Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Ingin membahas hal-hal umum mengenai mobil dan otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

Faridalfanza
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 48
Joined: Thu May 24, 2018 8:47

Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by Faridalfanza »


Pemalsuan Pelat Nomor Berujung 'Salah Alamat' Tilang Elektronik

Jakarta - Radityo Utomo dikirimi surat tilang setelah mobil Toyota Yaris bernopol B-1826-UOR terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas pada Kamis (18/7) lalu. Padahal, Radityo merasa tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas pada tanggal tersebut.

Dia kemudian mengkonfirmasi surat tilang yang 'salah dialamatkan' kepadanya. Setelah menunjukkan bukti-bukti bahwa mobilnya tidak melakukan pelanggaran, akhirnya terkuak bahwa pelat nomornya dipalsukan oleh seseorang, yang diduga untuk menghindari ganjil-genap.

Kejadian ini diungkap Radityo melalui akun Twitter miliknya @rdtyou. Dalam akun Twitter-nya itu, Radityo membeberkan bukti-bukti bahwa mobil yang melanggar tersebut bukan miliknya.

"Jadi minggu ini saya dapet surat tilang elektronik dikirim ke alamat saya tertanggal 18 Juli 2019. Wow perasaan udah sengaja tertib biar ga kena tilang tapi kok masih aja," tulis Radityo Utomo dalam akun Twitternya seperti dilihat detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Dalam surat tilang itu, disebutkan dia melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Lokasi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.

"Nah waktu akses itulah saya ngerasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tgl 18 Juli jam 17.30, di sekitar monas. Sementara itu waktu saya masih cuti dan lagi nemenin istri yg abis lahiran di rumah di daerah Jaktim. Apa iya saya lupa kalo pernah ke Jakpus tanggal segitu?," tulisnya lagi.

Radityo juga melampirkan foto hasil capture tilang elektronik terhadap mobil Yaris B-1826-UOR di akun Twitter-nya. Dia memastikan mobil yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran menggunakan pelat mobilnya.

Radityo menjelaskan perbedaan mobilnya dengan mobil pelaku. Mobil pelaku yang melanggar berwarna silver, sedangkan mobil miliknya berwarna putih.

"Karena aneh saya teliti lah foto dan video yg ada web nya etle. Jenis mobil dan plat nomornya sih sama dengan mobil saya (Yaris 2012 plat B1826UOR) tapi bentuk grill dan warna mobilnya beda banget. Bisa diliat ini lagi," tuturnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan Radityo telah mengkonfirmasi surat tilang itu ke pihak kepolisian. Polisi telah menganulir surat tilang itu setelah dipastikan bahwa mobil yang melanggar bukan mobil Radityo.

"Iya tilangnya kita batalkan, kita anulir, karena kesalahannya dilakukan oleh pelanggar lain dan kendaraan lain," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Nasir menjelaskan, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetapi dikirim surat tilang elektronik bisa memberikan konfirmasi ke polisi. Konfirmasi wajib dilaksanakan jika pemilik kendaraan tidak ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkena blokir.

"Konfirmasi itu paling lambat dilakukan selama 14 hari setelah surat tilang dikeluarkan, namun secepatnya lebih baik," kata Nasir.

Masyarakat bisa mengkonfirmasi kendaraannya itu melalui website atau nomor hotline atau dengan mendatangi posko E-TLE di Pancoran, Jakarta Selatan. Konfirmasi merupakan ruang bagi pemilik kendaraan untuk menjelaskan seandainya betul kendaraannya tidak melakukan pelanggaran.

Sementara polisi akan mencari si pelanggar lalu lintas yang telah memalsukan pelat nomor tersebut. Polantas akan bekerja sama dengan Satuan Reserse jika kendaraan yang melanggar terindikasi melakukan pidana umum.

"Ya (akan dicari), kita lakukan secara random. Ini kan nomornya nggak matching, nomor nggak matching itu memang ada anggota yang kita lakukan untuk mencari nomor-nomor tersebut, bahkan kalau indikasi kendaraan hasil pidana itu kita kerja sama dengan reserse," jelas Nasir.

Untuk mengantisipasi adanya penggunaan pelat palsu ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengembangkan fitur pengenalan wajah (face recognition) pada kamera E-TLE. Dengan adanya fitur ini diharapkan tidak ada celah bagi pelanggar lalu lintas untuk melakukan pelanggaran.

Ke depan E-TLE ini juga akan dikembangkan dengan fitur face recognition atau pengenalan wajah," kata Kepala Bidang Operasionalisasi Satgas TMC Kompol Arif Fazrulrahman saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Di sisi lain, polisi juga akan menertibkan pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Selain karena tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) 'terbitan' pinggir jalan tidak resmi, pembuatan TNKB di pinggir jalan dapat berpotensi pidana.

"Nanti akan dilakukan penertiban," kata Arif yang juga menjabat sebagai Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro.

Sebagian masyarakat memang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi urgent, misalnya: TNKB hilang. Namun ini sangat tidak disarankan oleh polisi.

"Kalau yang di pinggir jalan itu TNK tidak resmi, materialnya juga berbeda dan spesifikasinya juga berbeda," tuturnya.

Kembali lagi ke penertiban pembuatan TNKB di pinggir jalan, Arif mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengurangi peluang penyalahgunaan atau pemalsuan TNKB.

"Seandainya disalahgunakan, bisa berhadapan dengan hukum. Ini salah satu yang salah gunakan TNKB untuk melawan hukum," katanya.

Selain pengguna, Arif mengatakan, pembuat juga bisa dipidana atas pembuatan pelat nomor yang tidak sah ini. Apalagi, jika kemudian pelat nomor 'terbitannya' itu digunakan untuk perbuatan melawan hukum.

"Jangan sampai pembuat TNKB ini juga membantu kejahatan, misal membantu pelaku curanmor. Orang yang buat TNKB palsu itu bisa kena 55 KUHP turut serta membantu kejahatan karena membuat dokumen palsu," tandasnya.

https://m.detik.com/news/berita/d-46423 ... k?single=1


Waduh kok jadi kawatir begini kalau-kalau seandainya nopol mobil kita ada yg palsuin, di mobil yg tipe, warna, dan tahunnya sama :big_dunno:
User avatar
Winz
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2599
Joined: Wed Aug 16, 2017 8:07
Location: Bali, Indonesia
Daily Vehicle: ANPS+XpC

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by Winz »

Faridalfanza wrote: Sun Jul 28, 2019 0:39

Pemalsuan Pelat Nomor Berujung 'Salah Alamat' Tilang Elektronik

Jakarta - Radityo Utomo dikirimi surat tilang setelah mobil Toyota Yaris bernopol B-1826-UOR terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas pada Kamis (18/7) lalu. Padahal, Radityo merasa tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas pada tanggal tersebut.

Dia kemudian mengkonfirmasi surat tilang yang 'salah dialamatkan' kepadanya. Setelah menunjukkan bukti-bukti bahwa mobilnya tidak melakukan pelanggaran, akhirnya terkuak bahwa pelat nomornya dipalsukan oleh seseorang, yang diduga untuk menghindari ganjil-genap.

Kejadian ini diungkap Radityo melalui akun Twitter miliknya @rdtyou. Dalam akun Twitter-nya itu, Radityo membeberkan bukti-bukti bahwa mobil yang melanggar tersebut bukan miliknya.

"Jadi minggu ini saya dapet surat tilang elektronik dikirim ke alamat saya tertanggal 18 Juli 2019. Wow perasaan udah sengaja tertib biar ga kena tilang tapi kok masih aja," tulis Radityo Utomo dalam akun Twitternya seperti dilihat detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Dalam surat tilang itu, disebutkan dia melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Lokasi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.

"Nah waktu akses itulah saya ngerasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tgl 18 Juli jam 17.30, di sekitar monas. Sementara itu waktu saya masih cuti dan lagi nemenin istri yg abis lahiran di rumah di daerah Jaktim. Apa iya saya lupa kalo pernah ke Jakpus tanggal segitu?," tulisnya lagi.

Radityo juga melampirkan foto hasil capture tilang elektronik terhadap mobil Yaris B-1826-UOR di akun Twitter-nya. Dia memastikan mobil yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran menggunakan pelat mobilnya.

Radityo menjelaskan perbedaan mobilnya dengan mobil pelaku. Mobil pelaku yang melanggar berwarna silver, sedangkan mobil miliknya berwarna putih.

"Karena aneh saya teliti lah foto dan video yg ada web nya etle. Jenis mobil dan plat nomornya sih sama dengan mobil saya (Yaris 2012 plat B1826UOR) tapi bentuk grill dan warna mobilnya beda banget. Bisa diliat ini lagi," tuturnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan Radityo telah mengkonfirmasi surat tilang itu ke pihak kepolisian. Polisi telah menganulir surat tilang itu setelah dipastikan bahwa mobil yang melanggar bukan mobil Radityo.

"Iya tilangnya kita batalkan, kita anulir, karena kesalahannya dilakukan oleh pelanggar lain dan kendaraan lain," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Nasir menjelaskan, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetapi dikirim surat tilang elektronik bisa memberikan konfirmasi ke polisi. Konfirmasi wajib dilaksanakan jika pemilik kendaraan tidak ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkena blokir.

"Konfirmasi itu paling lambat dilakukan selama 14 hari setelah surat tilang dikeluarkan, namun secepatnya lebih baik," kata Nasir.

Masyarakat bisa mengkonfirmasi kendaraannya itu melalui website atau nomor hotline atau dengan mendatangi posko E-TLE di Pancoran, Jakarta Selatan. Konfirmasi merupakan ruang bagi pemilik kendaraan untuk menjelaskan seandainya betul kendaraannya tidak melakukan pelanggaran.

Sementara polisi akan mencari si pelanggar lalu lintas yang telah memalsukan pelat nomor tersebut. Polantas akan bekerja sama dengan Satuan Reserse jika kendaraan yang melanggar terindikasi melakukan pidana umum.

"Ya (akan dicari), kita lakukan secara random. Ini kan nomornya nggak matching, nomor nggak matching itu memang ada anggota yang kita lakukan untuk mencari nomor-nomor tersebut, bahkan kalau indikasi kendaraan hasil pidana itu kita kerja sama dengan reserse," jelas Nasir.

Untuk mengantisipasi adanya penggunaan pelat palsu ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengembangkan fitur pengenalan wajah (face recognition) pada kamera E-TLE. Dengan adanya fitur ini diharapkan tidak ada celah bagi pelanggar lalu lintas untuk melakukan pelanggaran.

Ke depan E-TLE ini juga akan dikembangkan dengan fitur face recognition atau pengenalan wajah," kata Kepala Bidang Operasionalisasi Satgas TMC Kompol Arif Fazrulrahman saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Di sisi lain, polisi juga akan menertibkan pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Selain karena tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) 'terbitan' pinggir jalan tidak resmi, pembuatan TNKB di pinggir jalan dapat berpotensi pidana.

"Nanti akan dilakukan penertiban," kata Arif yang juga menjabat sebagai Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro.

Sebagian masyarakat memang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi urgent, misalnya: TNKB hilang. Namun ini sangat tidak disarankan oleh polisi.

"Kalau yang di pinggir jalan itu TNK tidak resmi, materialnya juga berbeda dan spesifikasinya juga berbeda," tuturnya.

Kembali lagi ke penertiban pembuatan TNKB di pinggir jalan, Arif mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengurangi peluang penyalahgunaan atau pemalsuan TNKB.

"Seandainya disalahgunakan, bisa berhadapan dengan hukum. Ini salah satu yang salah gunakan TNKB untuk melawan hukum," katanya.

Selain pengguna, Arif mengatakan, pembuat juga bisa dipidana atas pembuatan pelat nomor yang tidak sah ini. Apalagi, jika kemudian pelat nomor 'terbitannya' itu digunakan untuk perbuatan melawan hukum.

"Jangan sampai pembuat TNKB ini juga membantu kejahatan, misal membantu pelaku curanmor. Orang yang buat TNKB palsu itu bisa kena 55 KUHP turut serta membantu kejahatan karena membuat dokumen palsu," tandasnya.

https://m.detik.com/news/berita/d-46423 ... k?single=1


Waduh kok jadi kawatir begini kalau-kalau seandainya nopol mobil kita ada yg palsuin, di mobil yg tipe, warna, dan tahunnya sama :big_dunno:
Itulah fungsi modifikasi, biar ga ada yg ngembarin :glodak:
halooo
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 332
Joined: Sat Dec 28, 2013 23:45

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by halooo »

Oot *jangan di quote lagi om kalau mau reply
martinnn
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2899
Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
Location: Jabodetabek
Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by martinnn »

daripada bikin plat palsu malah urusannya lebih ribet lebih baik tempelkan selotip saja di sebagian angkanya.... misalnya 4 jadi 1 atau 8 jadi 3
:big_biglaugh:
User avatar
marmut
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11854
Joined: Wed Oct 16, 2013 6:27
Location: tangerang selatan

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by marmut »

bukti kreatifitas bangsa ini.



:big_smoking:
Salvanost
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3280
Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by Salvanost »

Dalam surat tilang itu, disebutkan dia melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Lokasi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.

Ga salah baca?
Bisa tilang gara2 kerekam ga pake sabuk pengaman??
WOW BANGET
farizfsa
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3054
Joined: Tue Nov 10, 2015 2:40
Daily Vehicle: Volvo XC60 T5 246 Jaguar XE 25t X760

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by farizfsa »

Salvanost wrote: Sun Jul 28, 2019 6:46 Dalam surat tilang itu, disebutkan dia melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Lokasi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.

Ga salah baca?
Bisa tilang gara2 kerekam ga pake sabuk pengaman??
WOW BANGET
Lah baru tau om, kmrn aja ada yg ketauan grepe pasangan sambil nyetir ketauan wkkwwkw
gadjahalphien
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 474
Joined: Tue Oct 25, 2016 0:53
Daily Vehicle: Sepeda + Bus TJ + 3NR-VE

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by gadjahalphien »

Salvanost wrote: Sun Jul 28, 2019 6:46 Ga salah baca?
Bisa tilang gara2 kerekam ga pake sabuk pengaman??
WOW BANGET
Sangat bisa om, ternyata kamera e-tilangnya sungguh cihuy

*ini kebetulan dapet share-an dari sales mobil
F9A658E0-88DF-4756-9670-66E806F44AF5.jpeg
Dg tilang seperti itu, lebih baik taat aturan saja lah. Toh enggak ribet dan merugikan kita sebagai pengendara.
You do not have the required permissions to view the files attached to this post.
Daily : 78KW 2NR-VE CVT or Bus TJ+Comuterline
Weekend : 150kW M271DE 7AT
Occasional : 75kW 1.6BGU MT | 89kW 1ZZ-FE MT | 132kW K24Z 5AT
User avatar
PRBS
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2308
Joined: Sun Mar 06, 2011 14:00

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by PRBS »

Sepanjang toll dalkot / outer ringroad (pdk ranji - tb.simatupng) gitu sudah kena tilang elektronik belum ya?

Soalnya saya pribadi pasti akan kena speeding ticket (above 100kmh).. ga munafik ya saya.. hehe

:big_cry: :big_chicken:
maastricht889
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3450
Joined: Sat Apr 19, 2014 3:45

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by maastricht889 »

gadjahalphien wrote: Sun Jul 28, 2019 12:02
Salvanost wrote: Sun Jul 28, 2019 6:46 Ga salah baca?
Bisa tilang gara2 kerekam ga pake sabuk pengaman??
WOW BANGET
Sangat bisa om, ternyata kamera e-tilangnya sungguh cihuy

*ini kebetulan dapet share-an dari sales mobil
F9A658E0-88DF-4756-9670-66E806F44AF5.jpeg
Dg tilang seperti itu, lebih baik taat aturan saja lah. Toh enggak ribet dan merugikan kita sebagai pengendara.
Kl based on dmv data, kalo mobil yg kaya di foto bukan atas nama orang yg sbg driver gimana ya om?
User avatar
PRBS
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2308
Joined: Sun Mar 06, 2011 14:00

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by PRBS »

erwinign wrote: Sun Jul 28, 2019 12:48
gadjahalphien wrote: Sun Jul 28, 2019 12:02
Salvanost wrote: Sun Jul 28, 2019 6:46 Ga salah baca?
Bisa tilang gara2 kerekam ga pake sabuk pengaman??
WOW BANGET
Sangat bisa om, ternyata kamera e-tilangnya sungguh cihuy

*ini kebetulan dapet share-an dari sales mobil
F9A658E0-88DF-4756-9670-66E806F44AF5.jpeg
Dg tilang seperti itu, lebih baik taat aturan saja lah. Toh enggak ribet dan merugikan kita sebagai pengendara.
Kl based on dmv data, kalo mobil yg kaya di foto bukan atas nama orang yg sbg driver gimana ya om?
Maksudnya kalau mobilnya belum balik nama gitu ya? Atau lagi dipinjam orang? Let say mobil rental?
FR6
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 475
Joined: Wed Jul 26, 2017 9:52
Location: Jakarta
Daily Vehicle: LMPV + LCGC

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by FR6 »

Harus pasang sticker di bagian depan nih, biar ada bedanya
Galaxy14
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 208
Joined: Wed Feb 01, 2017 2:24

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by Galaxy14 »

farizfsa wrote: Sun Jul 28, 2019 11:00
Salvanost wrote: Sun Jul 28, 2019 6:46 Dalam surat tilang itu, disebutkan dia melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Lokasi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.

Ga salah baca?
Bisa tilang gara2 kerekam ga pake sabuk pengaman??
WOW BANGET
Lah baru tau om, kmrn aja ada yg ketauan grepe pasangan sambil nyetir ketauan wkkwwkw
Sidang/dendanya sih (mungkin) biasa, tapi malunya yang warbiasah.. kalo malu :big_biglaugh:
User avatar
lonely1999
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 260
Joined: Wed Jun 18, 2014 3:07
Location: kolong langit
Daily Vehicle: supra fit

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by lonely1999 »

Seat belt sich selalu sy pakai

Tapi speed nich yg ribet
Apakah di toll sudah berlaku tilang Electronic?

Kalo kebelet pipis suka ngebut sy [emoji16]
ak4ng
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 10470
Joined: Sun Aug 15, 2010 7:20
Location: smi, bdg, jawa barat
Daily Vehicle: Unimog

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by ak4ng »

Nasib mobil rental gmn itu y :big_think:
REAR-WHEEL DRIVE TO KEEP YOU MOVING FORWARD

INFO KOPI KLIK: KOPI MALABAR
User avatar
Pugman
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1464
Joined: Sat Aug 16, 2014 4:39

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by Pugman »

farizfsa wrote: Sun Jul 28, 2019 11:00
Salvanost wrote: Sun Jul 28, 2019 6:46 Dalam surat tilang itu, disebutkan dia melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Lokasi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.

Ga salah baca?
Bisa tilang gara2 kerekam ga pake sabuk pengaman??
WOW BANGET
Lah baru tau om, kmrn aja ada yg ketauan grepe pasangan sambil nyetir ketauan wkkwwkw
Tapi kalau foto yang itu kan setir kiri..
:big_grin:
maastricht889
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3450
Joined: Sat Apr 19, 2014 3:45

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by maastricht889 »

lonely1999 wrote: Sun Jul 28, 2019 14:26 Seat belt sich selalu sy pakai

Tapi speed nich yg ribet
Apakah di toll sudah berlaku tilang Electronic?

Kalo kebelet pipis suka ngebut sy [emoji16]
Di trans jawa dkt2 surabaya udah om, kita suka ngga kerasa ngebut terus. Kl nggak salah pas di sktr warugunung bakal ditilang pak pol
maastricht889
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3450
Joined: Sat Apr 19, 2014 3:45

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by maastricht889 »

PRBS wrote: Sun Jul 28, 2019 13:06
erwinign wrote: Sun Jul 28, 2019 12:48
gadjahalphien wrote: Sun Jul 28, 2019 12:02

Sangat bisa om, ternyata kamera e-tilangnya sungguh cihuy

*ini kebetulan dapet share-an dari sales mobil
F9A658E0-88DF-4756-9670-66E806F44AF5.jpeg
Dg tilang seperti itu, lebih baik taat aturan saja lah. Toh enggak ribet dan merugikan kita sebagai pengendara.
Kl based on dmv data, kalo mobil yg kaya di foto bukan atas nama orang yg sbg driver gimana ya om?
Maksudnya kalau mobilnya belum balik nama gitu ya? Atau lagi dipinjam orang? Let say mobil rental?
Belum balik nama/yang pinjem nama orang buat ngehindar progresif om. 2 hal itu kan rhs umum banget disini hahahahah
User avatar
PRBS
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2308
Joined: Sun Mar 06, 2011 14:00

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by PRBS »

lonely1999 wrote: Sun Jul 28, 2019 14:26 Seat belt sich selalu sy pakai

Tapi speed nich yg ribet
Apakah di toll sudah berlaku tilang Electronic?

Kalo kebelet pipis suka ngebut sy [emoji16]
Nah iya, saya juga paling ga betah nyetir di toll speed under 100kmh (kalau jalanan sepi).. kalau trafficny padat sih yaa ngikut situasi ya.. tapi kalau sepi, ga mungkin dibawah 100kmh hahaha
Salvanost
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3280
Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by Salvanost »

gadjahalphien wrote: Sun Jul 28, 2019 12:02
Salvanost wrote: Sun Jul 28, 2019 6:46 Ga salah baca?
Bisa tilang gara2 kerekam ga pake sabuk pengaman??
WOW BANGET
Sangat bisa om, ternyata kamera e-tilangnya sungguh cihuy

*ini kebetulan dapet share-an dari sales mobil
F9A658E0-88DF-4756-9670-66E806F44AF5.jpeg
Dg tilang seperti itu, lebih baik taat aturan saja lah. Toh enggak ribet dan merugikan kita sebagai pengendara.
Luar biasa!!!
Dizoom kelihatan jelas mukanya

Dan ga pecah pixelnya

Dan tembus kaca film pula ckckckck

Makasih buat sharingnya
adhika
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 168
Joined: Mon Feb 15, 2016 15:48

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by adhika »

Lagian apa susahnya sih tertib?
Tertib lalu lintas
Tertib administrasi kepemilikan kendaraan
Tertib administrasi pas rental

Mulai sekarang kalo rentalin/minjemin mobil harus ngasih petuah dulu bagaimana batasan tanggung jawabnya.

Dan e-tle juga bermanfaat memperbaiki tabiat orang-orang yang suka ngakal-ngakalin peraturan.
ak4ng
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 10470
Joined: Sun Aug 15, 2010 7:20
Location: smi, bdg, jawa barat
Daily Vehicle: Unimog

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by ak4ng »

Plat B pake selotip item jadi plat L atau F bisajadi sebuah solusi tanpa biaya
REAR-WHEEL DRIVE TO KEEP YOU MOVING FORWARD

INFO KOPI KLIK: KOPI MALABAR
IGedeAmat
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1112
Joined: Wed Mar 15, 2017 9:14
Location: Tangerang
Daily Vehicle: Yamaha

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by IGedeAmat »

ak4ng wrote: Mon Jul 29, 2019 2:35 Plat B pake selotip item jadi plat L atau F bisajadi sebuah solusi tanpa biaya
sampe ketemu polantas beneran yang lagi razia...
MSU
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1835
Joined: Sun Jan 06, 2019 2:51
Location: INA
Daily Vehicle: Diesel

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by MSU »

ini-lah pentingnya blokir stnk kl mobil udah dijual..
btw dalam kasus ini bisa pas dua2nya yaris ya...koq bisa pas banget..
saya penasaran aja gimana cara terduga pemalsu-nya dapat nomor yang juga untuk yaris
martinnn
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2899
Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
Location: Jabodetabek
Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box

Re: Tilang Elektronik dan Nopol Palsu

Post by martinnn »

Siapa diuntungkan dari tender kamera ini.... Apakah Ada yang terciduk seperti kasus simulation samsat
:big_biglaugh: