Laporan yang diterima redaksi radarcirebon.com, salah satu konsumen yang melakukan pembelian di Dealer Mazda Cirebon, sampai saat ini belum menerima BPKB dan STNK, bahkan setelah dealer resmi tersebut tutup.
Diungkapkan konsumen tersebut bahwa pengiriman unit mobil New Mazda CX-3 Sports pada Agustus 2021 dengan pembelian cash.
Namun, sejak pengiriman kendaraan sampai dengan Dealer Mazda tutup tidak akan kejelasan mengenai BPKB dan STNK unit kendaraan tersebut.
Atas laporan tersebut radarcirebon.com telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepada Eurokars dan PR APM Mazda Indonesia.
Namun, tidak kunjung mendapatkan respons kendati telah berlalu selama 24 jam, sejak permintaan tanggapan disampaikan.
Dalam aduannya, Ricky yang merupakan konsumen Mazda Dealer Cirebon mengungkapkan, mobil Mazda CX-3 tersebut dibeli atas nama Ibnu Triyana dengan delivery Agustus 2021.
Ricky mengaku sudah berusaha mengurus agar BPKB dan STNK tersebut agar dapat diselesaikan. Termasuk menghubungi PT Asia Berjaya Mobilindo dan Eurokars. Tetapi tidak juga dapat diselesaikan sampai hari ini.
Padahal, dalam dokumen surat yang ditujukan kepada Dealer Principal PT Asia Berjaya Mobilindo, terkait penutupan Dealer Mazda Cirebon pada poin 5 disebutkan bahwa harus menyelesaikan keseluruhan pending STNK terlebih dahulu dan telah diserah terimakan kepada konsumen.
Dalam upaya konfirmasi tersebut, radarcirebon.com telah menghubungi costumer relations dari Eurokars Indonesia.
Namun, karena tidak berwenang memberikan penjelasan kepada media, permohonan penjelasan tersebut dialihkan ke Public Relations EMI yang merupakan APM Mazda di Indonesia.
"Terkait hal ini dan yang dapat berhubungan dengan media, nanti dari Tim PR EMI yang akan berhubungan langsung," tulis keterangan dari pihak Eruokars, Senin, 5, September 2022.
Pihak tersebut juga menyampaikan bahwa kontak dari radarcirebon.com telah diteruskan kepada PR EMI. Namun, hingga Selasa, 6, September 2022 tidak ada kontak yang dimaksud.
Redaksi juga telah menghubungi kontak PR EMI yang dimaksud. Namun baru mendapatkan respons lebih dari 24 jam dari waktu konfirmasi dilayangkan.
Pihak PR EMI menyebutkan akan segera menyampaikan tanggapan atas pertanyaan yang dilayangkan redaksi. Namun, hingga Minggu, 11, September 2022 tidak ada jawaban apapun.
Informasi yang dihimpun redaksi, bahwa kasus serupa tidak terjadi pada satu konsumen saja. Bahkan di Polres Cirebon Kota sudah ada laporan kepolisian yang dilayangkan.
Adapun terlapor dalam aduan tersebut adalah Direktur PT Asia Berjaya Mobilindo, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan penjualan kendaraan.
Laporan dilayangkan karena terlapor telah melakukan penjualan 1 unit kendaraan roda empat Merk Mazda tipe CX-3 pada tahun 2021.
Kemudian menjanjikan akan menyerahkan STNK dan BPKB paling lama selama 8 bulan sejak melakukan pelunasan pembelian kendaraan.
Juga menyerahkan STNK sementara kepada pelapor yang setiap bulannya diganti. Namun, setelah dilakukan pelunasan terhitung pada 21, Juni 2021 sampai dengan sekarang, STNK dan BPKB belum juga diterima. Laporan dilayangkan lantaran Dealer PT Asia Berjaya Mobilindo sudah berhenti beroperasi tanpa menyelesaikan kewajibannya terhadap konsumen.
Sumber: https://radarcirebon.disway.id/read/141 ... k-dan-bpkb
Waaah kasian juga sampe ada yg belum dapat surat2nya

Gimana ya nasib mazda di kota2 selain jakarta?