Harga Mobil Bakal Turun
Kenaikan PPn BM Dicabut
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 tentang Kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Pencabutan itu dilakukan untuk menggairahkan sektor otomotif yang terpuruk sejak kenaikan harga bahan bakar minyak 1 Oktober 2005.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi terbatas mengenai harmonisasi tarif dan pajak ekspor kemarin. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono. Keputusan itu juga telah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan kemarin.
"Presiden menyetujui untuk mencabut PP No 41 Tahun 2005 yang seharusnya dilaksanakan 14 hari sejak diterbitkan pada 25 Oktober 2005," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
PP No 41/2005 tersebut berisi kenaikan PPnBM kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen. Awalnya, hal itu dimaksudkan untuk mengerem penjualan kendaraan bermotor. Sebab, penjualan yang tinggi mendongkrak konsumsi dan subsidi BBM. Padahal, pemerintah sudah keberatan menanggung subsidi tersebut.
Sekarang, subsidi BBM sudah dikurangi drastis. Harga pun melambung tinggi. Dampaknya, penjualan kendaraan bermotor turun cukup signifikan, terutama pada November dan Desember. Karena itu, pemerintah menilai, peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi.
Dikembalikannya PPnBM seperti sebelum kenaikan akan menurunkan harga kendaraan bermotor itu. Dengan begitu, pasar otomotif kembali menggairahkan.
Menteri Perindustrian Fahmi Idris menambahkan, bobot terbesar pertumbuhan sektor industri yang pada 2004 mencapai 6,76 persen terletak pada industri otomotif. Karena itu, jika PPnBM tidak segera dihapus, pertumbuhan industri akan melambat. Bahkan, bisa merobohkan industri otomotif.
"Pengenaan pajak secara otomatis akan menaikkan harga jual kendaraan sehingga menurunkan volume penjualan," ujar Fahmi.
Dia optimistis, pencabutan PP 41/2005 akan meningkatkan kapasitas produksi industri otomotif, khususnya sektor kendaraan penumpang. Kalau pada 2004 sekitar 480 ribu, pada 2006 menjadi 560 ribu unit. "Dengan jumlah ini, perolehan pajaknya mencapai sekitar Rp 8,6 triliun," tambahnya. (noe/sof)
Harga Mobil Bakal Turun Kenaikan PPn BM Dicabut
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2297
- Joined: Thu Jul 29, 2004 11:09
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4612
- Joined: Wed Sep 15, 2004 13:33
- Location: jauh di mata, dekat di hati
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2961
- Joined: Tue Jul 13, 2004 17:34
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2980
- Joined: Thu Jul 22, 2004 14:10
- Location: Kingdom of Heaven
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 273
- Joined: Sun Sep 11, 2005 8:23
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 296
- Joined: Wed Jun 29, 2005 0:12
- Location: Jakarta Utara
-
- Visitor
- Posts: 8
- Joined: Sat Nov 19, 2005 14:12
- Location: Depok
maap ya sebelumnya, isunya nggak berdasar nih... orang pertamax&pertamax plus yang nggak disubsidi aja mau turun harga. masa bbm yang disubsidi (premium) jadi lebih mahal? moga2 aja premium bisa turun (walau kayanya nggak mungkin) ato paling nggak tidak ada kenaikan.
WP wrote:Katanya Premium bisa Rp 6000 seliter, wah gawat nih... Pertamax lari ke berapa ya?