Selamat malam semua,
Begini,
Mulai awal ini, usaha yg sudah ane rintis 2 tahun, lumayan berhasil.
Akhir2 ini ane jadi kepikiran untuk taat pajak. Dan karena mmg sebelumnya juga keuntungan masih pas2an.
Beikut deskripsi point2 usaha ane:
1. Usaha bergerak di bidang IT (tiketting online) bekerjasama dengan agen2 travel gitu, tapi sayanya, g jualan tiket.
2. Usaha masih atas nama pribadi, dan tidak ada kebutuhan untuk menjadi PT atau CV.
3. Karyawan ada dibawah 4 orang, yg masih teman dan keluarga.
4. Saya menjual jasa maintenance IT kepada semua klien saya.
5. Omzet masih dibawah 1M per tahun.
Ane masih bingung dgn beberapa hal sbb:
a. Karena masih perseorangan, apakah ane jg perlu pasang tarif PPN pd klien saya?
b. Selain PPH pribadi dan PPN, apakah saya akan terjena pajak2 lainnya?
c. Besar PPH ngitungnya bagaimana ya untuk kasus ane ini?
Tegs sebelumnya.
Gmn cara hitung pajak usaha ane (perseorangan)
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 215
- Joined: Mon Jun 17, 2013 8:30
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 97
- Joined: Mon Jan 23, 2017 8:20
Re: Gmn cara hitung pajak usaha ane (perseorangan)
Gampangnya, langsung konsul ke petugas pajak dikantor terdekat. Utarakan semua pertanyaan. Biar mereka yg hitung. Itu sudh jd tugas mereka.