Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 949
- Joined: Sat May 24, 2008 11:07
Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
http://dapurpacu.com/324979/kppu-putus- ... source=bph
dikutip dari dapurpacu.com
JAKARTA (DP) – Sidang dugaan kartel dalam praktik oligopoli yang melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) sudah memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (20/2), majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia, telah memutuskan bahwa keduanya dinyatakan bersalah dan harus membayar denda.
Keputusan sidang tersebut berdasarkan atas pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal diatas telah menjerat keduanya, karena diduga telah melakukan pertemuan antara manajemen membahas kesepakatan harga skuter matik (skutik) 110-125 cc. Perintahnya sediri dilakukan dengan cara pengiriman surat elektronik. Kemudian, Yamaha dan Honda kembali melakukan pertemuan lanjutan membahas harga kesepakatan, sembari bermain golf.
Atas dasar itu, Majelis Komisi memutuskan Terlapor 1 (Yamaha) dan Terlapor 2 (Honda) terbukti secara sah melakukan tindakan pelanggaran hukum terhadap Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999, dan berhak dikenakan denda bagi keduanya.
Terlapor 1 yaitu Yamaha, didenda sebesar Rp 25 miliar sudah termasuk tambahan denda 50% akibat melakukan manipulasi data bukti di persidangan.
Sedangkan Terlapor 2 yaitu Honda, hanya didenda sebesar Rp 22,5 miliar dan diskon 10% karena dianggap kooperatif dan memberikan seluruh data yang dibutuhkan majelis.
Dari hasil putusan, majelis memberikan kesempatan kepada kedua Terlapor untuk melakukan banding apabila keberatan dengan keputusan majelis KPPU yang dikeluarkan per hari ini.
Sedangkan apabila Terlapor menerima putusan, maka denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah, setelah itu salinan dilaporkan ke KPPU.
Hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau UU Antimonopoli antara lain:
1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya.
2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya.
3. Penyalahgunaan posisi dominan. Maksudnya adalah, keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam UU Antimonopoli.
Nah, apakah keputusan tersebut berdampak pada penurunan harga motor atau tidak? Kalo kartel untuk harga mobil belum ada yang lapor ya?
dikutip dari dapurpacu.com
JAKARTA (DP) – Sidang dugaan kartel dalam praktik oligopoli yang melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) sudah memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (20/2), majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia, telah memutuskan bahwa keduanya dinyatakan bersalah dan harus membayar denda.
Keputusan sidang tersebut berdasarkan atas pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal diatas telah menjerat keduanya, karena diduga telah melakukan pertemuan antara manajemen membahas kesepakatan harga skuter matik (skutik) 110-125 cc. Perintahnya sediri dilakukan dengan cara pengiriman surat elektronik. Kemudian, Yamaha dan Honda kembali melakukan pertemuan lanjutan membahas harga kesepakatan, sembari bermain golf.
Atas dasar itu, Majelis Komisi memutuskan Terlapor 1 (Yamaha) dan Terlapor 2 (Honda) terbukti secara sah melakukan tindakan pelanggaran hukum terhadap Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999, dan berhak dikenakan denda bagi keduanya.
Terlapor 1 yaitu Yamaha, didenda sebesar Rp 25 miliar sudah termasuk tambahan denda 50% akibat melakukan manipulasi data bukti di persidangan.
Sedangkan Terlapor 2 yaitu Honda, hanya didenda sebesar Rp 22,5 miliar dan diskon 10% karena dianggap kooperatif dan memberikan seluruh data yang dibutuhkan majelis.
Dari hasil putusan, majelis memberikan kesempatan kepada kedua Terlapor untuk melakukan banding apabila keberatan dengan keputusan majelis KPPU yang dikeluarkan per hari ini.
Sedangkan apabila Terlapor menerima putusan, maka denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah, setelah itu salinan dilaporkan ke KPPU.
Hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau UU Antimonopoli antara lain:
1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya.
2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya.
3. Penyalahgunaan posisi dominan. Maksudnya adalah, keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam UU Antimonopoli.
Nah, apakah keputusan tersebut berdampak pada penurunan harga motor atau tidak? Kalo kartel untuk harga mobil belum ada yang lapor ya?
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 949
- Joined: Sat May 24, 2008 11:07
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Ternyata Yamaha tidak terima dengan putusan KPPU dan melakukan banding.
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 5885
- Joined: Thu Aug 28, 2008 10:32
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Penetapan Harga dan pembagian wilayah rasanya hal umum yg diberlakukan oleh perusahaan, baru tau kalo itu dilarang.
-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 50
- Joined: Fri Mar 11, 2016 9:25
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Bagus lah kalau memang bisa berdampak turun harga. Lama2 memang ga wajar matic 110cc bisa 15 jutaan. Dan soal penetapan harga, kalau dilihat dari hukum persaingan bebas emang ga boleh, dan yang akan dirugikan pasti konsumen. Intinya persaingan bebas kan biar permintaan sama penawaran seimbang, jadi harga ga melambung tinggi.
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 7653
- Joined: Fri Dec 07, 2012 3:22
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
org org indo itu brand sensitive
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 445
- Joined: Thu Nov 24, 2016 4:11
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Sekarang motor jadi bagian dari gaya hidup kalo dulu jarang orang punya motor. Gak kayak sekarang satu rumah motornya bisa lebih dari dua.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 680
- Joined: Thu Nov 03, 2016 17:51
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Pernah ada sejarah harga kendaraan turun? (Kendaraan baru)
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1109
- Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Dampaknya malah lebih besar ke investor. Harga motor nggak akan turun, itu semua sudah dihitung. Misalkan harga diturunkan (drastis) lantas bagaimana nasib konsumen yg sdh terlanjur beli?
Yg kedua, kalo memang harganya ditinggikan secara kartel, bagaimana dengan pabrikan lain spt suzuki, kawasaki? Toh mereka jual motornya dgn harga yg mirip2 honda yamaha. Knp suzuki kawasaki & semua pabrikan yg jual seharga mirip dengan 2 leader tsb tdk dikenakan sanksi juga?
Keputusan ini menurut saya akan bikin takut investor. Kalau mau menghukum pelaku usaha yg jelas2 melanggar aturan dgn menetapkan harga sepihak... sekalian saja hukum pertamina dan pln, jelas2 di situ mereka juga netapin harga.
Yg kedua, kalo memang harganya ditinggikan secara kartel, bagaimana dengan pabrikan lain spt suzuki, kawasaki? Toh mereka jual motornya dgn harga yg mirip2 honda yamaha. Knp suzuki kawasaki & semua pabrikan yg jual seharga mirip dengan 2 leader tsb tdk dikenakan sanksi juga?
Keputusan ini menurut saya akan bikin takut investor. Kalau mau menghukum pelaku usaha yg jelas2 melanggar aturan dgn menetapkan harga sepihak... sekalian saja hukum pertamina dan pln, jelas2 di situ mereka juga netapin harga.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1624
- Joined: Thu May 28, 2015 0:12
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Hahaha
Jual mahal2 ngakunya rugi terus
Jual mahal2 ngakunya rugi terus
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 223
- Joined: Wed Aug 08, 2012 3:52
- Location: 2000, NSW
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
http://otomotif.news.viva.co.id/news/re ... ana-yamaha
nasib konsumen yg sudah beli ya ngapain dipusingin, ky perlindungan konsumen jalan aja di Indo..g4ndalf wrote: Fri Mar 03, 2017 19:10 Dampaknya malah lebih besar ke investor. Harga motor nggak akan turun, itu semua sudah dihitung. Misalkan harga diturunkan (drastis) lantas bagaimana nasib konsumen yg sdh terlanjur beli?
Yg kedua, kalo memang harganya ditinggikan secara kartel, bagaimana dengan pabrikan lain spt suzuki, kawasaki? Toh mereka jual motornya dgn harga yg mirip2 honda yamaha. Knp suzuki kawasaki & semua pabrikan yg jual seharga mirip dengan 2 leader tsb tdk dikenakan sanksi juga?
Keputusan ini menurut saya akan bikin takut investor. Kalau mau menghukum pelaku usaha yg jelas2 melanggar aturan dgn menetapkan harga sepihak... sekalian saja hukum pertamina dan pln, jelas2 di situ mereka juga netapin harga.
yg dihukum ya yg sekongkol dong pak, masak yg ngikut "pasar yg sudah dibentuk" ikut dihukum juga? bapak pasti lebih paham mekanisme pasar leader-follower. catatan tambahan: tolong bapak lebih teliti, kasus ini terkait pasar skutik 110-125cc; lihat pemainnya siapa saja & berapa market sharenya berikut market sizenya.
ya boleh2 saja dihukum semisal pertamina & pln itu milik swasta.. bapak pasti jg lebih paham tentang hal ini
just my 2 cents, CMIIW
Last edited by siputKW on Sat Mar 04, 2017 5:32, edited 2 times in total.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 680
- Joined: Thu Nov 03, 2016 17:51
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
iya om..
tapi maaf sebelumnya saya yang kurang pertanyaannya hehe.. pernah gak harga kendaraan turun harga (kondisi sama, kendaraan yang sama bukan karena downgrade atau CBU ke CKD).. hehe
setau saya CBR150 seri K45 itu awalnya CBU rata2 IU memang mahal lalu dibuatlah CKD nya dengan harga lebih murah..
sama halnya seperti CBR old awal harga di probike mencapai 33jt (saya pernah punya tahun 2004 dan 2006), lalu FXR150 di harga 28jutaan 2002 (saya punya tahun 2002) lalu 30jutaan naik pelan2.. faktor CBU..
ada juga raider150 harga mahal sekali untuk kelas non sport lalu masuk satria FU murah karena versi indonesia..
atau vespa.. jaman CBU Italy,, bicara LX150 aja masuk sini 40jutaan trus keluar versi vietnam 26jutaan.. turun harga sih.. tapi tetep bagi saya itu motor yang berbeda.. vespa S125 italy 50jutaan, vespa S150 vietnam 30jt saja..
hehe..
cmiiw..
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 223
- Joined: Wed Aug 08, 2012 3:52
- Location: 2000, NSW
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
oke sipcursQ wrote: Sat Mar 04, 2017 5:23
iya om..
tapi maaf sebelumnya saya yang kurang pertanyaannya hehe.. pernah gak harga kendaraan turun harga (kondisi sama, kendaraan yang sama bukan karena downgrade atau CBU ke CKD).. hehe
setau saya CBR150 seri K45 itu awalnya CBU rata2 IU memang mahal lalu dibuatlah CKD nya dengan harga lebih murah..
sama halnya seperti CBR old awal harga di probike mencapai 33jt (saya pernah punya tahun 2004 dan 2006), lalu FXR150 di harga 28jutaan 2002 (saya punya tahun 2002) lalu 30jutaan naik pelan2.. faktor CBU..
ada juga raider150 harga mahal sekali untuk kelas non sport lalu masuk satria FU murah karena versi indonesia..
atau vespa.. jaman CBU Italy,, bicara LX150 aja masuk sini 40jutaan trus keluar versi vietnam 26jutaan.. turun harga sih.. tapi tetep bagi saya itu motor yang berbeda.. vespa S125 italy 50jutaan, vespa S150 vietnam 30jt saja..
hehe..
cmiiw..
oh ya om jgn lupa pertanyaannya ditambah, "bukan karena diskon, dan hanya di Indonesia".. takutnya kalau ada yg jawab diskon proton dan harga proton di malaysia


-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 2899
- Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
- Location: Jabodetabek
- Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
tapi kalo dijual harga yang cbu tidak bisa lebih mahal daripada harga yang ckdcursQ wrote: Sat Mar 04, 2017 5:23iya om..
tapi maaf sebelumnya saya yang kurang pertanyaannya hehe.. pernah gak harga kendaraan turun harga (kondisi sama, kendaraan yang sama bukan karena downgrade atau CBU ke CKD).. hehe
setau saya CBR150 seri K45 itu awalnya CBU rata2 IU memang mahal lalu dibuatlah CKD nya dengan harga lebih murah..
sama halnya seperti CBR old awal harga di probike mencapai 33jt (saya pernah punya tahun 2004 dan 2006), lalu FXR150 di harga 28jutaan 2002 (saya punya tahun 2002) lalu 30jutaan naik pelan2.. faktor CBU..
ada juga raider150 harga mahal sekali untuk kelas non sport lalu masuk satria FU murah karena versi indonesia..
atau vespa.. jaman CBU Italy,, bicara LX150 aja masuk sini 40jutaan trus keluar versi vietnam 26jutaan.. turun harga sih.. tapi tetep bagi saya itu motor yang berbeda.. vespa S125 italy 50jutaan, vespa S150 vietnam 30jt saja..
hehe..
cmiiw..





-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 680
- Joined: Thu Nov 03, 2016 17:51
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Bener banget om jadi yg diuntungkan konsumen seken jg akhirnya hahamartinnn wrote: Sat Mar 04, 2017 6:08tapi kalo dijual harga yang cbu tidak bisa lebih mahal daripada harga yang ckdcursQ wrote: Sat Mar 04, 2017 5:23iya om..
tapi maaf sebelumnya saya yang kurang pertanyaannya hehe.. pernah gak harga kendaraan turun harga (kondisi sama, kendaraan yang sama bukan karena downgrade atau CBU ke CKD).. hehe
setau saya CBR150 seri K45 itu awalnya CBU rata2 IU memang mahal lalu dibuatlah CKD nya dengan harga lebih murah..
sama halnya seperti CBR old awal harga di probike mencapai 33jt (saya pernah punya tahun 2004 dan 2006), lalu FXR150 di harga 28jutaan 2002 (saya punya tahun 2002) lalu 30jutaan naik pelan2.. faktor CBU..
ada juga raider150 harga mahal sekali untuk kelas non sport lalu masuk satria FU murah karena versi indonesia..
atau vespa.. jaman CBU Italy,, bicara LX150 aja masuk sini 40jutaan trus keluar versi vietnam 26jutaan.. turun harga sih.. tapi tetep bagi saya itu motor yang berbeda.. vespa S125 italy 50jutaan, vespa S150 vietnam 30jt saja..
hehe..
cmiiw..![]()
![]()
![]()
![]()

-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1109
- Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Justru pembuktiannya itu yg meragukan. Setau saya (mohon koreksi atau ditambahkan kalau ada yg salah / kurang) bukti2 yg dimiliki kppu itu cuma memo internal yamaha, pertemuan di tempat golf antara petinggi yamaha & honda. Di memo sendiri yamaha menginstruksikan jajarannya untuk mengikuti kenaikan harga honda. Ini yg ditafsirkan sebagai bukti persekongkolan. Padahal memo itu bisa juga diartikan "jangan menaikkan harga mendahului honda..." Intinya yamaha ingin supaya harga produknya di bawah honda. Itu yg dibilang sekongkol. Lain kalau ada bukti rekaman atau mou hitam di atas putih mereka ada kesepakatan menjual dengan harga yg sama / diatur, itu bisa dibilang bukti konkret.siputKW wrote: Sat Mar 04, 2017 5:02 nasib konsumen yg sudah beli ya ngapain dipusingin, ky perlindungan konsumen jalan aja di Indo..
yg dihukum ya yg sekongkol dong pak, masak yg ngikut "pasar yg sudah dibentuk" ikut dihukum juga? bapak pasti lebih paham mekanisme pasar leader-follower. catatan tambahan: tolong bapak lebih teliti, kasus ini terkait pasar skutik 110-125cc; lihat pemainnya siapa saja & berapa market sharenya berikut market sizenya.
ya boleh2 saja dihukum semisal pertamina & pln itu milik swasta.. bapak pasti jg lebih paham tentang hal ini
just my 2 cents, CMIIW
Balik ke topik, apakah berpengaruh ke konsumen dalam arti akan ada penurunan harga, setau saya (cmiiw) dalam putusan cuma disebut yamaha bayar 25M, honda 20M, tapi nggak nyebut harus nurunin harga. Jadi saya kira harga nggak akan turun, atau kalaupun turun bukan karena putusan kppu, karena di putusan itu nggak disebut harus menurunkan harga.
Anyway, ini kasus aneh, pembuktian nggak jelas... dan market share yamaha turun dibanding honda yg naik, sangat aneh kalau disebut yamaha bersekongkol dengan honda yg notabene memakan market share mereka (klo gak salah ada org aisi yg ngomong gitu juga...). Yg aneh lagi, honda disebut kooperatif, sementara yamaha tidak, kalau memang mereka sekongkol tentunya akan satu suara tidak kooperatif.
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 223
- Joined: Wed Aug 08, 2012 3:52
- Location: 2000, NSW
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Setau saya pak, di bawah UU ITE informasi elektronik/ surat elektronik itu bs dianggap sebagai bukti legit, sy tdk ingat pasal brp nya. Mungkin bapak bisa lihat2 lagi lewat google..g4ndalf wrote: Sun Mar 05, 2017 7:00
Justru pembuktiannya itu yg meragukan. Setau saya (mohon koreksi atau ditambahkan kalau ada yg salah / kurang) bukti2 yg dimiliki kppu itu cuma memo internal yamaha, pertemuan di tempat golf antara petinggi yamaha & honda. Di memo sendiri yamaha menginstruksikan jajarannya untuk mengikuti kenaikan harga honda. Ini yg ditafsirkan sebagai bukti persekongkolan. Padahal memo itu bisa juga diartikan "jangan menaikkan harga mendahului honda..." Intinya yamaha ingin supaya harga produknya di bawah honda. Itu yg dibilang sekongkol. Lain kalau ada bukti rekaman atau mou hitam di atas putih mereka ada kesepakatan menjual dengan harga yg sama / diatur, itu bisa dibilang bukti konkret.
Anyway, ini kasus aneh, pembuktian nggak jelas... dan market share yamaha turun dibanding honda yg naik, sangat aneh kalau disebut yamaha bersekongkol dengan honda yg notabene memakan market share mereka (klo gak salah ada org aisi yg ngomong gitu juga...). Yg aneh lagi, honda disebut kooperatif, sementara yamaha tidak, kalau memang mereka sekongkol tentunya akan satu suara tidak kooperatif.
Di berita malah di dalam email yg dijadikan alat bukti ada kutipan tentang permintaan presiden Y ke jajarannya "to follow Honda price increase many times since Januari 2014 because of his promise with Mr. Inuma President of AHM at Golf Course." ..... sah2 aja sih kalau diinterpretasi sebagai "jangan menaikkan harga mendahului honda"... wong ini di forum bebas bukan di persidangan hahaha
http://otomotif.kompas.com/read/2017/01 ... a#komentar
Logika sy sih klo ga puas atas hasil persidangan (tentang konkret/tidaknya alat bukti) ya pasti ada banding, pak..
CMIIW
Tentang market share sy singgung dikit di atas karena bapak bawa2 kawasaki & suzuki di pasar skutik........
Klo mau dipakai buat dijadikan argumen naik/turunnya market share sebagai logic ikut sekongkol/gaknya sy gk mau ikut2 heuheuheu
-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 7653
- Joined: Fri Dec 07, 2012 3:22
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
ha ha ha ha ha ha ha............mana karbit
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1109
- Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Oke... jadi point nya apakah harga skutik akan turun / tidak? Kalau saya bilang tdk akan turun. Menurut kamu gimana? (Back to topic)siputKW wrote:
http://otomotif.kompas.com/read/2017/01 ... a#komentar
Logika sy sih klo ga puas atas hasil persidangan (tentang konkret/tidaknya alat bukti) ya pasti ada banding, pak..
CMIIW
Tentang market share sy singgung dikit di atas karena bapak bawa2 kawasaki & suzuki di pasar skutik........
Soal banding, bicara bisnis kadang uud, mana yg lebih murah aja. Banding hrs bayar lawyer, ribet, dll. 20 & 25m saya rasa gak berat bagi ymi & ahm.
Last, panggil om atau bro boleh... jangan bapak kesannya gimana gitu, oke bro? =)
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 363
- Joined: Thu Apr 18, 2013 1:44
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
Ada Om, All New Swift waktu pertama kali diluncurin harganya malah turun lumayan, padahal fitur jauh lebih lengkap (Keyless+Start-Stop Button, AC Digital dll dll)
Odyssey RB3 ATPM begitu FL juga harganya turun
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 223
- Joined: Wed Aug 08, 2012 3:52
- Location: 2000, NSW
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
kl putusan tidak mengharuskan turun ya menurut saya kemungkinan tidak turun, kecuali ada desakan dari lembaga lain, YLKI misalnya. Y & H klo mau nurunin harga ya bebas-bebas aja wong bisnis-bisnis mereka hahaha......asal sesuai koridor.g4ndalf wrote: Mon Mar 06, 2017 18:28
Oke... jadi point nya apakah harga skutik akan turun / tidak? Kalau saya bilang tdk akan turun. Menurut kamu gimana? (Back to topic)
Soal banding, bicara bisnis kadang uud, mana yg lebih murah aja. Banding hrs bayar lawyer, ribet, dll. 20 & 25m saya rasa gak berat bagi ymi & ahm.
Last, panggil om atau bro boleh... jangan bapak kesannya gimana gitu, oke bro? =)
Kalau memakai logika akademis, pasar semacam oligopoli ini (2 raksasa: Y & H) dan jika benar2 kompetitif maka game theory bisa berlaku di sini: hasilnya adalah kuat2an nurunin harga. Jadi agak mengganjal di sini ketika terjadi kekompakan menaikkan harga, bisa jadi indikasi adanya tindakan kooperatif (lawan dari kompetitif). Market share saja belum cukup kuat buat jadi dasar logic ada/tidaknya kong kalikong, bisa diinvestigasi lagi lewat laporan keuangan yg terkait pasar skutik tersebut (contohnya: COGS nya, unit sold, profit marginnya, dll) yg mana intinya bongkar2an dapur...... hahaha bisa juga jadi indikasi adanya pengkhianatan

just my 2 cents, CMIIW
oke bro, sy panggil pak krn sy liat2 postingan bro gandalf seusia dengan bapak sy

-
- New Member of Mechanic Master
- Posts: 7653
- Joined: Fri Dec 07, 2012 3:22
Re: Apakah putusan KPPU terhadap kartel harga motor berdampak ke konsumen?
harga mobil yg pernah turun jauh n bgt jauh ya honda stream ..... mgkn ada yg masih ingat yg cbu jdm (rn series awd, sunroof matic) dijual victoria seharga onroad rp 300juta
bgt bikin ckd indo turun jauh ..... sy pernah 2004 my beli brandnew (1700cc matic) dari mugen pasar minggu rp. 178juta .....
bgt bikin ckd indo turun jauh ..... sy pernah 2004 my beli brandnew (1700cc matic) dari mugen pasar minggu rp. 178juta .....