Prosedur Import Motor di Indo???????
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 481
- Joined: Sat Jan 17, 2004 5:53
- Location: Jakarta
Prosedur Import Motor di Indo???????
Saya mau tanya prosedur import motor ke Indo. Sebelumnya sudah pernah saya tanyakan pada topik MOGE, tapi saya ingin lebih jelas tentang prosedur importnya.
saya berencana mengirim motor bekas dari Jepang ke Indo apakah benar^benar sudah ngak bisa import kendaraan bekas?
walaupun secara CKD diperetelin semuannya dan dikirim terpisah sebagai spare part bekas.
kalau untuk motor baru 600cc-1300cc kena pajak berapa percent ya masuk indo?
saya berencana mengirim motor bekas dari Jepang ke Indo apakah benar^benar sudah ngak bisa import kendaraan bekas?
walaupun secara CKD diperetelin semuannya dan dikirim terpisah sebagai spare part bekas.
kalau untuk motor baru 600cc-1300cc kena pajak berapa percent ya masuk indo?
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
mau jualan ato dipake sendiri pak,setau saya sih sekarang masukin barang lagi susah katanya bea cukai indo lagi ketat.
kalo mau masuk in mungkin seperti kata anda di pretelin semua baru di rakit lagi (saya pernah baca ini cara yang dipake nyeludupin moge dari SG,sampai jakarta di rakit ulang lagi) dan harus ada kenal an orang dalem hehe.
kalo pajak saya ngak tau deh.tapi R1 di auto mall di jual 275 jt.
kalo mau masuk in mungkin seperti kata anda di pretelin semua baru di rakit lagi (saya pernah baca ini cara yang dipake nyeludupin moge dari SG,sampai jakarta di rakit ulang lagi) dan harus ada kenal an orang dalem hehe.
kalo pajak saya ngak tau deh.tapi R1 di auto mall di jual 275 jt.
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 481
- Joined: Sat Jan 17, 2004 5:53
- Location: Jakarta
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
nah itu masalah nya dapet dari http://www.beacukai.go.id
Dasar hukum : Keputusan Menteri Keuangan RI
No: 137/KMK.05/1997
Barang pindahan adalah barang-barang yang karena
kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan ke
wilayah Indonesia.
Barang-barang tersebut harus memenuhi ketentuan :
1. Merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga
yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke
Indonesia tetap akan dipakai oleh rumah tangga
tersebut;
2. Tidak termasuk persediaan barang dagangan atau
termasuk barang larangan;
3.Bukan merupakan kendaraan bermotor.
Ketentuan Impor Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Utuh (CBU)
22-03-2005|administrator
DJBC,
KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR
DALAM KEADAAN UTUH (CBU)
I. Impor Kendaraan Bermotor bukan baru (bekas pakai)
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 98/MPP/Kep/2/1998 tanggal 26 Pebruari 1998,
kendaraan bermotor untuk segala jenis, tipe dan ukuran dilarang diimpor dalam keadaan bukan baru.
Dapat diimpor dalam keadaan bukan baru :
1. Kendaraan bermotor milik duta besar RI yang digunakan selama bertugas di luar negeri sebagai barang pindahan untuk satu kali impor tidak berlaku bagi sepeda motor dalam jenis dan/atau kondisi apapun (S-05/BC/1998 tanggal 5 Januari 1998).
2. Selain kendaraan bermotor diatas dapat diimpor apabila :
* Ada persetujuan/ijin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
* Kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan bukan baru tersebut, nyata-nyata hanya untuk tujuan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana dalam negeri atau bantuan luar negeri.
* Pengimporan kendaraan bermotor tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan rekondisi yang telah mendapat ijin usaha industri, atau kontraktor pelaksana proyek , atau pemakai langsung, yang semuanya telah mendapatkan persetujuan/ijin Menteri Perindustrian dan Perdagangan
3. Pengimporan kendaraan bermotor dalam keadaan bukan baru tersebut tetap memenuhi persyaratan pasal 11 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 275/MPP/kep/6/1999 tanggal 24 Juni 1999.
4. Penerbitan surat persetujuan impor kendaraan bermotor dalam keadaan bukan baru tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri setelah mendengar pendapat Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka
II. Impor Kendaraan Bermotor baru dalam keadaan utuh (CBU).
1. Berdasarkan keputusan Menteri perindustrian dan Perdagangan Nomor 290/MPP/Kep/6/1999, Impor Kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh Importir Umum.
2. Memenuhi persyaratan pasal 11 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yakni :
3. Memiliki VIN (Vehicle Identification Number) dari produsen/supplier/dealer.
4. Melampirkan sertifikat uji tipe dari negara asal pembuat.
5. Memiliki Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka
6. Importir memiliki surat jaminan yang dibuat di hadapan notaris yang berkaitan dengan mutu dan layanan purna jual.
7. Tanda Pendaftaran Tipe hanya diterbitkan satu kali untuk satu tipe dan satu importir, berlaku s eterusnya untuk tipe tersebut.
III. Persyaratan Pengeluaran barang impor dari pelabuhan adalah :
1. Telah melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka import sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Telah memiliki Tanda Pendaftaran Tipe (TPT)
Dikecualikan dari ketentuan butir a dan b adalah impor kendaraan bermotor :
1. tujuan/keperluan Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing
2. Badan/Organisasi Internasional yang berdasarkan perpanjian diperlakukan seperti perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik
3. Impor sementara yang akan direekspor setelah selesai penggunaannya
Pengecualian tersebut tidak berlaku apabila kendaraan bermotor tersebut diperjualbelikan/dipindahtangankan di dalam negeri.
Dasar hukum : Keputusan Menteri Keuangan RI
No: 137/KMK.05/1997
Barang pindahan adalah barang-barang yang karena
kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan ke
wilayah Indonesia.
Barang-barang tersebut harus memenuhi ketentuan :
1. Merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga
yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke
Indonesia tetap akan dipakai oleh rumah tangga
tersebut;
2. Tidak termasuk persediaan barang dagangan atau
termasuk barang larangan;
3.Bukan merupakan kendaraan bermotor.
Ketentuan Impor Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Utuh (CBU)
22-03-2005|administrator
DJBC,
KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR
DALAM KEADAAN UTUH (CBU)
I. Impor Kendaraan Bermotor bukan baru (bekas pakai)
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 98/MPP/Kep/2/1998 tanggal 26 Pebruari 1998,
kendaraan bermotor untuk segala jenis, tipe dan ukuran dilarang diimpor dalam keadaan bukan baru.
Dapat diimpor dalam keadaan bukan baru :
1. Kendaraan bermotor milik duta besar RI yang digunakan selama bertugas di luar negeri sebagai barang pindahan untuk satu kali impor tidak berlaku bagi sepeda motor dalam jenis dan/atau kondisi apapun (S-05/BC/1998 tanggal 5 Januari 1998).
2. Selain kendaraan bermotor diatas dapat diimpor apabila :
* Ada persetujuan/ijin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
* Kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan bukan baru tersebut, nyata-nyata hanya untuk tujuan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana dalam negeri atau bantuan luar negeri.
* Pengimporan kendaraan bermotor tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan rekondisi yang telah mendapat ijin usaha industri, atau kontraktor pelaksana proyek , atau pemakai langsung, yang semuanya telah mendapatkan persetujuan/ijin Menteri Perindustrian dan Perdagangan
3. Pengimporan kendaraan bermotor dalam keadaan bukan baru tersebut tetap memenuhi persyaratan pasal 11 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 275/MPP/kep/6/1999 tanggal 24 Juni 1999.
4. Penerbitan surat persetujuan impor kendaraan bermotor dalam keadaan bukan baru tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri setelah mendengar pendapat Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka
II. Impor Kendaraan Bermotor baru dalam keadaan utuh (CBU).
1. Berdasarkan keputusan Menteri perindustrian dan Perdagangan Nomor 290/MPP/Kep/6/1999, Impor Kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh Importir Umum.
2. Memenuhi persyaratan pasal 11 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yakni :
3. Memiliki VIN (Vehicle Identification Number) dari produsen/supplier/dealer.
4. Melampirkan sertifikat uji tipe dari negara asal pembuat.
5. Memiliki Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka
6. Importir memiliki surat jaminan yang dibuat di hadapan notaris yang berkaitan dengan mutu dan layanan purna jual.
7. Tanda Pendaftaran Tipe hanya diterbitkan satu kali untuk satu tipe dan satu importir, berlaku s eterusnya untuk tipe tersebut.
III. Persyaratan Pengeluaran barang impor dari pelabuhan adalah :
1. Telah melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka import sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Telah memiliki Tanda Pendaftaran Tipe (TPT)
Dikecualikan dari ketentuan butir a dan b adalah impor kendaraan bermotor :
1. tujuan/keperluan Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing
2. Badan/Organisasi Internasional yang berdasarkan perpanjian diperlakukan seperti perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik
3. Impor sementara yang akan direekspor setelah selesai penggunaannya
Pengecualian tersebut tidak berlaku apabila kendaraan bermotor tersebut diperjualbelikan/dipindahtangankan di dalam negeri.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 481
- Joined: Sat Jan 17, 2004 5:53
- Location: Jakarta
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
sama sama pak,jangan sedih yah tapi kata orang banyak jalan menuju roma hehehe,kalo mau yang lama dijual,beli yang bodong aja disini.
ato cari teman orang sana yang dubes yang mau ditugas kan ke indo lalu suruh masukin
mengikuti syarat di
Dikecualikan dari ketentuan butir a dan b adalah impor kendaraan bermotor :
1. tujuan/keperluan Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing
2. Badan/Organisasi Internasional yang berdasarkan perpanjian diperlakukan seperti perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik.
ato cari teman orang sana yang dubes yang mau ditugas kan ke indo lalu suruh masukin
mengikuti syarat di
Dikecualikan dari ketentuan butir a dan b adalah impor kendaraan bermotor :
1. tujuan/keperluan Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing
2. Badan/Organisasi Internasional yang berdasarkan perpanjian diperlakukan seperti perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2010
- Joined: Tue Apr 11, 2006 3:03
- Location: Casablanca
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 505
- Joined: Fri Apr 21, 2006 4:33
- Location: JAKARTA
memang kendaraan bekas tidak diperbolehkan di import ke indonesia, kecuali baru, tetapi harganya pasti jauh lebih mahal karena pasti dikenakan pajak yg sangat tinggi klo ngga salah hampir 200% dr harga mobil.
GW PUNYA HOBI OTOMOTIF, YA SAPA TAU KETEMU YG HOBI JG JD BISA TUKER PENDAPAT DALAM MODIFIKASI
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 78
- Joined: Tue Nov 29, 2005 9:14
- Location: Pasar Rebo, Jak-Tim
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2010
- Joined: Tue Apr 11, 2006 3:03
- Location: Casablanca
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 155
- Joined: Mon Jul 24, 2006 13:15
waduh ini mah harganya 2 kali lipet di Eropa.... belom lagi pajak taunan sama maintenance-nya. musti bener2 tajir kalo mau punya CBR600RRmr_dhani wrote:Memang Indonesia negara pajak......
apaan aje dikenain pajak!
Kmaren liat dimall karawaci jual honda CBR 600cc on road sekitar 245jt........
Paling enak migoreng sama sambel abc 

-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
pajak di eropa kan pajak nya di gunakan dengan sebaik2 nya dan untuk kepetingan sebaik2 nya.
kalo di indonesia sapa yang jamin pajak nya di gunakan untuk sebaik2 nya hehehe.jalan2 nya hancurrrrrr,apalagi didaerah,jalan antar provinsi 1km aspal (walaupun tidak mulus) 100 KM tanah kuning yang hancurrrrrrr,sampe kalo pulang sering sakit juga pingang,biar pun udah biasa hahahaha
kalo di indonesia sapa yang jamin pajak nya di gunakan untuk sebaik2 nya hehehe.jalan2 nya hancurrrrrr,apalagi didaerah,jalan antar provinsi 1km aspal (walaupun tidak mulus) 100 KM tanah kuning yang hancurrrrrrr,sampe kalo pulang sering sakit juga pingang,biar pun udah biasa hahahaha
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 155
- Joined: Mon Jul 24, 2006 13:15
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 155
- Joined: Mon Jul 24, 2006 13:15
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 155
- Joined: Mon Jul 24, 2006 13:15
kalo saya mah baru seneng ngeliat doang, kalo utk beli masih ada prioritas yg laen nih. mudah2an taun depan bisa beli motor. lagian sekarang simnya baru bisa utk motor 125 cc, maunya sih bawa motor yg 250-400cc tapi nggak ada yg jual terus yg 500-600cc mahal bgt.
Paling enak migoreng sama sambel abc 

-
- New Member of Junior Mechanic
- Posts: 19
- Joined: Sat Aug 12, 2006 3:06
- Location: surabaya
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- New Member of Senior Mechanic
- Posts: 155
- Joined: Mon Jul 24, 2006 13:15
iya disini emang sim nya betingkat tingkat, utk awal motor namanya A1 utk motor 125cc abis itu setelah umur 18 tahun boleh upgrade ke A tapi musti ambil kelas 12 jam dan ujian praktek. Dgn sim A bisa bawa moge2 kayak CBR600RR itu.mpoezz wrote:pak indomi kalo ngak salah di luar negeri,mungkin sim nya ada tingkat2 nya.
Dapet STNK bantuannya gimana? Sebetulnya motor bodong bisa di legal in gak sih?mpoezz wrote:kalo bodong itu ngak pakai surat2,alias illegal biasanya ngak ada bpkb tapi pakai STNK bantuan.kalo ada pemerikasaan polisi ya udah pasrah pada yang diatas hehehe
Yah kalo yg sport punya, kira2 kalo di kurs jatohnya 100jt Rupiah. Kalo dibanding harga di jkt saya suka mikir beli aja yah. eh tapikan uang segitu gede bgt yah. Mending beli tanah di bogor kali utk hari tua.mpoezz wrote:disana berapa motor yang 500-600cc pak
Paling enak migoreng sama sambel abc 

-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
stnk bantuan itu kayaknya stnk khusus gitu,boleh keluar tapi pas ada acara gitu (kata yang jual)
kalo motor bodong bisa legal,di indo selama ada duit,dan para pejabat masih senang ama duit pasti bisa legal hehehe.kalo ngak salah melegal kan 1 motor biar dapat bpkb itu sekitar 30-40 jt (katanya nya teman nya saudara sih yang bikin in bpkb buat ducati nya)
kalo motor bodong bisa legal,di indo selama ada duit,dan para pejabat masih senang ama duit pasti bisa legal hehehe.kalo ngak salah melegal kan 1 motor biar dapat bpkb itu sekitar 30-40 jt (katanya nya teman nya saudara sih yang bikin in bpkb buat ducati nya)
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 481
- Joined: Sat Jan 17, 2004 5:53
- Location: Jakarta
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 481
- Joined: Sat Jan 17, 2004 5:53
- Location: Jakarta