Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 94
- Joined: Fri Oct 14, 2016 13:44
- Location: Makassar
- Daily Vehicle: Honda Scoopy
Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
DEPOK, KOMPAS.com - Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Hal itu karena saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Pro Kontra Warga Depok Tanggapi Wacana Pemilik Mobil Harus Punya Garasi
Pradi menuturkan, Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.
"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.
Diberitakan sebelumnya, dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Namun, nominal denda pada perda yang ditetapkan kali ini nilainya berkurang, menjadi maksimum Rp 2 juta.
Baru diterapkan 2022
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan bahwa setelah disahkan perda ini masih butuh waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2019).
Tahun pertama, lanjut dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.
"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujar Dadang.
Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta.
"Denda bukan Rp 20 juta, tapi denda administratif Rp 2 juta," kata dia.
Catatan redaksi:
Nominal denda pada judul dan badan berita ini sudah diperbaiki. Sebelumnya disebutkan Rp 20 juta. Padahal, yang benar denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi. Dengan adanya kekeliruan ini, kami mengucapkan minta maaf.
----------
Bagaimana penerapannya nanti? Apa hanya berlaku untuk calon pembeli mkbil baru saja? Atau pembeli mobil bekas juga? Dan Apakah pihak pemda dalam hal ini dinas perhubungan akan keliling kampung setiap harinya? Ataukah akan bekerja sama dengan kepolisian untuk penerapannya?
Meskipun masih 2tahun lagi, namun sebuah progress yg bagus untuk membuat perda semacam ini, demi keteraturan jalan, dan fasum-fasos di sekitar pemukiman.
Hal itu karena saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Pro Kontra Warga Depok Tanggapi Wacana Pemilik Mobil Harus Punya Garasi
Pradi menuturkan, Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.
"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.
Diberitakan sebelumnya, dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Namun, nominal denda pada perda yang ditetapkan kali ini nilainya berkurang, menjadi maksimum Rp 2 juta.
Baru diterapkan 2022
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan bahwa setelah disahkan perda ini masih butuh waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2019).
Tahun pertama, lanjut dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.
"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujar Dadang.
Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta.
"Denda bukan Rp 20 juta, tapi denda administratif Rp 2 juta," kata dia.
Catatan redaksi:
Nominal denda pada judul dan badan berita ini sudah diperbaiki. Sebelumnya disebutkan Rp 20 juta. Padahal, yang benar denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi. Dengan adanya kekeliruan ini, kami mengucapkan minta maaf.
----------
Bagaimana penerapannya nanti? Apa hanya berlaku untuk calon pembeli mkbil baru saja? Atau pembeli mobil bekas juga? Dan Apakah pihak pemda dalam hal ini dinas perhubungan akan keliling kampung setiap harinya? Ataukah akan bekerja sama dengan kepolisian untuk penerapannya?
Meskipun masih 2tahun lagi, namun sebuah progress yg bagus untuk membuat perda semacam ini, demi keteraturan jalan, dan fasum-fasos di sekitar pemukiman.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1212
- Joined: Wed Dec 07, 2016 9:34
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
2 jt sekali bayar aja atau tiap minggu/bulan/tahun?
Kalo cuma sekali doang mah org pasti ga takut yah bayar aja
ga berasa lah beli mobil puluhan/ratusan juta
Kalo tiap bulan baru ada efek jera
Kalo cuma sekali doang mah org pasti ga takut yah bayar aja
ga berasa lah beli mobil puluhan/ratusan juta
Kalo tiap bulan baru ada efek jera
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1107
- Joined: Mon Dec 05, 2016 20:50
- Location: Makassar
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Itu gimana ngeceknya? Masak tiap mobil di cross check satu2 ke rumah masing?
Selain itu, yg paling sering bikin macet kan sebenarnya pasar & toko yg gak punya lahan parkir yg memadai buat pengunjungnya. Ini kok gak diapa2in?
Orang bikin aturan itu mbok ya dipikirin dulu aplikasinya...
Selain itu, yg paling sering bikin macet kan sebenarnya pasar & toko yg gak punya lahan parkir yg memadai buat pengunjungnya. Ini kok gak diapa2in?
Orang bikin aturan itu mbok ya dipikirin dulu aplikasinya...

-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2275
- Joined: Fri Aug 25, 2006 13:53
- Location: Columbus, OH, USA
- Daily Vehicle: 2011 Nissan 370Z + 1994 Mitsubishi Pajero
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Benar-benar komedi bin dagelan 

Tom
"PRIK NSD"
"WAHJUDI"
"POS VETT"
"YELO NEK"
"AINT YRS"
"PRIK NSD"
"WAHJUDI"
"POS VETT"
"YELO NEK"
"AINT YRS"
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 796
- Joined: Sat Jan 03, 2015 12:58
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Sebagai orang yang sering dirugikan oleh 'orang yang parkir di jalan karena ngga punya garasi' saya si seneng dengan aturan ini, tapi aturan ini juga kontroversial karena tiap orang berhak punya mobil dan belinya pun pake duit sendiri.
IMHO peraturannya sebaiknya diganti aja, "Mobil yang parkir di jalan atau fasilitas publik yang dikelola pemda akan di derek dan denda Rp 2,000,000 per kejadian", khusus perumahan / cluster baru akan di proses jika ada laporan warga. Dengan begitu orang akan dengan sendirinya mengusahakan parkir di garasi atau lahan parkir umum, ini less controversial. Jakarta udah pernah menerapkan, tapi ya gitu warm-warm chicken sh*t..
IMHO peraturannya sebaiknya diganti aja, "Mobil yang parkir di jalan atau fasilitas publik yang dikelola pemda akan di derek dan denda Rp 2,000,000 per kejadian", khusus perumahan / cluster baru akan di proses jika ada laporan warga. Dengan begitu orang akan dengan sendirinya mengusahakan parkir di garasi atau lahan parkir umum, ini less controversial. Jakarta udah pernah menerapkan, tapi ya gitu warm-warm chicken sh*t..
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1107
- Joined: Mon Dec 05, 2016 20:50
- Location: Makassar
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Naah, sistem derek ini yang kayaknya lebih cocok. Di luar negeri macam di US juga kalo ada parkiran yg tidak untuk umum, dipasangi plakat ancaman derek sama pemilik lahan. Sekali kena derek didenda USD 200 (dulu taun 2013-3015 pas ane kul disana)Dat510 wrote: Sat Jan 11, 2020 2:29 Sebagai orang yang sering dirugikan oleh 'orang yang parkir di jalan karena ngga punya garasi' saya si seneng dengan aturan ini, tapi aturan ini juga kontroversial karena tiap orang berhak punya mobil dan belinya pun pake duit sendiri.
IMHO peraturannya sebaiknya diganti aja, "Mobil yang parkir di jalan atau fasilitas publik yang dikelola pemda akan di derek dan denda Rp 2,000,000 per kejadian", khusus perumahan / cluster baru akan di proses jika ada laporan warga. Dengan begitu orang akan dengan sendirinya mengusahakan parkir di garasi atau lahan parkir umum, ini less controversial. Jakarta udah pernah menerapkan, tapi ya gitu warm-warm chicken sh*t..
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 284
- Joined: Mon Mar 27, 2017 1:38
- Location: bekasi
- Daily Vehicle: vroom
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Kalau saya sih setuju, karena pernah beberapa kali masuk perumahan teman yang jalannya dipakai untuk parkir kendaraan sampai mau belok susah, kalau mobil kecil ga masalah, kalau mobil besar kan repot.
Cuma mungkin selain denda bisa dipakai derek..
Cuma mungkin selain denda bisa dipakai derek..
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 110
- Joined: Tue Aug 13, 2019 3:55
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: K15B
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Jakarta kapan ya...banyak parkir menginap di pinggir jalan2 kampung...akses jadi padat menyulitkan pengguna jalan yg lain
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 8856
- Joined: Fri Feb 14, 2003 9:05
- Location: Jakarta - Tangerang
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
pemdanya berani gitu jalanin aturan ini? ragu kayaknya
Accurate V5 Accounting System Consultant
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 3701
- Joined: Thu Jul 03, 2014 1:13
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Kita lihat aja beberapa tahun ke depan apakah peraturan benar2 diterapkan atau sekedar angin lalu saja.....
There is no past nor future, only now - Nathan MLBB
2017 TM2FX MT
2022 NF11T11C01 MT
2017 TM2FX MT
2022 NF11T11C01 MT
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2899
- Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
- Location: Jabodetabek
- Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
mungkin nanti walikotanya ciptain lagu tentang parkir di pinggir Jalan , di gerbang perumahan dipasang speaker ....

-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 916
- Joined: Tue Mar 08, 2016 12:16
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Aturan gini biasanya bersifat pasif..qushay20019 wrote:Itu gimana ngeceknya? Masak tiap mobil di cross check satu2 ke rumah masing?
Selain itu, yg paling sering bikin macet kan sebenarnya pasar & toko yg gak punya lahan parkir yg memadai buat pengunjungnya. Ini kok gak diapa2in?
Orang bikin aturan itu mbok ya dipikirin dulu aplikasinya...
Sistemnya nunggu laporan atau ada kasus, misal ada warga yg berantem gara2 parkir sembarangan di perumahan lalu dibawa ke meja hijau, nah aturan ini jadi landasan hukum pidananya..
Kalo ga ada kasus pemda juga ogah ngecek satu2. Kalopun pemda aktif razia, itu semata2 utk urusan politik saja demi menarik simpatik rakyat, biar dikira kerja kerja dan kerja

-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 281
- Joined: Tue Oct 17, 2017 12:49
- Location: Solo
- Daily Vehicle: GerobakPerang
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Kan masih ada dua tahun, implementasinya bagaimana, saya pribadi sih sangat setuju, karena jalan itu fasilitas umum yang digunakan bersama sama masyarakat. Ada dikatakan disana bahwa sanksi atau tindakan akan didasarkan oleh laporan masyarakat, kalo sesekali misal karena ada tamu menginap atau insidental mungkin tidak menjadi masalah, tapi kalo tiap hari, akan sangat merugikan masyarakat lain yg juga berhak lewat jalan umum atau gang kampung dengan nyaman.
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 69
- Joined: Mon Jun 24, 2019 1:23
- Location: Depok
- Daily Vehicle: Innova Avanza
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Ane tinggal di depok, dan di gang ane rata2 dua mobil, satu di garasi dan satu di depan rumah.. so far no issue. parkirnya teratur supaya ga ganggu lalu lintas, dan ada group WA satu gang juga kalau ada apa2 misal lagi ada yg banyak tamu, ijin parkir, dll..
So aturan ini perlu diperjelas dulu..
So aturan ini perlu diperjelas dulu..
-
- New Member of Junior Mechanic
- Posts: 19
- Joined: Sat Nov 04, 2017 14:23
- Location: central java
- Daily Vehicle: pasport
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Spt biasanya dikota Depok aturan itu dibikin untuk dilanggar.. spt nya ini aturan cuman diatas kertas doang.. ga ada artinya
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2521
- Joined: Wed Jan 23, 2008 1:48
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Kadang kebutuhan juga. Bertamu ke tempat keluarga garasi cuma muat satu mobil. Kadang butuh menginap. Terpaksa parkir di jalan.
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 3280
- Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
1 garasi kecil daftarin buat 5 mobil juga bisa kok
Birokrasinya mana mampu sih ngatur2 sama ngecek data 1-1??
Birokrasinya mana mampu sih ngatur2 sama ngecek data 1-1??
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 110
- Joined: Sat Feb 25, 2017 22:01
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Peraturan buat becandaan doang. Kmrn jalan ke depok ajegile itu jalan margonda, tiap perempatan bisa puterbalik bikin kacauu lalin. Blon lagi lagu pak walkot di lamer....bener2 kota ajaibb
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 822
- Joined: Fri Oct 24, 2008 4:19
Re: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Peraturan yg susah diterapkan, yg jelas2 ada hukumnya macam naek motor mesti pake helm, kendaraan bermotor dilarang lawan arus, motor hanya untuk 2 org, ojek2 terutama sejak berjamurnya ojek2 onlen yg parkir gila2an dipinggir2 jalan/setiap perempatan/pokoknya jalanan mereka yg punya lah, termasuk angkot2 yg berhenti seenaknya sambil nunggu penumpang, yg ini aja dulu lah coba ditegesin krn ini udah ada payung hukumnya, gw rasa kalo ini sanggup diterapin, jalanan bakal terasa lbh lancar.