Bea Cukai Tanjung Priok menginformasikan adanya rencana lelang Barang Tidak Dikuasai (BTD) berupa mobil baru Kia Rio. Tidak ditanggung-tanggung, sebanyak 75 unit Kia Rio bakal dilelang secara bersamaan.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @beacukaipriok dan situs lelang.go.id, seluruh mobil yang dilelang tersebut memiliki kondisi layaknya mobil baru dari showroom.
Terlihat dari interiornya yang masih terbungkus plastik, baik pada bagian jok, door trim, atau setir. Pun pada bagian luarnya yang masih ditutupi dengan stiker putih pada bagian kap, atap, dan spoiler belakang.
Pilihan warna yang tersedia pun beraneka macam, mulai dari warna merah, putih, hitam, silver, hingga abu-abu. Bila melihat pada data yang ada di situs lelang.go.id, seluruh unit Kia Rio itu merupakan produksi 2014 dan tersedia 2 pilihan transmisi, otomatik dan manual. Dengan kondisinya yang masih sangat segar, masing-masing unit Kia Rio itu dilelang dengan harga limit Rp 112.542.429 juta. Bagi Anda yang tertarik untuk meminang salah satu dari 75 unit Kia Rio tersebut, maka siapkanlah uang jaminan senilai Rp 45 juta.
Uang itu akan jadi jaminan untuk Anda ikut serta dalam proses lelang. Apabila Anda tidak berhasil memenangkan lelang, maka uang tersebut pun akan dikembalikan.
sumber : https://kumparan.com/kumparanoto/75-uni ... YKiUx/full
-------------------
Harga baru capai Rp277 juta, bea cukai jual KIA Rio cuma Rp100 juta
Produsen mobil Korea KIA sepertinya akan kebakaran jenggot jika melihat harga mobil baru yang ditawarkan bea cukai. Mobil baru dengan status Barang Tidak Dikuasai (BTD) bea cukai tersebut yakni KIA Rio yang ditawarkan dengan harga limit Rp112.542.429 juta.
Rencana lelang mobil baru tersebut tersebar luas melalui situs resmi lelang.go.id, lengkap dengan informasi model mobil dan kondisi mobil serta tata cara mengikuti lelang. Peluang bagi peserta lelang bisa mendapatkan mobil karena limit harga dibatasi dengan penawaran tertinggi mencapai Rp112 juta-an.
Harga tersebut terbilang sangat terjangkau dan berada di bawah harga pasaran KIA Rio yang dibanderol produsen secara resmi dengan harga Rp277,4 juta. Artinya model KIA Rio yang ditawarkan Bea Cukai lebih murah sekira 60 persen dibanding harga normalnya.
KIA RIo Rp100 juta. Mobil baru KIA Rio Rp100 juta Foto: Lelang.go.id Sayangnya Bea Cukai tidak merilis informasi status mobil lelangan tersebut apakah harga on the road atau off the road. Namun jika dikalkulasikan jika harga off the road maka masih sangat terjangkau bagi masyarakat yang ingin memboyong salah satu unit KIA Rio yang ditawarkan.
Informasi mobil lelang harga Rp100 juta. Meski harga yang ditawarkan mencapai Rp112 juta, penting diperhatikan oleh konsumen, mobil baru yang akan dilelang Bea Cukai merupakan model produksi 2014. Model tersebut ditawarkan dengan pilihan warna merah, putih, hitam, silver hingga abu-abu dengan dua pilihan transmisi matik dan manual.
Bagi masyarakat yang tertarik meminang KIA Rio baru tersebut, hanya perlu mendaftarkan diri ke situs lelang.go.id atau bisa mengunjungi instagram resmi @beacukaipriok. Syarat menjadi peserta lelang, harus menyediakan uang jaminan senilai Rp45 juta.
Untuk mendapatkan unit ini, peserta lelang harus bersabar karena unit yang ditawarkan pun tidak banyak. Bea Cukai hanya melelang sebanyak 75 unit mobil baru KIA Rio kepada masyarakat yang mengikuti lelang tersebut.
Untuk melihat kondisi mobil, bea cukai akan melakukan open house bagi peserta lelang memastikan kondisi mobil dan spesifikasi pada kendaraan yang ditawarkan. Lokasi open house dilakukan di bea cukai Tanjung Priok mulai hari ini dan besok (7-8 /6/2021).
Sumber : https://www.hops.id/bea-cukai-jual-mobi ... p100-juta/
------------------
Bea Cukai Ungkap 150 Mobil KIA Mangkrak di Tanjung Priok
Jakarta: Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengungkapkan ada sebanyak 150 unit mobil yang belum diurus kepemilikannya. Ratusan mobil itu sudah berada di tempat tersebut sejak November 2014.
"Karena oleh pemilik tidak diurus dan ditimbun di TPS (tempat penitipan sementara) lebih dari 30 hari, maka kita tetapkan sebagai barang tidak dikuasai," kata Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Endang Puspawati dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2020.
Dia menyebut mobil merek KIA itu telah dipindah ke tempat penimbunan pabean (TPP). "Kami pindah ke TPP dengan dokumen BCF 1.5," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Happy Inspire Confuse Sad
Terkait hal itu, Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation langsung memberikan respons. Kedua pihak ini merupakan pemohon yang telah melayangkan gugatan hukum kepada PT KIA Indonesia Motor di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan utang senilai USD15,57 juta kepada Nippon Export dan senilai USD1,73 juta kepada Marubeni. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Niaga pada Agustus 2019, PT KIA Indonesia Motor berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ardhiyasa dari kantor A&Co yang menjadi perwakilan kuasa hukum Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation mengaku sudah mendengar adanya ratusan mobil milik PT KIA Motor Indonesia yang terparkir di Bea Cukai Tanjung Priok.
"Tapi menurut saya, itu bukan barang yang bisa digadaikan untuk melunasi utang. Sementara utang kepada kami sejak 2014 belum dibayar dan sampai kini tidak ada omongan dari KIA untuk pelunasan," tutur Ardhiyasa dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, KIA Motor Indonesia pernah menjanjikan memberikan mobil tersebut sebagai pelunasan. Sayangnya, kata dia, nilai dari 150 unit mobil KIA itu tidak setara dengan utang.
"Utang itu di atas Rp200 miliar, jadi tentunya saja tidak setara. Tidak hanya itu, mobil itu tidak bisa diambil karena menunggak pajak dan itu harus diurus dulu," ucapnya.
Permohonan PKPU bermula ketika adanya kesepakatan Perjanjian Fasilitas Kredit antara PT KIA Indonesia Motor dan Marubeni Corporation yang berada di Jepang. Perjanjian sekitar 2014 itu berisi kontrak terkait penjualan 400 unit mobil yang dikirimkan dari Jepang.
Sayangnya, PT KIA Indonesia Motor dinilai tidak mampu melunasi pembayaran tagihan dari kontrak pengiriman 400 unit mobil yang tertahan di pelabuhan. Hingga akhirnya Nippon Export and Investment Insurance, selaku perusahaan asuransi asal Jepang mengambil alih hak tagihan utang yang telah jatuh tempo dari Marubeni Corporation.
Sampai saat ini, Ardhiyasa menilai, ada indikasi belum adanya keseriusan dari pihak KIA Indonesia Motor untuk melunasi utang yang diputusman secara hukum sebagai PKPU.
Berkaitan rencana ke depan, Ardhiyasa mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali terkait proposal yang diajukan KIA Motor Indonesia untuk proses pelunasan utang.
"Langkah selanjutnya akan ada semacam counter proposal dari yang sudah disampaikan KIA dan kita lihat apakah angkanya ketemu antara yang dijanjikan dan kemampuan pelunasannya. Kalau enggak, konsekuensinya bisa pailit," pungkas dia.
Sumber : https://www.medcom.id/ekonomi/mikro/ybD ... jung-priok
------------------------
Akankah dengan openbid/limit sebesar Rp. 112.542.429 unit brand new KIA RIO kelahiran 2014 ini akan laku keras? seperti pengalaman lelang mobil SUBARU yang pada akhirnya harga jadinya cenderung mahal/harga end user?


