisa kena 100 jt
SNI juga wajib audit setiap tahun
jadi saat Eng Perf test diberlakukan mungkin akan banyak yg gak lanjut juga.....kalo omzet kecil & barangnya impor dr negara yg jauh
Kalo yg udah blend di lokal ya biaya jauh lebih ringan spt nya, terutama saat audit tahunan
Ini mmg Pem spt memaksa oli2 utk dibuat di dalam negeri dgn aturan yg gak bentrok dgn WTO
CMIIW
Tinggal menunggu tindakan balasan boikot produk2 export dari Indonesia.
Usaha melindungi industri dalam negeri sampai segitunya
memang aneh
padahal banyak industri lain di Indo yg udah babak belur / udah byk yg tutup gara3 kena hajar barang impor murah, tapi tindakan minim......barang2 impor tsb tetap bisa masuk dgn leluasa tanpa syarat aneh2
spt nya SNI oli ini ada Inisiator nya dan para inisiator nya mempunyai kemampuan lobby yg amat sgt kuat sekali