Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1510
- Joined: Sun Nov 09, 2014 15:35
Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Selasa, 26 Juni 2018 | 09:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, akhirnya mengeluarkan regulasi terkait dengan kewajiban recallatau “penarikan kembali” secara massal, untuk kendaraan yang ditemukan ada cacat produksi.
Tentu saja tujuannya sebagai bentuk perhatian soal aspek keselamatan, buat pengguna kendaraan di jalan.
Sebelumnya, payung hukum untuk perlindungan pemilik kendaraan ini hanya terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artinya juga, recall yang dilakukan saat ini di Indonesia hanya bersifat sukarela oleh merek-merek yang ada.
Aturan recall ini ada di dalam paket kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004.
Poin-poin soal penarikan kembali tersebut tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun memang, menurut ayat 6 pada pasal 79 ini tersebut, tata cara recall lebih detailnya bakal diterbitkan lewah Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus. Berikut jelasnya.
Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.
(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Source: https://otomotif.kompas.com/read/2018/0 ... -kendaraan
Semoga menjadi Angin segar
Selasa, 26 Juni 2018 | 09:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, akhirnya mengeluarkan regulasi terkait dengan kewajiban recallatau “penarikan kembali” secara massal, untuk kendaraan yang ditemukan ada cacat produksi.
Tentu saja tujuannya sebagai bentuk perhatian soal aspek keselamatan, buat pengguna kendaraan di jalan.
Sebelumnya, payung hukum untuk perlindungan pemilik kendaraan ini hanya terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artinya juga, recall yang dilakukan saat ini di Indonesia hanya bersifat sukarela oleh merek-merek yang ada.
Aturan recall ini ada di dalam paket kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004.
Poin-poin soal penarikan kembali tersebut tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun memang, menurut ayat 6 pada pasal 79 ini tersebut, tata cara recall lebih detailnya bakal diterbitkan lewah Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus. Berikut jelasnya.
Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.
(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Source: https://otomotif.kompas.com/read/2018/0 ... -kendaraan
Semoga menjadi Angin segar

-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1960
- Joined: Fri Nov 28, 2008 9:04
- Location: jkt
Re: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan

![Police [emo-police]](./images/smilies/2017-police.gif)
4 wheels move the body, 2 wheels move the soul.
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4384
- Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
- Location: CIPUTAT
- Daily Vehicle: ISUZU MU-X
Re: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Bakal banyak yg cari Asuransi buat Recall.
Tapi asuransinya saya rasa gak mau cover.
Terlalu riskan karena kalau ( QC abal abal...atau launching aja dulu mobilnya, soal bug, deffect, glitch..nanti aja dipikiri....) akan bikin risk exposure tidak matching dgn premi.
Tapi asuransinya saya rasa gak mau cover.
Terlalu riskan karena kalau ( QC abal abal...atau launching aja dulu mobilnya, soal bug, deffect, glitch..nanti aja dipikiri....) akan bikin risk exposure tidak matching dgn premi.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 677
- Joined: Tue Apr 19, 2016 5:48
- Location: jogja, blitar, jakarta
Re: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Kira2 siapa yg bakal jd pertama kena kasus recall ini?
Kalau om NR masih ada bakal menarik nih trit..
Kalau om NR masih ada bakal menarik nih trit..
Jangan menghina kalau masih bisa di hina
Jangan merendahkan kalau masih bisa di rendahkan
Jangan sok kaya, kalau masih punya hutang

Jangan merendahkan kalau masih bisa di rendahkan
Jangan sok kaya, kalau masih punya hutang

-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 3908
- Joined: Mon Aug 10, 2015 13:13
- Location: Jakarta
Re: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Hmmm aspek keselamatan.....
Artinya kalo masalahnya di mesin seperti putu jedug dlu atau kaki2 seheboh konser kpop tetep ga wajib recall ya.
Yg menurut saya penting jg harusnya pemerintah membentuk suatu komite/menunjuk pihak ketiga kalo ada masalah2 extraordinary seperti misalkan mbl mendadak kebakar pas lg parkir. Selama ini saya lihat kalo ada kejadian kaya gtu yg investigasi adalah "tenaga ahli" dr produsen mblnya sendiri. Ya sama aja bohong ga mungkin mereka ngakuin kalo ada cacat produksi, akhirnya yg disalahin kalo ga klakson yg uda diganti, ya powerbank yg disimpen di mbl
Artinya kalo masalahnya di mesin seperti putu jedug dlu atau kaki2 seheboh konser kpop tetep ga wajib recall ya.
Yg menurut saya penting jg harusnya pemerintah membentuk suatu komite/menunjuk pihak ketiga kalo ada masalah2 extraordinary seperti misalkan mbl mendadak kebakar pas lg parkir. Selama ini saya lihat kalo ada kejadian kaya gtu yg investigasi adalah "tenaga ahli" dr produsen mblnya sendiri. Ya sama aja bohong ga mungkin mereka ngakuin kalo ada cacat produksi, akhirnya yg disalahin kalo ga klakson yg uda diganti, ya powerbank yg disimpen di mbl

-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 5952
- Joined: Thu Jun 05, 2014 13:03
- Daily Vehicle: [cencored]
Re: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Eksaknya sudah ada, tapi nanti ditunggu aja prakteknya.
Susah sih prakteknya.
Susah sih prakteknya.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1327
- Joined: Mon Apr 20, 2009 6:17
Re: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Kl HU CRV turbo dan tuas transmisi patah kira2 bisa masuk recall nda ya?
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1107
- Joined: Mon Dec 05, 2016 20:50
- Location: Makassar
Re: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Iya nih, kangen ama info2 langka dari om NR. Kalo bukan gara2 member2 cunguk asal bunyi kayaknya masih ngider2 di mari tuh om.pernahmiskin wrote: Tue Jun 26, 2018 20:06 Kira2 siapa yg bakal jd pertama kena kasus recall ini?
Kalau om NR masih ada bakal menarik nih trit..
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 196
- Joined: Sat Oct 15, 2016 12:19
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: Motor
Re: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Setelah nongol di quick message g nongol lg ya om?qushay20019 wrote:Iya nih, kangen ama info2 langka dari om NR. Kalo bukan gara2 member2 cunguk asal bunyi kayaknya masih ngider2 di mari tuh om.pernahmiskin wrote: Tue Jun 26, 2018 20:06 Kira2 siapa yg bakal jd pertama kena kasus recall ini?
Kalau om NR masih ada bakal menarik nih trit..
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 397
- Joined: Wed Feb 01, 2017 3:23
Re: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
semoga praktek nya lancar deh... biar atpm nga semena2 lagi..
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1107
- Joined: Mon Dec 05, 2016 20:50
- Location: Makassar
Re: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Iya om bero, itu yg di QM kayak salam perpisahan beliau *sigh
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 196
- Joined: Sat Oct 15, 2016 12:19
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: Motor
Re: Indonesia Akhirnya Punya Payung Hukum “Recall” Kendaraan
Kita bikin payung hukum untuk "recall" om nr aja kalo gitu oom qushay [emoji16][emoji36]