Bukan grand juri hehehe..masyarakat kita, bisa "dipaksa" siap nggak ya, utk menggunakan sistem peradilan dg grand juri spt di US gitu?
(sistem apa sih istilahnya, utk yg gitu bro ?... kl yg indonesia anut skrg ini apa ?...sistem continental ?)
Sistem yang dianut di Amerika Serikat, Inggris dan berbagai negara pesemakmurannya dikenal dengan Sistem Hukum Common Law ato disebutjuga sistem Anglo-Saxon... Sistem peradilan mereka yang terkenal adalah dengan sistem jury tersebut yang menentukan apakah seseorang guilty ato nga.. Tapi common law gak sedangkal itu, banyak hal dibalik itu.. pada pengadilan2 tingkat rendah nya, dalam negara common law juga tidak menggunakan sistem jury.. dan di Inggris, selain ada Pengadilan dengan Sistem Jury, ada juga pengadilan Equity yang tidak ada jury nya..
Sementara yang dianut di Indonesia dan sebagian besar negara Eropa adalah sistem Civil Law, ada yang nyebut Romano-Germanic Law, ada juga yang nyebut sistem Eropa Kontinental.. sesuai namanya, sistem ini lahir dan berkembang di Eropa Daratan, dan merupakan Tradisi Hukum Barat yang tertua.. Jauh lebih tua dibanding Common Law. sistem ini udah berkembang sejak jaman Kekaisaran Romawi.. Civil Law alias Eropa Kontinental punya sistem peradilan yang berbeda dengan Common Law.. sistemnya sperti apa? ya sperti di Indonesia ini.. hehe.. sumber hukum, dan sgala macemnya beda dengan common law..
Lantas, pertanyaannya, kenapa anda bertanya "siap gak masyarakat kita dgn sistem jury?".. apakah sistem jury merupakan sistem yang lebih baik dan lebih menjamin dibanding sistem peradilan di civil law?