KETENTUAN BATAS BAKU MUTU Mobil

Ingin membahas hal-hal umum mengenai mobil dan otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

w1ndut
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 146
Joined: Thu Sep 16, 2004 7:08
Location: Jabodetabek

KETENTUAN BATAS BAKU MUTU Mobil

Post by w1ndut »

KETENTUAN BATAS BAKU MUTU MOBIL
Batas Baku Mutu Mobil di tetapkan berdasarkan tahun pembuatan,jenis bahan bakar dan juga sistem pasokan bahan bakar (sumber: Pemprov. DKI Jakarta, Februari 2006) :

· Mobil keluaran sebelum 1985 dengan system karburator batas kadar Karbon Monoksida (CO)pada Gas Buang ditetapkan maksimal sebesar empat persen. Dan kadar Hidro Carbon (HC) sebesar 1000 Part Per Million (PPM).

· Mobil karburator buatan 1986-1995, batas CO sebesar 3,5 % dan HC sebanyak 800 ppm.

· Mobil buatan diatas 1996, batas CO sebesar tiga persen dan HC sebesar 700 ppm.

· Mobil dengan system injeksi buatan 1986-1995 kadarCO yang di tolelir sebanyak 3 % dan HC sebanyak 600 ppm.

· Mobil injeksi tahun buatan setelah 1996 diberi batas CO sebesar 2,5 % dan HC sebesar 500 ppm.

· Mobil berbahan bakar solar buatan sebelum 1985, kadar opasitas (kepekatan ) yang di perbolehkan hanya sebesar 50 % saja

· Mobil solar buatan 1986-1995 kadar opasitas yang di perbolehkan sebesar 45 persen saja dan untuk mobil buatan setelah 1996 kadar opasitas yang di perbolehkan maksimal sebesar 40 %.

Sumber : Pemprov. DKI Jakarta, Februari 2006 - disadur dari Suara Pembaharuan Daily - 1 Februari 2006 (2 Februari 2006)