Jadi inget diskusi "panas" di thread sebelah ttg lanehogger di tol yg "ngeyel" di lajur kanan krn merasa kecepatannya sudah sesuai aturan.JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga mulai awal Oktober 2019, akan memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) di jalan tol. Tahap awal, tilang elektronik itu diberlakukan di ruas jalan bebas hambatan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tetapi, target ke depan bisa diterapkan di setiap jalan tol agar tingkat kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.
Meski berlaku di jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini berlaku juga untuk mobil di luar plat nomor B atau berasal dari daerah. "Jadi semuanya, tidak seperti di jalan Sudirman-Thamrin, jadi semua mobil yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.
Arif melanjutkan, jensi pelanggaran yang berlaku pada tilang elektronik di jalan bebas hambatan ini sama seperti di jalan Sudirman-Thamrin. Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode. "Bedanya kalau di jalan tol tidak ada ganjil genap, jadi selebihnya sama seperti tidak pakai sabuk pengaman, main ponsel, dan yang terpenting melanggar batas kecepatan yang sudah ditetapkan," ucap Arif.
Arif berharap aturan seperti ini juga diberlakukan di daerah atau di jalan Tol lain, sebab menurut dia penting demi menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas. "Pelanggaran yang sering terjadi dan menyebabkan kecelakaan, yaitu melanggar batas kecepatan maka dari itu kami melakukan tilang elektronik ini di jalan Tol," ujar Arif.
Editor : Aditya Maulana
Apakah berarti rambu "Lajur Kanan Hanya Untuk Mendahului" sudah tidak berlaku lagi?
