Ad blocker detected: Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker on our website.
Aturan Baru Uji Sampel Mobil: Hukuman Bisa Sampai Stop Produksi
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menyiapkan aturan baru terkait uji sampel untuk kendaraan bermotor termasuk mobil yang sudah bisa dipasarkan atau sudah boleh diproduksi.
Kepala Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Dewanto Purnacandra, aturan tersebut saat ini sudah ada rancangannya, tinggal menunggu hasil akhirnya saja. Targetnya tahun ini akan rampung.
"Rancangannya sudah kami kirim ke Kementerian, tinggal dibahas lagi. Nanti jadinya permen (peraturan pemerintah), target tahun ini jadi," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 25 Mei 2019.
Kebijakan ini dibuat karena ada alasannya, yakni mengawasi kualitas kendaraan yang sudah diproduksi secara massal dan sudah dipasarkan.
Nantinya kata Dewanto, sistem yang akan diberlakukan secara acak. Artinya kemenhub datang ke pabrik produsen dan memilih salah satu produk secara acak, untuk di uji sampel. Namun pengujian ini dilakukan untuk produk yang telah lulus Quality Control (QC).
"Kita datang ke pabrikan ada berapa yang sudah lulus, itu tapi yang lulus QC, siap dikirim ke diler, ambil satu, random kami datang ambil ini, catat nomor rangkanya, ada kirim, di uji tipe lagi," katanya.
Dengan kata lain, uji sampel ini dilakukan pada kendaraan yang sudah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) setelah lulus uji tipe, serta Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang merupakan syarat yang wajib dimiliki produsen sebelum memproduksi kendaraannya secara massal.
"Kalau enggak lulus udah enggak boleh lagi, stop produksi enggak boleh lagi, hukuman terberatnya itu," kata Dewanto.
apa ini artinya tidak akan ada lagi panel gap selebar grand canyon? plastik-plastik ember untuk dashboard? putu-jedug?
cadty wrote: Sat May 25, 2019 7:59
apa ini artinya tidak akan ada lagi panel gap selebar grand canyon? plastik-plastik ember untuk dashboard? putu-jedug?
kalau itu fitur om. yang dimaksud itu QC. misal: tiba2 mogok, ada yang copot2, atau ada fitur yg ga berfungsi sebagaimana mestinya, atau apalah.
btw pemerintah ini kenapa ya doyan mikir ribet2. uji aja tuh dari mobil pengadaan pemprov/pemda. kadang kan suka tuh jatah kepala bagian mana yang beli mobil non daitoyo.
hmm.. angkot, kopaja ama metromini yg buluk ga pake lampu rem aja msh banyak jalan.. kok ini mau urus produk boil nasional agar lebih "sesuai aturan"
titipan sang japan kali ?
knapa ga request increase budget buat rekrut personil tambahan jutaan orang gitu.. jadi seluruh sudut jalanan NKRI terpantau.. jalanan nyaman plus serap tenaga kerja
ders wrote: Sat May 25, 2019 13:16
hmm.. angkot, kopaja ama metromini yg buluk ga pake lampu rem aja msh banyak jalan.. kok ini mau urus produk boil nasional agar lebih "sesuai aturan"
Pengujian menggunakan metode apa? Yg diuji apanya saja?
Klo bole usul, manfaatkan FRD utk metode pengujian. Apabila kendaraan tsb bisa dimasuki kabinnya dan bisa melewati gundukan perut FRD, maka dinyatakan lolos uji.