Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Forum untuk mengobrol hal-hal bebas.
Bisa dibuka oleh visitor dan member.

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

art3m1s
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 551
Joined: Thu Apr 08, 2004 12:02
Location: B A N D U N G

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by art3m1s »

Lastest News..

FPI Jember dan FPI Surabaya, Membubarkan Diri....
B6133PJO
User avatar
poeticmind
Member of Mechanic Master
Member of Mechanic Master
Posts: 17286
Joined: Fri Oct 05, 2007 15:40
Location: the garage - cimandiri 28 pav , Bandung

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by poeticmind »

art3m1s wrote:Lastest News..

FPI Jember dan FPI Surabaya, Membubarkan Diri....
wew! dengan alasan apa nih, bro? malu sama FPI jkt? :D
Image
art3m1s
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 551
Joined: Thu Apr 08, 2004 12:02
Location: B A N D U N G

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by art3m1s »

karena mereka didatengin sama GP Ansor and Tetua2nya PKB di daerah itu, trus dituntut minta maaf n membubarkan diri..

Hahaha..

Lastest News..

FPI melakukan TINDAK PIDANA, MERINTANGI JALAN UMUM, dengan memasang pagar kawat duri di sekitar Rumah Riziq Shahib ato saha lah eta namina..
B6133PJO
User avatar
poeticmind
Member of Mechanic Master
Member of Mechanic Master
Posts: 17286
Joined: Fri Oct 05, 2007 15:40
Location: the garage - cimandiri 28 pav , Bandung

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by poeticmind »

walah... makin ngaco aja.. hahaha! ga kenal hukum kalo gitu itu bro! :D
Image
art3m1s
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 551
Joined: Thu Apr 08, 2004 12:02
Location: B A N D U N G

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by art3m1s »

don't know lah.. seenaknya mereka aja =)
B6133PJO
User avatar
andy1800
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 8285
Joined: Mon Mar 24, 2008 19:52
Location: djakarta

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by andy1800 »

NYoman wrote:klo cari temen entar saya cariin deh.. kakak saya kebetulan juga jurusan hukum di unair...entar saya suruh join disini :mrgreen:
naah, jadi ntar kan ada kawan yg bisa saling membahu.
selain itu, kan buat "konsumen" bisa ada pililhan kalau menginginkan "dissenting opinion".... hueheheh


anyway,
menurut gw, peristiwa FPI ini, sebenarnya masuk ke wilayah politik.
memang dari sisi teknis Hukum, ada saja yg bisa dibahas & dikemukakan sebagai justifikasinya... namun itu benar2 sekedar porsi teknis saja.
kenyataannya, kalau kita membahasnya akan lebih mengemuka spirit politisnya.
.
jadi, maksdu gw, ingin mengajak kawan2 utk mengesampingkan bahasan ttg hal itu lebih dulu.
biarlah masalah pelik bangsa ini ditangani lbh dulu oleh para pelaku politik (dr kelas teri sampe kelas kakap)...dan bahasan2 tentangnya biarlah menjadi domain forum2 yg lebih memfokuskan pada pembahasan2 politik, sosial & budaya...
.
ok bro'ss ? ;)
then, mari kita lanjut saja: "next case, please... "
heuheheheh ....


spt ini, dlm kasus:
misalnya, gw nabrak kambing sampai mati, di jalanraya.
sampai saat ini, gw masih berpegang pada prinsip bahwa: gw bisa menuntut si pemilik kambing yg membahayakan keselamatan jalanraya.

jadi, gw masih terheran2, jika ada yg malah memberikan uang kepada pemilik kambing yg mati itu...
gimana itu logikanya ya ?
bukannya si pemilik kambing -yg tidak menggembala sesuai aturan- itulah yg harusnya dihukum, baik kurungan ataupun denda ?




............. :beer: ...............
LAJUR KANAN... HARAP DISTERILKAN!

Image
User avatar
NYoman
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3280
Joined: Thu Mar 29, 2007 3:09
Location: Surabaya - Singaraja - Palembang
Daily Vehicle: 2005 Innova 2TR - 2012 Innova 2KD - 2018 Yaris TRD S

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by NYoman »

Last news:
seluruh anggota FPI di beberapa daerah terus terdesak, melihat beberapa FPI dari daerah lain sudah mulai membubarkan diri. Mentri masih belum bisa membubarkan mereka secara serentak, alias kadang maju kadang juga mundur..
All about coffee? Ask me.. Need fresh roasted coffee? PM =)
art3m1s
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 551
Joined: Thu Apr 08, 2004 12:02
Location: B A N D U N G

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by art3m1s »

spt ini, dlm kasus:
misalnya, gw nabrak kambing sampai mati, di jalanraya.
sampai saat ini, gw masih berpegang pada prinsip bahwa: gw bisa menuntut si pemilik kambing yg membahayakan keselamatan jalanraya.

jadi, gw masih terheran2, jika ada yg malah memberikan uang kepada pemilik kambing yg mati itu...
gimana itu logikanya ya ?
bukannya si pemilik kambing -yg tidak menggembala sesuai aturan- itulah yg harusnya dihukum, baik kurungan ataupun denda ?
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
(1) Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai :
....
e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;
....

Pasal 1368 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.
B6133PJO
art3m1s
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 551
Joined: Thu Apr 08, 2004 12:02
Location: B A N D U N G

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by art3m1s »

Gak Lengkap kalo gak diebritain..

1500 Personel Polisi dikerahkan pada pukul 07.45 WIB ke Petamburan III - Ks TUBUN untuk menangkap para anggota FPI..

Wow.. 1500 Orang!!
B6133PJO
User avatar
poeticmind
Member of Mechanic Master
Member of Mechanic Master
Posts: 17286
Joined: Fri Oct 05, 2007 15:40
Location: the garage - cimandiri 28 pav , Bandung

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by poeticmind »

kalo ga salah, smentara yg ditahan 35org ya? Image
Image
hunter
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 991
Joined: Mon May 08, 2006 7:32

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by hunter »

terakhir kayaknya 36 deh. tadi pagi lewat slip, pantesan jalanan sampe ditutup. mungkin untuk menjaga2 kalo ada perlawanan dan jadi kacau. bagus juga sih... jarang2 liat polisi indonesia melakukan aksi dengan rapi...:) untungnya berjalan lancar dan damai semua..:)

baca berita, pemerintah gak bisa membubarkan ormas. jadi gmana donk secara hukum ? ada cara apa ?
tp kalo saya pikir gak usah dibubarin juga gpp lah... yg penting ketika ormas tersebut melakukan tindakan kriminal, ya orang2nya aja ditangkap dan diproses secara hukum. beres... soalnya ormas A dibubarkan, ntar juga dibuat lagi ormas B, dst...
art3m1s
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 551
Joined: Thu Apr 08, 2004 12:02
Location: B A N D U N G

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by art3m1s »

Jadi gini.. ada beberapa kutipan dari UU nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 7

Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban :
a. mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(cetak tebal oleh art3m1s)

BAB VII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 13

Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan :
a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.

Pasal 14

Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.

Pasal 15

Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.

Pasal 16

Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.

Pasal 17

Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pasal 6
(3) Organisasi kemasyarakatan berkewajiban :
a. mempunyai Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dengan berusaha mengikutkan anggotanya dalam pelaksanaan Penataran P-4;

c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan perorangan maupun golongan.

BAB VII
TATA CARA PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 18

(1) Organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umu, dan/atau menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, dapat dibekukan kepengurusannya.

(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan.


Pasal 19

Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
b. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
c. merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah;
d. menghambat pelaksanaan program pembangunan;
e. kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.

Pasal 22

(1) Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembekuan terlebih dahulu melakukan togoran secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan jarak waktu 10 (sepuluh) hari kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
(2) Apabila tegoran sebagaimana dimaksud dala ayat (1) tidak diindahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterima surat tegoran, Pemerintah memanggil Pengurus, Pengurus Daerah atau PEngurus Pusat sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya untuk didengar keterangannya.
(3) Apabila panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat () tidak dipenuhi atau setelah didengar keterangannya ternyata organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan masih tetap melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, maka Pemerintah membekukan pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
(4) Sebelum melakukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3):
a. Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung.
b. Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dari instansi yang berwenang di daerah dan petunjuk Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pembekuan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau pengurus Pusat organisasi yang bersangkutan serta diumumkan kepada masyarakat.


Pasal 23
(1) Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikotamadya terhadap Pengurus Daerah dari oeganisasi kemasyarakata yang mempunyai ruang lingkup Nasional yang berada di wilayahnya apabila melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara yang diatur dalam Pasal 22.
(3) Sebelum melakukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dan petunjuk Menteri Dalam Negeri.
(4) Menteri Dalam Negeri sebelum memberi pertinbangan dan petunjuk, terlebih dahulu mendengar keterangan dari Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.


Pasal 24
(1) Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat apabila organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuannya;
b. mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi;
c. mengganti Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang melakukan kesalahan tersebut.


(2) Pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dan diumumkan keapda masyarakat.
(3) Dengan dicabutnya pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dapat melakukan kegiatan kembali.

Pasal 25
Apabila Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 92) masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuan, organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dapat dibubarkan oleh Pemerintah.

Pasal 26
(1) organisasi kemasyarakatan kecuali yang tersebut dalam Pasal 28 yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-undang dapat dibubarkan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembubaran, terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-undanng.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima peringatan tertulis, organisasi kemasyarakatan tersebut masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
(4) Sebelum melakukan tindakan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) :
a. Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung.
b. Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati./Walikotamadya meminta pertimbangan dan saran dari instansi yang berwenang di daerah serta petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pembubaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, gubernur, Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.


Pasal 27
(1) Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leminisme serta ideologi, paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya, sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
(2) Pembubaran dilakukan dengan memperhatikan ssaran dan pertimbangan instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setelah dibubarkan, organiasasi kemasyarakatan tersebut dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
(4) Keputusan pembubaran dan pernyataan sebagai organisasi terlarang disampaikan secara tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan tersebut dan diumumkan kepada masyarakat.

Semua cetak tebal oleh art3m1s...

moga2 bisa jadi refrensi tambahan buat pengetahuan rekan2...
B6133PJO
art3m1s
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 551
Joined: Thu Apr 08, 2004 12:02
Location: B A N D U N G

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by art3m1s »

Ok.. next, any law problem, mangga..
B6133PJO
User avatar
JESKONENG
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4362
Joined: Sat Apr 21, 2007 12:40

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by JESKONENG »

misalnya diminta oleh FPI, apakah bro art3m1s bersedia menjadi pembela FPI dalam pengadilan ??
Norival Fuel Enhancer
Gold, Platinum, Diesel, DRAG SERIES & Oil Enhancer
FB (id : Torry Parantoro)
hp/WA : 081328516999
art3m1s
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 551
Joined: Thu Apr 08, 2004 12:02
Location: B A N D U N G

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by art3m1s »

Wadow..... pertanyaan yang cukup sangat sulit buat dijawab..

maksudnya pura-puranya saya udah punya Advocate License ya?

Hehe..

Disatu sisi, sebenernya seorang profesional ,dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Disatu sisi, hati kurang sreg..

Ya tapi kalo gimanapun juga, FPI minta bantuan, ok saya bantu sebatas membela HAK-HAK nya saja..

Esensi dasar dari seorang penasehat hukum adalah membela hak-hak kliennya... bukan membuat orang bersalah menjadi tidak bersalah.. atau membebaskan/melepaskan orang yang bersalah...

Idealis bgt ya gw...
B6133PJO
User avatar
JESKONENG
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4362
Joined: Sat Apr 21, 2007 12:40

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by JESKONENG »

bukan soal license.. tapi soal hati nurani vs profesi..... kan ada tuh lembaga2 bantuan hukum yang TIDAK MUNGKIN MAU menjadi pembela tersangka teroris misalnya.... lalu gimana dengan kewajiban profesi yang tidak pandang bulu/ras/agama/keyakinan....
Norival Fuel Enhancer
Gold, Platinum, Diesel, DRAG SERIES & Oil Enhancer
FB (id : Torry Parantoro)
hp/WA : 081328516999
art3m1s
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 551
Joined: Thu Apr 08, 2004 12:02
Location: B A N D U N G

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by art3m1s »

ya itu lah jawaban saya...

Walaupun nurani saya gak sejalan dengan FPI, tapi secara profesional saya akan bantu bela hak-haknya dia...

Ketika kita udah mau masuk ke Profesi itu, otomatis kita udah siap segalanya.. termasuk kalo ada konflik kyk yg mas bilang..
B6133PJO
User avatar
uch
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1746
Joined: Tue May 30, 2006 7:02

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by uch »

Sebenarnya bukan cuman FPI doang yg perlu dibubarkan. Semua yg ormas yg sifatnya kemiliter2an, seperti satgas parpol itu harus nya dibubarkan semua tuh. Fungsinya cuman jadi "herder" buat majikan.Sorry.
art3m1s
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 551
Joined: Thu Apr 08, 2004 12:02
Location: B A N D U N G

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by art3m1s »

gw kurang tau deh kalo masalah itu bro uch..

Hehehe..

Monggo kalo ada yang mau bertanya lagi.. =)
B6133PJO
User avatar
uch
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1746
Joined: Tue May 30, 2006 7:02

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by uch »

Sorry....

Bukan masalah hukum. Cuman uneg2 doang.. :D :D
hunter
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 991
Joined: Mon May 08, 2006 7:32

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by hunter »

art3m1s wrote:Disatu sisi, sebenernya seorang profesional ,dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
bisa lebih dijelaskan ? Kayaknya gak ada aturan untuk menolak menerima klien deh. Mungkin maksud aturan itu, kalo kita berdiri menjadi pembela klien kita, maka kita tdk boleh membeda2kan. Kalo kita gak mau terima kerjaan, ya terserah kita donk. :)
art3m1s
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 551
Joined: Thu Apr 08, 2004 12:02
Location: B A N D U N G

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by art3m1s »

memang betul bro hunter.. hehehehehe...

boleh aja seorang profesional menolak klien...

kutipan tadi, saya kutip dari pasal 18 UU Advokat, dan memang maxudnya itu seperti yg bro hunter bilang!

Tapi saya menghayatinya lebih.. gak adil donk kalo tiba tiba ada orang yg kita ga suka, tiba-tiba dateng ke kita minta bantuan, dan kita tolak, dgn alesan, saya gak suka sama kamu..

itukan mslh pribadi, lantas kenapa campur2 sama masalah profesional?
B6133PJO
User avatar
JESKONENG
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4362
Joined: Sat Apr 21, 2007 12:40

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by JESKONENG »

ya... kecuali kalok kita sudah berada dalam bendera/payung yang jelas memihak pihak/kepentingan tertentu, misalnya "bantuan hukum struktural" yang cuma mau membela hak2 rakyat kecil.... atau Front Pembela Perjuangan apa gitu... hehehehe atau mungkin seorang pembela/pengacara bisa menjadi anggota "lembaga bantuan hukum hak2 rakyat" tapi selain itu dia juga terdaftar sebagai anggota kantor pengacara atau law firm mewah yang siap mewakili kepentingan pemilik modal besar yang mau menggusur rakyat kecil hehehehe.... maap2 neh.. kayaknya gak mungkin kayak gitu ya...
Norival Fuel Enhancer
Gold, Platinum, Diesel, DRAG SERIES & Oil Enhancer
FB (id : Torry Parantoro)
hp/WA : 081328516999
hunter
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 991
Joined: Mon May 08, 2006 7:32

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by hunter »

art3m1s wrote:Tapi saya menghayatinya lebih.. gak adil donk kalo tiba tiba ada orang yg kita ga suka, tiba-tiba dateng ke kita minta bantuan, dan kita tolak, dgn alesan, saya gak suka sama kamu..

itukan mslh pribadi, lantas kenapa campur2 sama masalah profesional?
hahaha... emang betul. tapi kalo saya kalo jadi pengacara, mungkin akan lebih memilih ikut hati nurani...:) bukan masalah suka gak suka loh.. tp hati nurani terhadap kasusnya. :) anyway fair enough...
User avatar
JESKONENG
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4362
Joined: Sat Apr 21, 2007 12:40

Re: Klinik Konsultasi Hukum. Monggo kalo ada yang mau!!

Post by JESKONENG »

yang bisa terjadi, justru dengan bendera "memperjuangkan keadilan menuju democratic and open society", suatu lembaga bantuan hukum bisa mendapatkan bantuan dana ratusan ribu US Dollar dari yayasan2 milik kapitalis2 seperti George Soros dll, untuk kepentingan "pemberdayaan masyarakat" berupa pendidikan melalui seminar, bantuan hukum gratis, dll.... lalu si pengacara bisa diundang jalan2 sambil seminar di USA, sekolah lebih tinggi di USA dll.... malah bisa membeli rumah/mobil mewah.. hehehehe... Bro Art3m1s, gue sendiri pernah sekolah di FH Unair, tapi ngambil Hukum Tata Negara, karena saat itu sangat muak dengan praktek "mafia peradilan" dalam bidang perdata/pidana/niaga... gue kagum sama inisiatif bro membuka klinik gratis disini.. itu menunjukkan adanya jiwa pengabdian sosial dan idealisme yang masih murni....
Norival Fuel Enhancer
Gold, Platinum, Diesel, DRAG SERIES & Oil Enhancer
FB (id : Torry Parantoro)
hp/WA : 081328516999