Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Ingin membahas hal-hal umum mengenai mobil dan otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

monliev
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 94
Joined: Fri Oct 14, 2016 13:44
Location: Makassar
Daily Vehicle: Honda Scoopy

Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by monliev »

DEPOK, KOMPAS.com - Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Hal itu karena saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Pro Kontra Warga Depok Tanggapi Wacana Pemilik Mobil Harus Punya Garasi

Pradi menuturkan, Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.

"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.

Diberitakan sebelumnya, dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

Namun, nominal denda pada perda yang ditetapkan kali ini nilainya berkurang, menjadi maksimum Rp 2 juta.

Baru diterapkan 2022
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan bahwa setelah disahkan perda ini masih butuh waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan.


"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2019).

Tahun pertama, lanjut dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.

"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujar Dadang.

Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.

Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta.

"Denda bukan Rp 20 juta, tapi denda administratif Rp 2 juta," kata dia.

Catatan redaksi:

Nominal denda pada judul dan badan berita ini sudah diperbaiki. Sebelumnya disebutkan Rp 20 juta. Padahal, yang benar denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi. Dengan adanya kekeliruan ini, kami mengucapkan minta maaf.

----------

Bagaimana penerapannya nanti? Apa hanya berlaku untuk calon pembeli mkbil baru saja? Atau pembeli mobil bekas juga? Dan Apakah pihak pemda dalam hal ini dinas perhubungan akan keliling kampung setiap harinya? Ataukah akan bekerja sama dengan kepolisian untuk penerapannya?

Meskipun masih 2tahun lagi, namun sebuah progress yg bagus untuk membuat perda semacam ini, demi keteraturan jalan, dan fasum-fasos di sekitar pemukiman.
Zaxis
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1212
Joined: Wed Dec 07, 2016 9:34

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by Zaxis »

2 jt sekali bayar aja atau tiap minggu/bulan/tahun?

Kalo cuma sekali doang mah org pasti ga takut yah bayar aja
ga berasa lah beli mobil puluhan/ratusan juta
Kalo tiap bulan baru ada efek jera
qushay20019
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1107
Joined: Mon Dec 05, 2016 20:50
Location: Makassar

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by qushay20019 »

Itu gimana ngeceknya? Masak tiap mobil di cross check satu2 ke rumah masing?
Selain itu, yg paling sering bikin macet kan sebenarnya pasar & toko yg gak punya lahan parkir yg memadai buat pengunjungnya. Ini kok gak diapa2in?

Orang bikin aturan itu mbok ya dipikirin dulu aplikasinya... :big_dunno:
User avatar
POS VETT
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2275
Joined: Fri Aug 25, 2006 13:53
Location: Columbus, OH, USA
Daily Vehicle: 2011 Nissan 370Z + 1994 Mitsubishi Pajero

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by POS VETT »

Benar-benar komedi bin dagelan :mky_07:
Tom
"PRIK NSD"
"WAHJUDI"
"POS VETT"
"YELO NEK"
"AINT YRS"
User avatar
Dat510
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 796
Joined: Sat Jan 03, 2015 12:58

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by Dat510 »

Sebagai orang yang sering dirugikan oleh 'orang yang parkir di jalan karena ngga punya garasi' saya si seneng dengan aturan ini, tapi aturan ini juga kontroversial karena tiap orang berhak punya mobil dan belinya pun pake duit sendiri.

IMHO peraturannya sebaiknya diganti aja, "Mobil yang parkir di jalan atau fasilitas publik yang dikelola pemda akan di derek dan denda Rp 2,000,000 per kejadian", khusus perumahan / cluster baru akan di proses jika ada laporan warga. Dengan begitu orang akan dengan sendirinya mengusahakan parkir di garasi atau lahan parkir umum, ini less controversial. Jakarta udah pernah menerapkan, tapi ya gitu warm-warm chicken sh*t..
qushay20019
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1107
Joined: Mon Dec 05, 2016 20:50
Location: Makassar

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by qushay20019 »

Dat510 wrote: Sat Jan 11, 2020 2:29 Sebagai orang yang sering dirugikan oleh 'orang yang parkir di jalan karena ngga punya garasi' saya si seneng dengan aturan ini, tapi aturan ini juga kontroversial karena tiap orang berhak punya mobil dan belinya pun pake duit sendiri.

IMHO peraturannya sebaiknya diganti aja, "Mobil yang parkir di jalan atau fasilitas publik yang dikelola pemda akan di derek dan denda Rp 2,000,000 per kejadian", khusus perumahan / cluster baru akan di proses jika ada laporan warga. Dengan begitu orang akan dengan sendirinya mengusahakan parkir di garasi atau lahan parkir umum, ini less controversial. Jakarta udah pernah menerapkan, tapi ya gitu warm-warm chicken sh*t..
Naah, sistem derek ini yang kayaknya lebih cocok. Di luar negeri macam di US juga kalo ada parkiran yg tidak untuk umum, dipasangi plakat ancaman derek sama pemilik lahan. Sekali kena derek didenda USD 200 (dulu taun 2013-3015 pas ane kul disana)
severmaya
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 284
Joined: Mon Mar 27, 2017 1:38
Location: bekasi
Daily Vehicle: vroom

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by severmaya »

Kalau saya sih setuju, karena pernah beberapa kali masuk perumahan teman yang jalannya dipakai untuk parkir kendaraan sampai mau belok susah, kalau mobil kecil ga masalah, kalau mobil besar kan repot.
Cuma mungkin selain denda bisa dipakai derek..
User avatar
Slowslowglow
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 110
Joined: Tue Aug 13, 2019 3:55
Location: Jakarta
Daily Vehicle: K15B

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by Slowslowglow »

Jakarta kapan ya...banyak parkir menginap di pinggir jalan2 kampung...akses jadi padat menyulitkan pengguna jalan yg lain
User avatar
y_anjasrana
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 8856
Joined: Fri Feb 14, 2003 9:05
Location: Jakarta - Tangerang

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by y_anjasrana »

pemdanya berani gitu jalanin aturan ini? ragu kayaknya
Accurate V5 Accounting System Consultant
User avatar
sandal
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3701
Joined: Thu Jul 03, 2014 1:13

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by sandal »

Kita lihat aja beberapa tahun ke depan apakah peraturan benar2 diterapkan atau sekedar angin lalu saja.....
There is no past nor future, only now - Nathan MLBB

2017 TM2FX MT

2022 NF11T11C01 MT
martinnn
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2899
Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
Location: Jabodetabek
Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by martinnn »

mungkin nanti walikotanya ciptain lagu tentang parkir di pinggir Jalan , di gerbang perumahan dipasang speaker ....
:big_biglaugh:
User avatar
Bulgogi
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 916
Joined: Tue Mar 08, 2016 12:16

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by Bulgogi »

qushay20019 wrote:Itu gimana ngeceknya? Masak tiap mobil di cross check satu2 ke rumah masing?
Selain itu, yg paling sering bikin macet kan sebenarnya pasar & toko yg gak punya lahan parkir yg memadai buat pengunjungnya. Ini kok gak diapa2in?

Orang bikin aturan itu mbok ya dipikirin dulu aplikasinya... :big_dunno:
Aturan gini biasanya bersifat pasif..

Sistemnya nunggu laporan atau ada kasus, misal ada warga yg berantem gara2 parkir sembarangan di perumahan lalu dibawa ke meja hijau, nah aturan ini jadi landasan hukum pidananya..

Kalo ga ada kasus pemda juga ogah ngecek satu2. Kalopun pemda aktif razia, itu semata2 utk urusan politik saja demi menarik simpatik rakyat, biar dikira kerja kerja dan kerja :ngacir:
antonyaulia
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 281
Joined: Tue Oct 17, 2017 12:49
Location: Solo
Daily Vehicle: GerobakPerang

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by antonyaulia »

Kan masih ada dua tahun, implementasinya bagaimana, saya pribadi sih sangat setuju, karena jalan itu fasilitas umum yang digunakan bersama sama masyarakat. Ada dikatakan disana bahwa sanksi atau tindakan akan didasarkan oleh laporan masyarakat, kalo sesekali misal karena ada tamu menginap atau insidental mungkin tidak menjadi masalah, tapi kalo tiap hari, akan sangat merugikan masyarakat lain yg juga berhak lewat jalan umum atau gang kampung dengan nyaman.
mbingtampan
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 69
Joined: Mon Jun 24, 2019 1:23
Location: Depok
Daily Vehicle: Innova Avanza

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by mbingtampan »

Ane tinggal di depok, dan di gang ane rata2 dua mobil, satu di garasi dan satu di depan rumah.. so far no issue. parkirnya teratur supaya ga ganggu lalu lintas, dan ada group WA satu gang juga kalau ada apa2 misal lagi ada yg banyak tamu, ijin parkir, dll..

So aturan ini perlu diperjelas dulu..
bacardi69
New Member of Junior Mechanic
New Member of Junior Mechanic
Posts: 19
Joined: Sat Nov 04, 2017 14:23
Location: central java
Daily Vehicle: pasport

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by bacardi69 »

Spt biasanya dikota Depok aturan itu dibikin untuk dilanggar.. spt nya ini aturan cuman diatas kertas doang.. ga ada artinya
ilhami
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2521
Joined: Wed Jan 23, 2008 1:48

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by ilhami »

Kadang kebutuhan juga. Bertamu ke tempat keluarga garasi cuma muat satu mobil. Kadang butuh menginap. Terpaksa parkir di jalan.
Salvanost
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3280
Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by Salvanost »

1 garasi kecil daftarin buat 5 mobil juga bisa kok

Birokrasinya mana mampu sih ngatur2 sama ngecek data 1-1??
ndro
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 110
Joined: Sat Feb 25, 2017 22:01

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by ndro »

Peraturan buat becandaan doang. Kmrn jalan ke depok ajegile itu jalan margonda, tiap perempatan bisa puterbalik bikin kacauu lalin. Blon lagi lagu pak walkot di lamer....bener2 kota ajaibb
User avatar
Asfur
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 822
Joined: Fri Oct 24, 2008 4:19

Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Post by Asfur »

Peraturan yg susah diterapkan, yg jelas2 ada hukumnya macam naek motor mesti pake helm, kendaraan bermotor dilarang lawan arus, motor hanya untuk 2 org, ojek2 terutama sejak berjamurnya ojek2 onlen yg parkir gila2an dipinggir2 jalan/setiap perempatan/pokoknya jalanan mereka yg punya lah, termasuk angkot2 yg berhenti seenaknya sambil nunggu penumpang, yg ini aja dulu lah coba ditegesin krn ini udah ada payung hukumnya, gw rasa kalo ini sanggup diterapin, jalanan bakal terasa lbh lancar.