Jumat, 26 Agustus 2005
Pengurus Pusat Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia merasa lega memperoleh kepastian tidak ada larangan mobil-mobil kuno yang bernilai sejarah untuk diperpanjang STNK-nya. Namun, PP PPMKI tetap perlu ke DPR untuk mengklarifikasi wacana keliru itu agar semua jelas dan clear.
Rasa lega ini diungkapkan Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PP PPMKI) Bambang R Effendi kepada Kompas, Rabu (24/8) siang, mengutip keterangan Roy Suryo Notodiprojo, Ketua Bidang Komunikasi PP PPMKI, yang dipanggil menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Jumat pekan lalu.
Roy Suryo bersama seorang pakar teknologi informasi, Heru Nugroho, memenuhi panggilan Presiden berkaitan dengan visi dan misi Presiden Yudhoyono tentang teknologi informasi.
Pada kesempatan itu, Roy Suryo menyerahkan surat PP PPMKI kepada Presiden Yudhoyono tentang masukan soal perpanjangan STNK mobil tua, dan mohon waktu untuk ketemu Presiden. Surat itu sendiri sebenarnya sudah dua kali diserahkan, masing-masing melalui ajudan Presiden Yudhoyono pada tanggal 5 Agustus dan kotak pos pada tanggal 12 Agustus. Bambang mengutipkan keterangan Roy Suryo menyebutkan, Presiden yang menerima surat PP PPMKI dari Roy Suryo, langsung dibaca.
"Dan salah satu keterangan Presiden yang kami terima dari Roy, ya itu tadi, melegakan kami karena memperoleh kepastian tidak ada larangan mobil-mobil kuno untuk diperpanjang STNK-nya, lebih-lebih mobil kuno yang memiliki muatan sejarah," kata Bambang.
Ia menambahkan, PP PPMKI akan diterima Ketua Komisi V DPR, Senin mendatang, setelah mengajukan permohonan untuk audiensi tentang rencana pemerintah untuk tidak mengeluarkan STNK mobil kuno. Direncanakan, rombongan akan datang dengan mengendarai mobil kuno.
Komunitas mobil lama Indonesia dalam pernyataannya pada peringatan HUT Proklamasi di Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus lalu menolak kebijakan diskriminasi mobil kuno. (pun)
Tidak Ada Pembatasan STNK Mobil Tua
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2297
- Joined: Thu Jul 29, 2004 11:09
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 475
- Joined: Sun Jul 10, 2005 16:36
- Location: Cideng
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 296
- Joined: Mon Jul 04, 2005 13:55
- Location: Shinjuku
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 564
- Joined: Wed Apr 27, 2005 9:47
- Location: jakarta
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2297
- Joined: Thu Jul 29, 2004 11:09
kalo sy liat lumayan banyak kendaraan tua baik mobil maupun motor yg kalo udah tua banyak dijual ke daerah. karena harga jual daerah lebih tinggi drpd kota besar.
jadi dgn sendirinya jumlah kendaraan akan berkurang dan tdk terpusat do kota besar....ini sih cara alami.....mgkn masih perlu regulasi lain yg bisa membantu mereduksi jumlah kendaraan.
jadi dgn sendirinya jumlah kendaraan akan berkurang dan tdk terpusat do kota besar....ini sih cara alami.....mgkn masih perlu regulasi lain yg bisa membantu mereduksi jumlah kendaraan.

-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 475
- Joined: Sun Jul 10, 2005 16:36
- Location: Cideng
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2297
- Joined: Thu Jul 29, 2004 11:09
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 497
- Joined: Tue Nov 30, 2004 19:38
- Location: surabaya
saya sih setuju aja kalo mobil kuno yang ada nilai sejarahnya dipelihara dan dipamerkan di setiap event.
tapi tidak untuk di jalan2, karena akan menarik perhatian para pengguna lainnya yang menyebabkan kurang konsentrasinya dalam berkendara.
trus gimana buat mobil2 kuno maupun mobil2 baru yang seringkali ada masalah yang membuat macet jalan seperti mogok, ban lepas ato bocor, nabrak pembatas jalan?
saya rasa sih kalo ada kejadian begitu diberi sanksi yang berat, denda atau kerja sosial seminggu.
tapi tidak untuk di jalan2, karena akan menarik perhatian para pengguna lainnya yang menyebabkan kurang konsentrasinya dalam berkendara.
trus gimana buat mobil2 kuno maupun mobil2 baru yang seringkali ada masalah yang membuat macet jalan seperti mogok, ban lepas ato bocor, nabrak pembatas jalan?
saya rasa sih kalo ada kejadian begitu diberi sanksi yang berat, denda atau kerja sosial seminggu.
Ayo yang stress klik : http://www.serayamotor.com/diskusi/viewforum.php?f=15
Yang mau Jual-beli klik: http://www.serayamotor.com/diskusi/viewforum.php?f=3
Yang mau pooloing klik: http://www.serayamotor.com/diskusi/viewforum.php?f=18
Yang mau Jual-beli klik: http://www.serayamotor.com/diskusi/viewforum.php?f=3
Yang mau pooloing klik: http://www.serayamotor.com/diskusi/viewforum.php?f=18