[NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
Forum rules
Please include all reference link used on the topic.
Please include all reference link used on the topic.
-
- Administrator
- Posts: 2500
- Joined: Thu Aug 08, 2002 9:07
- Location: Surabaya
- Daily Vehicle: Toyota Rush TRD
[NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Jakarta - Produsen otomotif tak boleh diam-diam jika produk yang dihasilkannya bermasalah. Ada aturannya yang menentukan bahwa produsen kendaraan bermotor harus terbuka kepada konsumennya jika produknya mengalami masalah.
Kini, Indonesia sudah punya payung hukum soal aturan recall kendaraan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 79 tertulis, kendaraan bermotor yang telah memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal yang harus di-recall adalah cacat desain atau kesalahan produksi. Kalau ditemukan cacat produksi, perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan harus dilaporkan kembali kepada Menteri.
Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, jika terdapat indikasi cacat produksi pada kendaraan bermotor harus dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 8 PM 53/2019 disebutkan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor wajib melakukan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan untuk dilakukan penarikan kembali.
Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor dapat disampaikan melalui telepon, surat, media cetak, dan/atau media elektronik.
Recall atau penarikan kembali ini merupakan bentuk tanggung jawab pabrikan otomotif. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing mengatakan, recall termasuk salah satu layanan purnajual.
"Lebih baik produsen itu inisiatif memperbaiki daripada terjadi kecelakaan akibat tidak diinformasikannya kekurangsempurnaan part atau produk tertentu di mobilnya. Jadi (recall) bukan suatu hal yang tabu," kata David saat berbincang dengan detikcom.
David menyebut, meski tidak ada laporan kerusakan dari konsumen, produsen otomotif harus terus melakukan penelitian terhadap produk yang dijualnya. Dengan begitu, produsen akan mengetahui di mana letak kendala atau masalah yang dialami konsumen.
"Jadi kalau ada masalah berdasarkan temuan mereka, ya mereka harus berani recall atau mengumumkan ke konsumen-konsumen untuk mobilnya diperiksakan kembali," sebut David.
Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-5287091/ ... -indonesia
Kini, Indonesia sudah punya payung hukum soal aturan recall kendaraan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 79 tertulis, kendaraan bermotor yang telah memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal yang harus di-recall adalah cacat desain atau kesalahan produksi. Kalau ditemukan cacat produksi, perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan harus dilaporkan kembali kepada Menteri.
Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, jika terdapat indikasi cacat produksi pada kendaraan bermotor harus dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 8 PM 53/2019 disebutkan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor wajib melakukan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan untuk dilakukan penarikan kembali.
Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor dapat disampaikan melalui telepon, surat, media cetak, dan/atau media elektronik.
Recall atau penarikan kembali ini merupakan bentuk tanggung jawab pabrikan otomotif. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing mengatakan, recall termasuk salah satu layanan purnajual.
"Lebih baik produsen itu inisiatif memperbaiki daripada terjadi kecelakaan akibat tidak diinformasikannya kekurangsempurnaan part atau produk tertentu di mobilnya. Jadi (recall) bukan suatu hal yang tabu," kata David saat berbincang dengan detikcom.
David menyebut, meski tidak ada laporan kerusakan dari konsumen, produsen otomotif harus terus melakukan penelitian terhadap produk yang dijualnya. Dengan begitu, produsen akan mengetahui di mana letak kendala atau masalah yang dialami konsumen.
"Jadi kalau ada masalah berdasarkan temuan mereka, ya mereka harus berani recall atau mengumumkan ke konsumen-konsumen untuk mobilnya diperiksakan kembali," sebut David.
Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-5287091/ ... -indonesia
Our other services
SerayaMotor - SerayaHost - SerayaShop - PakaiNota
SerayaMotor - SerayaHost - SerayaShop - PakaiNota
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 882
- Joined: Sun Sep 01, 2019 9:45
- Location: Jekardah
- Daily Vehicle: K15B-4AT
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Kenyataannya, beberapa oknum pabrikan tertentu malah ada yg tetep bersikeras tidak mau recall meski masalahnya udah banyak dan berulangkali dikeluhkan konsumen. Bahkan yg paling parah sampe ada yg 'mengedukasi' konsumennya...Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal.


-
- SM Specialist
- Posts: 16668
- Joined: Tue Oct 08, 2013 14:30
- Location: Semarang
- Daily Vehicle: Civic FK4
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Yang sulit : recall emang butuh pembuktian om... Dan ini big money. Takata aja ampe bangkrut.rakyatwkwkland wrote: Wed Dec 09, 2020 4:44Kenyataannya, beberapa oknum pabrikan tertentu malah ada yg tetep bersikeras tidak mau recall meski masalahnya udah banyak dan berulangkali dikeluhkan konsumen. Bahkan yg paling parah sampe ada yg 'mengedukasi' konsumennya...Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal.![]()
![]()
Apakah itu murni hanya minor issue atau memang product defect massal. Biasanya yang prioritas dilakukan recall kalau terkait dengan safety misal resiko kebakar atau melukai user.
Mslhnya tidak bisa ketahuan pada itungan 1-2hari juga. Makanya ada product yang sudah keluar 10 thn yang lalu tp recallnya lama sekali...
Mrk harus verifikasi dari atpm, sounding ke pusat, lalu ke supplier part bersangkutan. Bisa bayangin betapa ribetnya kalau ternyata defectnya ada pada manufacturing process spt fracture tidak kelihatan di metal metal...
1997 E39 M52B28
2017 FK4 L15B7
2017 FK4 L15B7
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1107
- Joined: Mon Dec 05, 2016 20:50
- Location: Makassar
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Jadi inget adegan penjelasan recall kendaraan di film Fight Club
Intinya susah ngarepin goodwill kalo gak sampe nyata2 mengancam nyawa. Kalo sekedar jedug putu sih ya “masuk akal” kalo cuma edukasi aja. Manufacturer raksasa aja macem T kek gitu apalagi yg baru muncul macem T (juga)
Intinya susah ngarepin goodwill kalo gak sampe nyata2 mengancam nyawa. Kalo sekedar jedug putu sih ya “masuk akal” kalo cuma edukasi aja. Manufacturer raksasa aja macem T kek gitu apalagi yg baru muncul macem T (juga)
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4358
- Joined: Mon Mar 26, 2007 8:16
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
kalau di indo yang mana banyak faktor emosional ketika jualan barang "mahal" ya sulit untuk terbuka, karena urusan dengan image akan panjang. seperti gimana buruknya NMI dulu atau Korean brand yg kayanya masuk kategori hanya akan tetep selama2nya jadi penghuni 2nd atau 3rd tier brand di Indo.
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 317
- Joined: Mon Dec 31, 2018 12:52
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: Mazda2 yaris
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Masalahnya kalau ada kendaraan yang bermasalah, trus di post di media sosial banyak fansboynya yang malah bully orang yang punya mobil yang bermasalah. Dibilang ga bisa rawat lah, driver masih newbie lah, dibilang laler lah, dibilang sales merk sebelah lah. Ya makin dapet angin segar lah pabrikan yang punya konsumen model begini....rakyatwkwkland wrote: Wed Dec 09, 2020 4:44Kenyataannya, beberapa oknum pabrikan tertentu malah ada yg tetep bersikeras tidak mau recall meski masalahnya udah banyak dan berulangkali dikeluhkan konsumen. Bahkan yg paling parah sampe ada yg 'mengedukasi' konsumennya...Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal.![]()
![]()
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1835
- Joined: Sun Jan 06, 2019 2:51
- Location: INA
- Daily Vehicle: Diesel
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
mestinya di indo ada 1 lembaga yg meneliti mobil2 apakah layak recall / tidak..
misal kasus turbo putu...perlu diputuskan ini salah penggunaan atau memang salah principal
ada lg kasus sokbeker bocor, kehujanan water hammer dll dll
spy konsumen juga ga dirugikan & principal jg ga dirugikan apabila ternyata memang salah pengunaan
misal kasus turbo putu...perlu diputuskan ini salah penggunaan atau memang salah principal
ada lg kasus sokbeker bocor, kehujanan water hammer dll dll
spy konsumen juga ga dirugikan & principal jg ga dirugikan apabila ternyata memang salah pengunaan
-
- SM Specialist
- Posts: 16668
- Joined: Tue Oct 08, 2013 14:30
- Location: Semarang
- Daily Vehicle: Civic FK4
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
sebenarnya recall ini complex nya... bahwa lembaga teknis seperti NHTSA di amerika pun tidak punya kuasa untuk memberi standar mobil perlu recall atau tidak... mereka hanya membuka hasil pengujian ke publik dan kebijakan recall atau tidak kembali pada principal.MSU wrote: Thu Dec 10, 2020 5:39 mestinya di indo ada 1 lembaga yg meneliti mobil2 apakah layak recall / tidak..
misal kasus turbo putu...perlu diputuskan ini salah penggunaan atau memang salah principal
ada lg kasus sokbeker bocor, kehujanan water hammer dll dll
spy konsumen juga ga dirugikan & principal jg ga dirugikan apabila ternyata memang salah pengunaan
yang berhasil adalah revisi traction control pada toyota hilux dan mercedes A-Class lama...
nah sayangnya itu, di indonesia tidak ada lembaga yang independently menguji setiap mobil keluaran baru dan dibuka secara gamblang di publik sehingga konsumen bisa mengerti mana yang aman dan tidak... selama ini investigasi soal recall hanyalah di tim internal dari merk bersangkutan... mengingat beberapa kejadian seperti turbo putu di fortuner yang kita sampe sekarang gak tau juga kenapa cuma tau-tau udah gak putuan aja...
dan kembali lagi ada beberapa kasus recall yang sebenarnya tidak bisa dilihat dari pengujian seperti ini. misalnya : resiko kebakaran.
tapi kalaupun ada juga saya rasa akan banyak drama nya sih... paling dituduh black campaign merk sebelah.
1997 E39 M52B28
2017 FK4 L15B7
2017 FK4 L15B7
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1624
- Joined: Thu May 28, 2015 0:12
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
di dunia motor parah bgt recall jadi bahan gorengan sampai sukses hancurin 1 produk
efek dari netizen2 terbelakang ditambah gerombolan blogger binaan wkwkwkwk
efek dari netizen2 terbelakang ditambah gerombolan blogger binaan wkwkwkwk
-
- New Member of Junior Mechanic
- Posts: 16
- Joined: Sat May 06, 2017 14:22
- Location: Kebumen
- Daily Vehicle: HondaBoledwantufaif
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Sepertinya sy paham apa yg bapak maksud wkwkwkwkdsign1990 wrote: Thu Dec 10, 2020 6:17 di dunia motor parah bgt recall jadi bahan gorengan sampai sukses hancurin 1 produk
efek dari netizen2 terbelakang ditambah gerombolan blogger binaan wkwkwkwk
User mobil yg suka ngebully konsumen lain yg kebetulan ada cacat di mobilnya kemungkinan pernah jd user sepeda motor seperti yg bapak sebut

-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 882
- Joined: Sun Sep 01, 2019 9:45
- Location: Jekardah
- Daily Vehicle: K15B-4AT
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Wah kalau ane pribadi ga sampe berharap ke lembaga penguji macam NHTSA deh oom. Kalo ada lembaga macam itu sih, bukan cuma black campaign yg jadi masalah, nanti dikasih pelicin sikit yg harusnya tak bole lulus uji bisa jadi di lulus uji. Haraplah maklum, namanya juga negara kita tercintah iniChZ wrote: Thu Dec 10, 2020 5:54sebenarnya recall ini complex nya... bahwa lembaga teknis seperti NHTSA di amerika pun tidak punya kuasa untuk memberi standar mobil perlu recall atau tidak... mereka hanya membuka hasil pengujian ke publik dan kebijakan recall atau tidak kembali pada principal.MSU wrote: Thu Dec 10, 2020 5:39 mestinya di indo ada 1 lembaga yg meneliti mobil2 apakah layak recall / tidak..
misal kasus turbo putu...perlu diputuskan ini salah penggunaan atau memang salah principal
ada lg kasus sokbeker bocor, kehujanan water hammer dll dll
spy konsumen juga ga dirugikan & principal jg ga dirugikan apabila ternyata memang salah pengunaan
yang berhasil adalah revisi traction control pada toyota hilux dan mercedes A-Class lama...
nah sayangnya itu, di indonesia tidak ada lembaga yang independently menguji setiap mobil keluaran baru dan dibuka secara gamblang di publik sehingga konsumen bisa mengerti mana yang aman dan tidak... selama ini investigasi soal recall hanyalah di tim internal dari merk bersangkutan... mengingat beberapa kejadian seperti turbo putu di fortuner yang kita sampe sekarang gak tau juga kenapa cuma tau-tau udah gak putuan aja...
dan kembali lagi ada beberapa kasus recall yang sebenarnya tidak bisa dilihat dari pengujian seperti ini. misalnya : resiko kebakaran.
tapi kalaupun ada juga saya rasa akan banyak drama nya sih... paling dituduh black campaign merk sebelah.

Lah wong kir aja yang udah berlaku selama ini terbukti banyak mainan sama oknumnya, gimana kalo ada lembaga pengujian macam itu... wkwkwkwk...

-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 235
- Joined: Tue May 09, 2017 3:09
- Location: jabodetabek
- Daily Vehicle: mobil bekas
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
kalo YLKI menangani hal kayak gini gak sihMSU wrote: Thu Dec 10, 2020 5:39 mestinya di indo ada 1 lembaga yg meneliti mobil2 apakah layak recall / tidak..
misal kasus turbo putu...perlu diputuskan ini salah penggunaan atau memang salah principal
ada lg kasus sokbeker bocor, kehujanan water hammer dll dll
spy konsumen juga ga dirugikan & principal jg ga dirugikan apabila ternyata memang salah pengunaan

Mencari referensi info mobil bekas yang akurat dan terpercaya
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1835
- Joined: Sun Jan 06, 2019 2:51
- Location: INA
- Daily Vehicle: Diesel
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
feeling saya bukan bidangnya om..jessboy wrote: Fri Dec 11, 2020 1:48kalo YLKI menangani hal kayak gini gak sihMSU wrote: Thu Dec 10, 2020 5:39 mestinya di indo ada 1 lembaga yg meneliti mobil2 apakah layak recall / tidak..
misal kasus turbo putu...perlu diputuskan ini salah penggunaan atau memang salah principal
ada lg kasus sokbeker bocor, kehujanan water hammer dll dll
spy konsumen juga ga dirugikan & principal jg ga dirugikan apabila ternyata memang salah pengunaan![]()
harus lembaga pemerintah yang punya kompetensi biar adil
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 643
- Joined: Sun Jun 14, 2020 6:46
- Location: Jkt
- Daily Vehicle: honda
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Itu dunia yg lebih kejam dbanding roda4dsign1990 wrote: Thu Dec 10, 2020 6:17 di dunia motor parah bgt recall jadi bahan gorengan sampai sukses hancurin 1 produk
efek dari netizen2 terbelakang ditambah gerombolan blogger binaan wkwkwkwk
Sadis2 fans berat masing2 merek..
Tp skrg kyknya ud dikit om blogger amplopan?
Paling ya ada tinggal 1 fby garis keras.. TP/PT...
Btw, ini contoh kasus yg mn? R25?
-
- SM Specialist
- Posts: 16668
- Joined: Tue Oct 08, 2013 14:30
- Location: Semarang
- Daily Vehicle: Civic FK4
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Nahh makanya mau ga mau emang lembaga spt ini harus fully independent. Tidak boleh dekat ke policy maker.rakyatwkwkland wrote: Thu Dec 10, 2020 15:27 Wah kalau ane pribadi ga sampe berharap ke lembaga penguji macam NHTSA deh oom. Kalo ada lembaga macam itu sih, bukan cuma black campaign yg jadi masalah, nanti dikasih pelicin sikit yg harusnya tak bole lulus uji bisa jadi di lulus uji. Haraplah maklum, namanya juga negara kita tercintah ini![]()
Lah wong kir aja yang udah berlaku selama ini terbukti banyak mainan sama oknumnya, gimana kalo ada lembaga pengujian macam itu... wkwkwkwk...![]()
Tapi kembali lg... Testing procedure dan biaya fasilitas pasti sangat mahil. Yang sanggup biayain kalo gak konglo besar ya govt... Nonprofit spt univ juga pembiayaan research lab pasti kerjasama dgn sektor swasta atau govt.
Dibiayain grup swasta besar ga yakin netral, dibiayain govt terkendala kepentingan ntar dan sering dimain mainin.
Jd serba salah ya oom

YLKI mungkin perannya lbh ke pendampingan hukumnya kalau ada lawsuit... Tp tidak bisa mempengaruhi policy pabrikan urusan recall
1997 E39 M52B28
2017 FK4 L15B7
2017 FK4 L15B7
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 928
- Joined: Sat May 21, 2016 12:08
- Location: Solo
- Daily Vehicle: Innova
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
putu jedug adalah kisah lama yg ga jelas endingnya gmna...wkwkwkwkwwkw
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 882
- Joined: Sun Sep 01, 2019 9:45
- Location: Jekardah
- Daily Vehicle: K15B-4AT
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Untungnya sekarang kasus ini nampaknya dah gak berlanjut lagi ya oom, batch 2017 up sepertinya dah sehat katanya...andyez86 wrote: Fri Dec 11, 2020 7:14 putu jedug adalah kisah lama yg ga jelas endingnya gmna...wkwkwkwkwwkw
Dan sayangnya masih ada makhluk yg menganggap wajar kalau kasus 'putu jedug' ini cukup di'edukasi'. Wkokawkaokakoakwkwkwkwk.....






Sayangnya lagi, kasus serupa di luaran sana ternyata tidak hanya kasus ini sendiri, masih banyak kasus lain yg mirip2. Kalo katanya proses investigasi kasusnya memakan waktu lama dan baru di recall beberapa tahun kemudian sih menurut nubie ya masih sah2 aja, toh atpm masih ada itikad baik ye kan. Atau at least claim garansi bisa lah, jgn malah ngatain itu case yg normal. Lah ini, atpmnya disalahin aja kaga mau, apalagi recall...
Malah dibalikin ke customer yg katanya perlu diedukasi...


-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 524
- Joined: Mon Aug 26, 2013 5:50
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Yang punya AN Ertiga generasi awal sekitar 2018, coba mintol Beres untuk cek Intermediate ( tepatnya apalah ).
Kalo bocor/ada oli rembes, minta ganti & gratis, kayanya recall diem2 mereka.
Kalo bocor/ada oli rembes, minta ganti & gratis, kayanya recall diem2 mereka.
Santai dijalan, nikmati hidup.
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 260
- Joined: Mon Dec 04, 2017 13:57
Re: [NEWS] Harus Terbuka, Ini Aturan Recall Kendaraan di Indonesia
Kenytaannya banyak yang diem diem aja