Peraturan ini sudah diterbitkan Kementerian Keuangan pada tanggal 9 Juli lalu, mengenai Peraturan Menteri Keuangan(PMK) no 132/PMK.010/2015 tentang perubahan ketiga atas PMK no 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dimana, aturan tersebut membebankan kenaikan bea masuk impor menjadi 50% untuk mobil dan kendaraan bermotor berpenumpang. Selanjutnya, kenaikan bea masuk impor komponen utuh hingga 25%.
Namun peraturan ini tidak berlaku bagi negara pengimpor yang menjalin kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) dengan Indonesia. Misalnya AFTA (ASEAN Free Trade Area), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan India.
- CUT -
http://dapurpacu.com/251856/bea-masuk-k ... untungkan/
Gile ini cara mainnya ckckckckckck........edun bingit dahhhh

