Pertama kali bikin thread topics nih. Maaf bila ada salah dalam pembuatan thread.
Langsung saja, saya memiliki mobil peninggalan Ayah saya, yang setahun lalu sudah meninggal. Selama ini untuk memperpanjang Pajak saya masih menggunakan KTP Alm. (kebetulan KTPnya seumur hidup / sudah E-KTP) dan tidak ada masalah. Yang jadi pertanyaan adalah,
1. Untuk kedepannya apakah ada masalah, mengingat mobil ini tidak saya jual karena memorabilianya sangat melekat, maklum dari jaman SMA sampai kerja dan punya mobil lagi, cinta monyet, pacaran sama ini mobil dan ditinggal kawin, jadi bisa diumpamain jatuh bangun sama ini mobil.
2. Kalaupun harus balik nama, saya menginginkan semua benda yang melekat di dalam mobil ini tidak boleh berubah, termasuk plat nonya. Nonya tidak cantik sih, tapi bisa diartikan dan menurut saya hoki pada saya

Mohon masukannya smesrss..
Salam,