Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Tiga di antaranya ialah SIM C, CI, dan CII. Apa bedanya?
SIM untuk pemotor, yakni C, C I, dan C II itu disesuaikan dengan kapasitas isi silinder. Bahkan untuk C I dan C II diperuntukkan untuk mengendarai sepeda motor listrik.
Bagaimana detailnya? seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2:
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
f. SIM C menjadi SIM CI; dan
g. SIM CI menjadi SIM CII.
"Untuk sepeda motor tetap disesuaikan dengan cc-nya, baik yang menggunakan BBM maupun listrik," ungkap Arief.
Namun hal lain yang tak boleh terlewat dari persyaratan peningkatan golongan ialah masa berlaku SIM:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Nah, selain masa berlaku SIM yang sudah mencapai satu tahun. Penggolongan SIM kini juga salah satunya umur minimal calon pemohon SIM. Seperti yang tertera pada pasal 8 poin a sampai b yang berbunyi:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Penggolongan SIM masih sosialisasi
Aturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku di Indonesia. Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikOto, Minggu (30/5/2021).
"Sekaligus (masa sosialisasi) kita melengkapi mekanisme dan sarpras yang diperlukan," ujarnya.
Arief mengatakan masa sosialisasi bakal berlangsung minimal 6 bulan sejak aturan berlaku.
Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-5587664/ ... -syaratnya
[NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
Forum rules
Please include all reference link used on the topic.
Please include all reference link used on the topic.
-
- Administrator
- Posts: 2500
- Joined: Thu Aug 08, 2002 9:07
- Location: Surabaya
- Daily Vehicle: Toyota Rush TRD
[NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya
Our other services
SerayaMotor - SerayaHost - SerayaShop - PakaiNota
SerayaMotor - SerayaHost - SerayaShop - PakaiNota
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2899
- Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
- Location: Jabodetabek
- Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box
Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya
Bukannya fokus etle biar motor2 tertib di jalan malah bikin aturan yg aneh2

-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1112
- Joined: Wed Mar 15, 2017 9:14
- Location: Tangerang
- Daily Vehicle: Yamaha
Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya
Jadi motor listrik itu pake SIM apa ? CI apa CII ?t0mc4t wrote: Sun May 30, 2021 15:05 ...
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
...
Ora mudeng saya
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 3908
- Joined: Mon Aug 10, 2015 13:13
- Location: Jakarta
Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya
Jadi setahun ini ga ada yg boleh pakai moge >500cc dong? Kn harus punya sim C1 setahun dlu.
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4358
- Joined: Mon Mar 26, 2007 8:16
Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya
pernah baca dimana, biasa kalau ada aturan kaya gini dibacanya, kalau dalam hal ini ya pengguna motor listrik mesti pake SIM C1 atau C2. jadi salah satu saja. kalau SIM C biasa ya otomatis melanggar aturan.IGedeAmat wrote: Mon May 31, 2021 8:01Jadi motor listrik itu pake SIM apa ? CI apa CII ?t0mc4t wrote: Sun May 30, 2021 15:05 ...
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
...
Ora mudeng saya
aturan kaya gini agak telat dan emang rada aneh karena khas Indo lah, prioritas apa yg dikerjain apa

-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 235
- Joined: Tue May 09, 2017 3:09
- Location: jabodetabek
- Daily Vehicle: mobil bekas
Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya
bikin aturan biar jadi ribet
bukan untuk mempermudah
bukan untuk mempermudah
Mencari referensi info mobil bekas yang akurat dan terpercaya
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 3512
- Joined: Tue Nov 29, 2005 5:44
- Daily Vehicle: Ipin - Ipah
Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya
tetep aja yg gak punya sim bebas bikin rusuh jalur cepat. dikawal lagi. ![Police [emo-police]](./images/smilies/2017-police.gif)
![Police [emo-police]](./images/smilies/2017-police.gif)
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 808
- Joined: Sat Sep 04, 2010 3:44
Re: [NEWS] SIM C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Beda dan Syaratnya
Aturan aya aya wae





ZERO EMISSION...............BETTER FUTURE