di belanda pajak mobil berdasarkan bobotnya (info dari hasil nanya sama bule belanda).
di italy berdasarkan horsepower (info dari hasil nanya bule italy).
di indonesia berdasarkan nilai jual dan bobot. (info dari hasil nanya google).
masalahnya, "nilai jual" itu ngga pasti, jadi suka2 yg majekin aja

.
http://www.wikiapbn.org/pajak-kendaraan-bermotor/
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah NJKB.
Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:
koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
koefisien lebih besar dari 1 berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Bobot kendaraan dihitung berdasarkan faktor-faktor:
tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditinjau kembali setiap tahun. Salah satu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011.