Udah telat bayar pajak 3 tahun

Moga2 aja kalau ada pemutihan pajak, member bisa saling mengingatkan buat bayar pajak kendaraannya yg udah telat bayar
Lumayan dendanya kalau dah 3 tahun

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor mulai Kamis (30/11). Penghapusan denda yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan ini berlangsung selama kurang lebih sebulan ke depan.
"Siapapun yang belum melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya, sekarang mulai lakukan dari mulai besok sampai 23 Desember," kata Gubernur Anies di Balai Kota, Rabu (29/11).
Anies mengatakan, penghapusan sanksi administrasi dan bea balik nama kendaraan bermotor ini dalam rangka mendorong ketaatan dan tertib administrasi kepada wajib pajak. Selama periode itu, wajib pajak yang menunggak bebas melakukan pelunasan tanpa kena sanksi apapun. Mereka hanya membayar pajak yang ada tanpa harus membayar tambahan denda.
"Kalau sudah terlambat lima tahun, silahkan datang (membayar pajak) dan Anda tidak akan kena sanksi," ujar dia.
Anies menambahkan, Pemprov melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Dinas Perhubungan bersama Polda Metro Jaya serta Jasa Raharja akan menggelar razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang. Dia menganggap razia itu adil dengan memberi opsi pemutihan.
"Satu sisi kita memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi, maka itu kita akan melakukan razia, ini fair," ujar dia.
Di era kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat, Pemprov DKI menggelar razia kendaraan bermotor penunggak pajak. Di saat yang sama, Pemprov memberikan keringanan dengan cara menghapus bunga atau denda pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus. Ini dilakukan untuk menggenjot penerimaan pendapatan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.
point no.1 jadi seperti kena jebak dong haha, kalo uang sudah pindah tangan begitu mau komplain sama siapa yaorchard wrote: Thu Nov 30, 2017 5:34 simpang siur soal pemutihan pajak,
1. adik dapet info broadcast an okt kmrn kl pemutihan start 17 okt-31 des 2017, krn ada 1mbl yg telat bebrp bln, akhrnya tgl 17 nop kmrn perpanjang, ternyata tetep kena denda sanksi adm sekian ratus ribu..
2. 20 nov - 20 des
http://megapolitan.kompas.com/read/2017 ... ember-2017
3.30 nov - 23 des
http://megapolitan.kompas.com/read/2017 ... 3-desember
tepat skl omjwid wrote: Thu Nov 30, 2017 6:28point no.1 jadi seperti kena jebak dong haha, kalo uang sudah pindah tangan begitu mau komplain sama siapa yaorchard wrote: Thu Nov 30, 2017 5:34 simpang siur soal pemutihan pajak,
1. adik dapet info broadcast an okt kmrn kl pemutihan start 17 okt-31 des 2017, krn ada 1mbl yg telat bebrp bln, akhrnya tgl 17 nop kmrn perpanjang, ternyata tetep kena denda sanksi adm sekian ratus ribu..
2. 20 nov - 20 des
http://megapolitan.kompas.com/read/2017 ... ember-2017
3.30 nov - 23 des
http://megapolitan.kompas.com/read/2017 ... 3-desember
thanks om update nya..motormatic wrote: Thu Nov 30, 2017 7:24 Coba dicek dulu daerah mana dulu yang bikin program pemutihan pajak, yang jelas di foto broadcast kayaknya logo daerahnya bukan Jakarta
Update : ternyata lampung
2017-11-30_142552.jpg