Saat ini, banyak persepsi masyarakat yg memiliki kendaraan untuk tidak membayar pajak tahunan STNK. Mungkin karena ga ada duit, atau mungkin karena malas karena jalan tidak kunjung tidak macet, dsb.
NAMUN, tidak banyak yg tau ada aturan di Undang2 (UU) bahwa
"Mobil yg pajak tahunannya tidak dibayar selama 2 tahun berturut2, sudah hangus ijinnya. Dan hanya layak dijadikan scrap car (artinya di rongsokan, dijual part by part atau di kiloin).
Jadi buat yg sudah terlanjur, ya apa boleh buat. Buru2 deh urus selagi Polisi masih belum di bawah Jokowi Ahok, Kalo sudah, ya game over buat mobilmu.
Ga percaya ada aturan itu? Ini liat di video youtube pemprov dki, Penjelasan Ahok.
http://www.yo*tube.com/watch?v=T5tzTmn2cIE
* ganti u
Langsung ke bagian penjelasan mengenai aturan itu di: 1:10:20 sampai 1:10:40
