Pajak Kendaraan Sedan

Ingin membahas hal-hal umum mengenai mobil dan otomotif, silakan bahas disini...

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

michmichael
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 95
Joined: Wed Mar 30, 2016 9:29

Pajak Kendaraan Sedan

Post by michmichael »

Permisi,
Saya mau numpang nanya nih.
Sering baca" di internet atau denger dari review kalo pajak sedan itu lebih mahal ya ? Apakah bener ? Dan kalau bener apa alasannya kok kalau sedan lebih mahal dari jenis lainnya ? Makasih :thanks:
User avatar
fizrmen
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1052
Joined: Sun Aug 30, 2015 12:49
Location: BSD (Bogor Sana Dikit)

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by fizrmen »

iya om lebih mahal, kalo kata bapak saya karena sedan itu digolongkan barang mewah, Civic saya pajaknya sama kayak CR-V saya yg bedanya 6 tahun
2015 Honda CR-V 2.4l A/T
2022 Mitsubishi Xpander Cross CVT
User avatar
setsuka09
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 559
Joined: Fri Jun 26, 2015 9:04

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by setsuka09 »

Sy skrg pakai GM2 2011 kena pajak 3,8 sedangkan jazz yg notabene seplatform ditaun yg sama ga sampai 3..

Cuma gara2 buntut jauh lbh mahal.


Sent from my iPhone using Tapatalk
newrubble
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 7653
Joined: Fri Dec 07, 2012 3:22

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by newrubble »

sedan memang terlalu mewah u bangsa yg blm lama.merdeka ini

krn indo lg giat membangun ... mobil yg tdk kena ppn-barangmewah itu bus (bukan minibus yg juga trmsk mewah meski tdk semewah sedan) tipping truck dan trayback minitruck

mrk yg punya sedan memang kena excessive tax ... mungkin wang lebih itu dipakai u beli lbh byk pasir ... bata ... beton ... paku ...
User avatar
zeifel
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 39
Joined: Tue Sep 15, 2015 0:10
Location: Jakarta

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by zeifel »

sedikit OOT: tempo hari bokap saya setengah becanda setengah ngedumel melihat SUV dikategorikan sebagai 'Minibus' di STNK, katanya "emang polisi ndak ngerti model2 mobil ya?". saya bales balik, "kalo dikategorikan sebagai 'SUV', terus pajaknya dinaekin jadi setara/di atas sedan, masih tetep mau dikategorikan SUV?" :mky_04:
2009 T31 2.0 CVT
hattahr
New Member of Senior Mechanic
New Member of Senior Mechanic
Posts: 149
Joined: Tue Dec 22, 2015 11:57

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by hattahr »

makanya sedan gak begitu berkembang kayak negara lain ya
egibaio
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 854
Joined: Tue May 19, 2015 4:08

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by egibaio »

Nah ini salah satu contoh peraturan outdated dan non-sense di negeriku tercinta ini
kendibocor
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3908
Joined: Mon Aug 10, 2015 13:13
Location: Jakarta

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by kendibocor »

Uda pajak lebih mahal, jalanan di indo ga bersahabat lg sama sedan.
Pdhl kalo infrastruktur bagus (jalan, bebas banjir, dll) jauh lebih enak sedan dibanding SUV, MPV, apalg LCGC.
martinnn
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2899
Joined: Mon Aug 17, 2015 6:32
Location: Jabodetabek
Daily Vehicle: Innova gen 1 vvti + Supra X 125 with Givi Top box

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by martinnn »

mungkin kalau di indon banyak sedan akan berbanding lurus dengan demo menuntut kualitas jalan yang lebih baik jadi pemerintah takut kalau sedan populasinya sebanyak mpv lol
:big_biglaugh:
tesna
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 907
Joined: Thu Mar 17, 2005 9:01
Location: Jakarta

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by tesna »

harusnya sih pajak dikategoriin berdasarkan emisi yg dihasilkan aja..... macam di negara maju sana.. klo pake hybrid yaa pajaknya jd murah donk.. jd insentif gitu...

gue bingung disini sedan pajaknya bisa lebih mahal drpd suv sekelas... padahal yaa kalau dilihat konsumsi bbm pasti suv lebih boros ga sih drpd sedan.. lebih berat.. dkk... kalau negara maju pasti kebalikannya...

mpv boleh lah lebih murah drpd sedan.. but an SUV?.. big no no...
W212 M272 '10
AN140 2GD '18
User avatar
daftar
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1510
Joined: Sun Nov 09, 2014 15:35

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by daftar »

Kalo menurut saya, untuk kendaraan pribadi, lebih adil pajak didasarkan pada berat & ukuran kendaraan.
Semakin berat mobil berarti semakin bs memperpendak usia jalan & jembatan yg dilewati. Semakin besar juga semakin memenuhi jalan. Menurut saya ini lebih logis daripada skrg pajak sedan lebih mahal dari Suv 2WD, padahal lebih berat.
Kalo bisa diterapkan secara extreme orang akan banyak memilih mobil sejenis key car
:ngacir:
User avatar
iTyre
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 41
Joined: Mon Mar 07, 2016 3:26

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by iTyre »

aaah pajak, gara2 pajak nilah harga sedan turun lebih kejam dari jenis yang lain(hanya asumsi pribadi). kenapa juga masuk barang 'mewah' kalau bekas aja sedan ada yang 15juta(tergantung kondisi dan tahun)????
Rasaki indak tatuka :mky_08:
newrubble
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 7653
Joined: Fri Dec 07, 2012 3:22

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by newrubble »

kesulitan high cost living di indo sebagian besar akan selesai kalo ada nationwide revolusi pajak yg jalan bareng dg layoff 75% govt.workers n major change on (C)PNS employment n pension allowance
bivanos88
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 373
Joined: Mon Jul 14, 2008 10:02

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by bivanos88 »

pajak kendaraan tahunan setau saya sih dasar pengenaan pajak nya berdasarkan dari nilai jual kendaraan..
contoh nya harga city dan jazz memang lebih mahal city, makanya pajaknya lebih mahal city..
arfs
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1370
Joined: Mon Jan 25, 2016 11:40
Location: Jakarta

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by arfs »

Setuju sama komen nya om Tesna dan om Daftar :big_deal:
Penetapan pajak kendaraan bedasarkan jumlah emisi co2, dimensi, dan bobot kendaraan yg berdampak ke lingkungan.
Mengenai mobil hybrid di indonesia ini sekarang malah aneh, pajak nya dikali dua karena ada 2 mesin, satu electric dan satunya mesin pembakaran :glodak: (gosip nya sih banyak mafia migas yg menentang teknologi mobil ramah lingkungan ini)

mengenai bobot kendaraan yg semakin berat bisa memperpendek usia jalanan saya juga setuju dan juga ttg dimensi kendaraan yg memakan ruang jalanan lebih besar.
“I don’t want to be preached to about cars by someone who doesn’t even know how to drive.” - Hiromu Naruse (TMC Master Test Driver) to Akio Toyoda, 2000.
dogar
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 411
Joined: Wed Feb 12, 2014 3:13

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by dogar »

di belanda pajak mobil berdasarkan bobotnya (info dari hasil nanya sama bule belanda).
di italy berdasarkan horsepower (info dari hasil nanya bule italy).
di indonesia berdasarkan nilai jual dan bobot. (info dari hasil nanya google).
masalahnya, "nilai jual" itu ngga pasti, jadi suka2 yg majekin aja :(.

http://www.wikiapbn.org/pajak-kendaraan-bermotor/
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah NJKB.

Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:

koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
koefisien lebih besar dari 1 berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.

Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:

harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Bobot kendaraan dihitung berdasarkan faktor-faktor:

tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.

Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditinjau kembali setiap tahun. Salah satu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011.
ekiiii
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 72
Joined: Thu Apr 14, 2016 9:35

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by ekiiii »

uji emisi benar" dilakukan, banyak kendaraan dirumahkan, contoh besar: angkutan umum.

kelak muncuk manusia" yg berkata :
pemerintah tidak pro rakyat,
yang kaya makin kaya,
yang miskin makin miskin.

kecuali, mereka yg terhormat punya solusi jitu dan sudah berkomunikasi ke semua pihak.

begitu dilaksanakan, tinggal ngomong "ini loh solusinya"
User avatar
iwidiyanto
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 622
Joined: Sun Oct 30, 2011 11:48
Location: Antar Kota Antar Propinsi

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by iwidiyanto »

pintu bagasi blkg dimodif aj biar pas dibuka kaca blkg ikut keangkat, kan jdi gol minibus, ky avega itu
newrubble
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 7653
Joined: Fri Dec 07, 2012 3:22

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by newrubble »

memang urusan mass product ... govt.indo pro corporate bukan pro home industry

mobil bikinan non-brand holder (non corporate) jgn harap bisa legal di jalanan

hrs bikin limited liability dulu ... individuals tdk bole bikin apapun street legal

jalanan itu husus u corporate products

high cost as usual
User avatar
aspsilver
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1088
Joined: Thu Oct 28, 2004 8:38
Location: Jakarta

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by aspsilver »

ini pajak yang mana? pajak tahunan kah?

pajak tahunan besarnya 2% dari harga jual kendaraan (kendaraan pertama)
besar harga jual kendaraan tergantung harga barunya, dan setelah itu tergantung Pemda mau kasi harga berapa.

urusan sedan dan minibus, yang beda adalah PPN BM nya, itu perbedaannya di harga jual baru nya. itu sebabnya yang ada pantat dihargain lebih mahal drp hatchback.

urusan pajak tahunan, mobil yang sama tapi beda tipe, pajak tahunannya beda, contoh Innova E dan Innova V, pajak tahunannya beda.
User avatar
ANSdream
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 306
Joined: Tue Jun 11, 2013 23:17

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by ANSdream »

Karena sedan ga muat banyak Om
Jadi pajaknya dimahalin karena yg beli horang kayah hehehe
Yang jelas jarang kan orang beli mobil pertama sedan
Orang beli sedan biasa jadi 2nd car
Cmiiw
:mky_08:

K3-VE 2010 - 2015
L15Z1 2015 - ...
User avatar
marmut
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11857
Joined: Wed Oct 16, 2013 6:27
Location: tangerang selatan

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by marmut »

mobil saya sedan pajak per tahun 523.000 rupiah saja.....
tupaitampan
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 62
Joined: Sat Dec 07, 2013 0:03

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by tupaitampan »

penasaran saja, atas alasan apa sedan digolongkn sebagai barang mewah sehingga pajaknya lebih mahal dari pada 2 box car?
jaweer
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 32
Joined: Sat Nov 28, 2015 7:07

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by jaweer »

marmut wrote:mobil saya sedan pajak per tahun 523.000 rupiah saja.....
sedan th 80-an ya gan,,,hehehe
User avatar
coklatMetalik
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2030
Joined: Fri Jun 24, 2016 11:26
Daily Vehicle: LGX

Re: Pajak Kendaraan Sedan

Post by coklatMetalik »

Msh penasaran sama sumber data Harga Pasaran yg dijadikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Kok bisa tau harga semua jenis kendaraan beserta variannya....
1979 Datsun GN620
1992 Toyota KF40
2000 Toyota KF82