
Pemerintah Keluarkan Peraturan Baru Soal Mobil Motor
Jakarta -Para Agen Pemegang Merek (APM) mobil dan sepeda motor yang ada di Indonesia kini tidak bisa asal mengimpor kendaraanya. Sebab, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian baru saja membuat peraturan baru.
Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Soerjono mengatakan, peraturan baru itu sudah tercantum dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2015. Dalam regulasi itu menjelaskan bahwa setiap APM yang melakukan proses perakitan di Indonesia kini memiliki kuota impor.
"Untuk APM yang melakukan impor CKD maupun IKD kini kita batasi menjadi 10.000 unit per tahunnya," ujar Soerjono saat dihubungi detikOto.
Untuk pabrikan yang melakukan impor CKD ataupun IKD lanjut Soerjono tetap diberikan keringanan tapi tetap ada pengecualian khusus.
"Misalnya di tahun ketiga pabrikan itu wajib melakukan ekspor dan bagi yang belum mampu juga kita kasih waktu sampai tahun ke 7 untuk berinvestasi di Indonesia," lugasnya.
http://oto.detik.com/read/2015/04/15/13 ... d771104bcj
Ini Aturan Pembatasan Mobil dan Motor Impor Rakitan Terbaru
Permenperin No. 34 Tahun 2015 Pasal 3 menjelaskan, perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan perusahaan industri sepeda motor wajib melakukan pemberdayaan industri komponen kendaraan bermotor dalam negeri.
Selanjutnya, dijelaskan pada Pasal 8 ayat 2, perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan perusahaan industri sepeda motor yang menggunakan proses manufaktur CKD, wajib menjalankan proses manufaktur di dalam negeri paling sedikit berupa penyambungan bodi, pengecatan bodi, perakitan kendaraan bermotor dan pengujian serta pengendalian mutu.
Dijelaskan lebih lanjut di Pasal 10 mengatur pabrikan yang di CKD harus memiliki komponen utama.
Pasal 10 ini mengatakan kendaraan bermotor CKD untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih merupakan kendaraan bermotor yang terdiri dari sekurang-kurangnya empat Komponen Utama yaitu Bodi, Kabin dan/atau Sasis; Motor Penggerak; Transmisi atau Transaxle; dan Axle
Sementara kendaraan bermotor roda dua harus menggunakan sekurang-kurangnya enam Komponen Utama kendaraan bermotor yaitu Frame body; Engine & transmission; Steering system & suspension; Braking system; Wheel & axle; dan Electrical & Instrument.
Di Pasal 14, peraturan ini menyebut, kondisi kendaraan bermotor CKD, yaitu bodi dalam keadaan belum disambung dan belum dicat. Tapi hal itu dapat pengecualian sebagaimana ditulis di Pasal 15 yang berbunyi:
(1) Kondisi Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikecualikan untuk kondisi bodi yang telah disambung dan telah dicat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan:
a. jumlah impor sebanyak-banyaknya 10.000 (sepuluh ribu) set per tahun; dan
b. wajib melakukan:
1. ekspor pada tahun ketiga sejak diterbitkannya surat rekomendasi impor Kendaraan Bermotor CKD yang pertama; dan/atau
2. Pengecatan pada tahun ke 7 (tujuh) sejak diterbitkannya surat rekomendasi impor Kendaraan Bermotor CKD yang pertama dengan menggunakan teknologi pengecatan kendaraan bermotor.
(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan komitmen Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor.
(4) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat mengimpor Kendaraan Bermotor CKD melebihi ketentuan jumlah impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila akan melakukan ekspor.
(5) Penambahan jumlah impor Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanyak jumlah unit kendaraan yang akan diekspor.
Untuk kondisi kendaraan IKD, peraturan ini menyebut dalam Pasal 20 yang berbunyi, "Kondisi Kendaraan Bermotor IKD, yaitu bodi dalam keadaan belum disambung dan belum dicat. Pengecualiannya juga tertuang dalam Pasal 21 yang berbunyi:
(1) Kondisi Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dikecualikan untuk kondisi bodi yang telah disambung dan telah dicat.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan:
a. jumlah impor paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) set per tahun; dan
b. wajib melakukan:
1. ekspor pada tahun ketiga sejak diterbitkannya Surat Rekomendasi impor Kendaraan Bermotor IKD yang pertama; dan/atau
2. pengecatan pada tahun ke 7 (tujuh) sejak diterbitkannya Surat Rekomendasi impor Kendaraan Bermotor IKD yang pertama dengan menggunakan teknologi pengecatan kendaraan bermotor.
(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan komitmen Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
(4) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat mengimpor Kendaraan Bermotor IKD melebihi ketentuan jumlah impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila akan melakukan ekspor.
(5) Penambahan jumlah impor Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanyak jumlah unit kendaraan yang akan diekspor.
http://oto.detik.com/read/2015/04/15/18 ... an-terbaru
Mudah2-an Ford - Mazda / Hyundai - KIA akan membangun pabrik di Indonesia.......dan menjadikan Indonesia sebagai basis export
Semoga regulasi akan dijalankan dengan tegas dan sungguh2.....serta Pemerintah HARUS komit utk mendukung industri otomotif di Indonesia secara all out sehingga Indonesia bisa menjadi THE NEW DETROIT OF SOUTH EAST ASIA dan mengalahkan Thailand
