Profith83 wrote: Tue Jul 10, 2018 13:47
Parbada wrote: Tue Jul 10, 2018 9:22
Profith83 wrote: Tue Jul 10, 2018 9:16
Berarti bisa dikatakan 90% oranng melanggar aturan di Tol, karena 90% nya diatas kecepatan 100 KM/jam
Ya begitulah realitanya
Berarti mau tidak mau semua harus dibawah
100 KM/jam? malam hari jam 22:00 sepi di kanan terus kecepatan 100 KM/jam tetap dianggap benar yah?
Bold, setidaknya beigtulah bunyi peraturannya .
Di dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU LLAJ”) mengatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.
Code: Select all
Pasal 21 UU LLAJ:
(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan [b] Rambu Lalu Lintas.[/b]
(4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Kemudian menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 km per jam.
Saya gak pernah bilang yang berlama-lama di lajur paling kanan itu benar kok (kecuali sedang mendahului) walaupun saya belum menemukan aturan yang lebih tegas terkait hal tersebut (ada di UU yg sama, tp belum ketemu yg berupa sanksi), kan udah saya bilang dia juga dalam posisi yang salah.
Sebenarnya yang mau saya tekankan adalah ketika anda berada posisi yang salah/lemah (melebihi batas kecepatan) di hadapan hukum, maka hak andapun gugur untuk meminta jalan kepada pengendara di depan anda bagaimanapun kesalahan yang sedang ia perbuat (apalagi nyuruh orang buat tahu diri

). Lajur kanan memang untuk mendahului, tapi mendahuluipun tetap harus memperhatikan aturan batas kecepatan.
dan lagi, peraturan yang berlaku tidak menyebutkan kondisi "sepi"
P47hos wrote: Tue Jul 10, 2018 14:38
Kayanya 100kpj ditulis di tol bukan KECEPATAN MAKSIMAL tp KECEPATAN BATAS AMAN. Jd ya sah2 saja Klo ada yg diatas 100kpj. Klo saya sih penganut jalur tengah, ngapain menghalangi org yg ngebut di jalur kanan. Justru Klo kita menghalangi malah bikin kecelakaan.
Itu batas kecepatan, bisa dilihat di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, jadi bukan "kayaknya"
