Ad blocker detected: Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker on our website.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi produsen ban Bridgestone dkk. Alhasil, Bridgestone dkk harus membayar sejumlah denda karena terbukti melakukan kartel harga yang merugikan konsumen.
Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel harga sesama produsen ban. Kartel itu menyebabkan harga ban menjadi lebih mahal dari seharusnya untuk jenis ban mobil penumpang dengan ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16.
KPPU kemudian mengadili enam produsen ban, yaitu:
1. PT Bridgestone Tire Indonesia.
2. PT Sumi Rubber Indonesia.
3. PT Gajah Tunggal Tbk.
4. PT Goodyear Indonesia Tbk.
5. PT Elang Perdana Tyre Industry.
6. PT Industri Karet Deli.
Pada Januari 2015, KPPU menyatakan keenam perusahaan dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan kartel. Masing-masing perusahaan didenda Rp 25 miliar atas praktik kartel harga itu.
Bridgestone dkk tidak terima dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 8 Juli 2015, PN Jakpus menguatkan vonis KPPU tetapi untuk denda diturunkan menjadi Rp 5 miliar per perusahaan. Sehingga keenam perusahaan itu harus membayar Rp 30 miliar ke negara.
Keenam perusahaan itu tidak terima dan mengajukan kasasi.
"Menolak permohonan kasasi pemohon," ujar ketua majelis sebagaimana dilansir website MA yang dikutip detikcom, Jumat (10/3/2017). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif dengan anggota hakim agung Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.
MA menyatakan sesuai fakta persidangan, terbukti bahwa struktur pasar industri ban adalah konsentrasi dan dalam struktur pasar demikian, Bridgestone dkk melalui Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) bersepakat untuk tidak melakukan banting harga, memberlakukan ketentuan baru mengenai warranti claim, menahan diri dan secara terus menerus mengontrol distribusi ban masing-masing perusahaan, agar pasar tetap terpelihara.
Hal di atas melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Bahwa dalam praktek didunia bisnis kesepakatan mengenai harga, produksi, wilayah (cartel), maupun kesepakatan anti persaingan sehat persaingan lainnya sering dilakukan secara tidak terang (tacit), sehingga dalam hukum usaha bukti-bukti yang ersifat tidak langsung (indirect circumstantial evidence), diterima sebagai bukti sah sepanjang bukti-bukti tersebut adalah bukti yang cukup dan logis, serta tidak ada bukti lain yang lebih kuat yang dapat melemahkan bukti bukti yang bersifat tidak langsung tersebut, standar mana telah terpenuhi dalam perkara a quo sehingga putusan Termohon Keberatan/Termohon Kasasi yang dikuatkan oleh Judex Facti (PN Jakpus/KPPU) sudah benar, sehingga layak untuk dipertahankan," putus majelis pada 14 Juni 2016.
(asp/rvk)
Bukan nya mau membela sih ya, tapi saya agak aneh saja rasanya dengan kasus2 ini..
Untuk sepeda motor misalnya, biaya produksi kendaraan atau dalam kasus ini karet sintetis tersebut apa sudah di hitung net atau before VAT ya? Karena setahu saya, harga bahan baku seperti ini untuk pabrik itu belum termasuk harga pajak..
All about coffee? Ask me.. Need fresh roasted coffee? PM =)
lagian harganya makin ga karuan... kl dibilang harga bahan pada naek... lah itu merek2 yg less terkenal aj (dan yg made in indonesia jg) macam hankook aj bsa koq jual dgn harga lebi murah...
Pantes kok bridgestone rasanya makin hari makin mahal... Keknya kalo denda segitu doang dan nggak ada penyesuaian harga mah imho sami mawon... kalo dendanya macem kasus dieselgate VAG baru ada keliatan efeknya di mata konsumen.
y_anjasrana wrote: Sat Mar 11, 2017 4:45
ini baru ban mobil ya.. ban motor koq ga kena ya? pdhl mahal juga. masa harga ban motor bisa beda 100rb dibanding ban mobil.
Ban nya apa dlu om...yg biasa apa bagusan,saya beli pirelli diablo scooter buat vario 150 @650rb...beli ban innova dunlop d80v4 itu 670rb ini ban dr merk nya aja ud beda kelas
Apakah dengan denda2 tsb bukin harga turun? Kalau tidak terus apa gunanya? Yg ada malah harga naik.. jelas2 persh cari untung didenda yg bayar malah konsumen.
Mungkin yg dimaksud supaya ambil untungnya jangan besar2, masuk akal tapi timingnya gak tepat bisnis lagi downturn. Lihat saja angka inflasi jan feb di atas ekspektasi, kalau ini di terus2kan ditambah lagi suku bunga the fed naik... siap2 harga naik.
Ini berita bukannya udah 1-2th yg lalu, alias sebelum yamaha-honda dituntut kartel?
Kirain udah terima n bayar denda, ternyata masih banding teruss
Setau ane ini kasusnya untuk ban bias, karena untuk ban radial banyak tipe nya.. CMIIW
Dream as if you'll live forever
Live as if you'll die today
saya salah satu pengguna merk bridgestone tipe turanza (kalo tipe eco gak komen dah). perasaan harga nya wajar aja karena berbanding lurus sama durabiliti nya. kalo harga murah tapi gampang retak, noise tinggi, kurang gigit aspal, sama aja bohong kan
Kalo yang motor emang uedan sih...
Kalo ban ane rasa wajar deh harganya, kalo harga mahal tapi kualitas nya pake bentar langsung oblag ya dicurigai tuh...
Btw, KPPU sekarang oke juga kerjanya duet sama YLKI dong nih biar konsumen semakin diuntungkan...
Boil berisik?.... Kencengin aja lagunya - My Honda Car's
g4ndalf wrote: Sat Mar 11, 2017 6:07
Apakah dengan denda2 tsb bukin harga turun? Kalau tidak terus apa gunanya? Yg ada malah harga naik.. jelas2 persh cari untung didenda yg bayar malah konsumen.
Mungkin yg dimaksud supaya ambil untungnya jangan besar2, masuk akal tapi timingnya gak tepat bisnis lagi downturn. Lihat saja angka inflasi jan feb di atas ekspektasi, kalau ini di terus2kan ditambah lagi suku bunga the fed naik... siap2 harga naik.
g4ndalf wrote: Sat Mar 11, 2017 6:07
Apakah dengan denda2 tsb bukin harga turun? Kalau tidak terus apa gunanya? Yg ada malah harga naik.. jelas2 persh cari untung didenda yg bayar malah konsumen.
Mungkin yg dimaksud supaya ambil untungnya jangan besar2, masuk akal tapi timingnya gak tepat bisnis lagi downturn. Lihat saja angka inflasi jan feb di atas ekspektasi, kalau ini di terus2kan ditambah lagi suku bunga the fed naik... siap2 harga naik.
Sekarang apa yang bisa di mainkan,mainkan
yg heran itu mafia daging sapi kok belom tersentuh ya
g4ndalf wrote: Sat Mar 11, 2017 6:07
Apakah dengan denda2 tsb bukin harga turun? Kalau tidak terus apa gunanya? Yg ada malah harga naik.. jelas2 persh cari untung didenda yg bayar malah konsumen.
Mungkin yg dimaksud supaya ambil untungnya jangan besar2, masuk akal tapi timingnya gak tepat bisnis lagi downturn. Lihat saja angka inflasi jan feb di atas ekspektasi, kalau ini di terus2kan ditambah lagi suku bunga the fed naik... siap2 harga naik.
Sekarang apa yang bisa di mainkan,mainkan
yg heran itu mafia daging sapi kok belom tersentuh ya
mafia cabe juga
kalo daging saya gak bisa komen tapi kalo cabai, karena musim hujan berkepanjangan jadi susah panen cabai yang bagus, banyak yang gagal panen. saudara saya sendiri juga menanam cabai karena harga tinggi tersebut tapi malah rugi karena gagal panen akibat musim hujan. prediksi para petani soal musim banyak yang keliru