bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesaian

Forum untuk mengobrol hal-hal bebas.
Bisa dibuka oleh visitor dan member.

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

User avatar
dieselkiki
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 562
Joined: Fri Oct 24, 2008 10:42

bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesaian

Post by dieselkiki »

Jakarta - Lima tahun bukan waktu yang
pendek. Selama itu, Ir Vovo Budiman
terus berharap kehilangan Kijang Innova
di areal parkir di Bumi Serpong Damai
(BSD) diganti.
"Kuncinya sabar. Kalau sudah
mengajukan gugatan, jangan dipikirin.
Kita tetap kerja seperti biasa," kata Vovo
saat berbincang dengan detikcom, Senin
(1/4/2013).
Vovo memarkir kendaraan nopol B 8636
CW miliknya di ruko Bumi Serpong
Damai (BSD) Tangerang pada tahun 2008
pukul 16.16 WIB. Keesokannya dia kaget
karena mobilnya raib. Padahal layanan
parkir berlaku 24 jam.
"Sudah minta jalur kekeluargaan. Tapi
yang menghadapi tukang parkir juga,
bukan pimpinan pengelola parkir. Saya
awalnya akan diganti dengan sejumlah
uang dan saya iya kan karena males
ribet. Tapi sudah ditunggu-tunggu kok
nggak diganti-ganti. Ya sudah, saya ambil
jalur hukum," ujar Vovo.
Nah, syarat mutlak menggugat ke meja
hijau adalah bukti parkir. Meski cuma
secarik kertas, tapi menjadi bukti vital di
pengadilan.
"Yang penting karcis parkir jangan hilang.
Itu buat bukti di pengadilan. Kalau itu
hilang, ya kita nggak bisa menggugat
kendaraan kita yang hilang itu," tutur
Vovo berbagi tips.
Setelah gugatan dilayangkan, maka Vovo
kembali beraktivitas seperti semula. Dia
tidak pernah memikirkan apakah gugatan
itu akan dimenangkan atau dikalahkan
sebab prosesnya memakan waktu yang
sangat lama.
"Kalau saya pribadi sih merasa terlalu
lama. Tapi ya bagaimana lagi, itulah
pengadilan kita. Mending kita kerja
seperti biasa saja," papar Vovo.
Kemenangan Vovo di tiga tingkat
pengadilan sekaligus. Yaitu di Pengadilan
Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi
Banten dan Mahkamah Agung. Semua
tingkatan pengadilan tersebut mengamini
PT Dinamika Mitra Pratama (DMP) selaku
pengelola parkir ruko Bumi Serpong
Damai (BSD) Tangerang harus mengganti
hilanya Innova tahun 2003 sebesar Rp
140 juta.

#######

berita yg nanggung..
gak dijelasin knapa bisa diganti padahal di karcis tsb dituliskan barang di dalam atau mobil hilang ataupun rusak sebagian adalah tanggung jawab pemilik

1. sebenarnya hukumnya bagaimana ?
2. kalau ada hukumnya knapa pengelola parkiran masih nyantumin tulisan seperti itu ?
3. proses sidang dan adu argumennya bagaimana sampai akhirnya dimenagkan pemilik mobil ?
4. kira kira abis duit brapa buat sewa pengacara ?
5. share pengalaman buat yg dah pernah ato tau..

kalo dah pernah tolong dimerger ya mods..
- faith humanity freedom -
User avatar
m4rio
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3107
Joined: Thu May 21, 2009 12:38

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by m4rio »

kalo ane dari pada ribet2 ya mending lgsg klaim asuransi, mangkannya asuransi itu mnrt ane penting lohh.
wuzz...wuzz...wuzz nyaris tak terdengar.

sangat irit dan kuat !!!!!!!!!!!!
User avatar
dieselkiki
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 562
Joined: Fri Oct 24, 2008 10:42

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by dieselkiki »

bisa dapat 2 gak ya ? asuransi sama pengelola parkir.... hehehee
- faith humanity freedom -
User avatar
dieselkiki
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 562
Joined: Fri Oct 24, 2008 10:42

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by dieselkiki »

^^
nanya serius
- faith humanity freedom -
User avatar
g4ndalf
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1109
Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by g4ndalf »

Jawaban serius: itulah pentingnya asuransi, pengelola parkir menyediakan jasa parkir mobil, bukan jasa pengamanan / asuransi
User avatar
dieselkiki
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 562
Joined: Fri Oct 24, 2008 10:42

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by dieselkiki »

ok bro gandalf..jd parkiran adalah jasa sewa tempat saja bukan jasa sewa tempqt plus pengamanan. diterima tambahan pengetahuannya. thx..
- faith humanity freedom -
User avatar
Bueuk_32
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2002
Joined: Fri Oct 26, 2012 12:47

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by Bueuk_32 »

dieselkiki wrote:
gak dijelasin knapa bisa diganti padahal di karcis tsb dituliskan barang di dalam atau mobil hilang ataupun rusak sebagian adalah tanggung jawab pemilik
kalau ga salah YLKI pernah menggugat kalimat yg ane underline. Tidak sesuai dg UU Perlindungan Konsumen (ada larangan bagi pelaku usaha untuk membuat aturan sepihak atau membuat aturan baku)

CMIIW
"The Power of ren-Dreams"
Image
User avatar
g4ndalf
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1109
Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by g4ndalf »

Kalau di indonesia hal2 semacam ini mmg sifatnya grey area. Hukum (hampir) ga ada artinya... Ok lah korban menuntut pengelola parkir, katakanlah di pengadilan menang, itu kan mslh perdata, mau eksekusi gak gampang buntutnya keluar duit lagi. Bisa jg pihak manajemen menyalahkan juru parkir - kalau sudah begini masa iya tukang parkir bisa ganti ratusan jt rupiah?

Terlepas dr hukumnya, menurut saya lebih baik mobil diasuransikan, toh asuransi paling2 1-3% harga mobil.

YLKI menurut sy ga punya gigi, paling2 rekomendasi izin usaha dicabut, dlsb. Selama bagi pengelola parkir jauh lebih murah alternatif2 yg lain drpd bayar ganti rugi ke korban - tentu tdk akan diganti full. Kecuali yg ilang itu mobil harga milliaran keknya percuma deh nuntut2 gitu.

Sekedar wacana, sebaliknya kalau pengelola parkir diwajibkan mengganti semua kehilangan / kerusakan, apakah konsumen siap membayar jauh lbh mahal?
User avatar
Bueuk_32
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2002
Joined: Fri Oct 26, 2012 12:47

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by Bueuk_32 »

terlepas dari seperti apa wajah hukum di negara kita yang sebenarnya, menjawab keheranan TS (asumsikanlah persidangan itu berjalan fair dan bersih), kalau menurut akal bodoh saya sih masuk akal ya mengapa pihak penggugat bisa memenangkan perkara padahal di karcis parkir biasanya ada tulisan seperti itu, dan terlepas dari apakah YLKI memiliki taring atau tidak, setidaknya hal itu membuka mata kita bahwa tulisan di karcis parkir tsb lemah secara hukum. bisa jadi memang disitu celahnya mengapa si penggugat bisa menang. cmiiw atau mungkin ada analisa yg lain?
siapa tau ada lagi Vovo-vovo lain yg mengalami kehilangan dan ingin mencoba "peruntungan" di meja hijau.
kalau seperti apa proses sidang kasus tsb, ya mungkin hanya mereka yg terlibat didalamnya yang tahu, apalagi prosesnya juga memakan waktu hingga 5 tahun, pasti alot banget kan itu?

kalau soal sebaiknya diasuransikan saja, ya itu kan diluar konteks ya. cmiiw lagi
"The Power of ren-Dreams"
Image
User avatar
g4ndalf
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1109
Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by g4ndalf »

Sekedar penasaran, pak vovo sudah dibayar belum ?
AB1050
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1037
Joined: Tue Oct 09, 2012 6:08
Location: mau tau aja, atau mau tau bgt?

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by AB1050 »

dieselkiki wrote: 4. kira kira abis duit brapa buat sewa pengacara ?
Itu yg ingin saya tanyakan..
Diluar apakah mobil pak vovo diasuransikan atau tdk, katakanlah pihak jasa parkir sdh bayar 140jt, Kira² cukup "worth" gak, antara 140jt dengan proses selama 5 tahun itu??
Selama proses meja hijau kan gak cuman bayar pengacara, bayar pengadilan juga pastinya, apalagi sampai 3 tingkat..
Kok menurut org dhuafa kayak saya justru jatuhnya malah rugi yaa..
User avatar
dieselkiki
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 562
Joined: Fri Oct 24, 2008 10:42

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by dieselkiki »

pak rubble mana ya ??
- faith humanity freedom -
User avatar
y_anjasrana
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 8855
Joined: Fri Feb 14, 2003 9:05
Location: Jakarta - Tangerang

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by y_anjasrana »

Yg ane pernah baca teks yg menyatakan pengelola parkir tdk bertanggung jwb di struk parkir sbenarnya cacat di mata hukum. Tp sengaja dibiarkan krn kebanyakan orang mengandalkan asuransi. Dan sepertinya perusahaan asuransi jg diam2 saja. Mungkin krn ongkos parkir disini terlalu kecil jd byk yg ga tega nuntut. Imaly
Accurate V5 Accounting System Consultant
Salvanost
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2950
Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by Salvanost »

kehilangan mobil emangnya dicover 100% sama asuransi?

dengar orang cerita, ujung2nya cuma 80%
kalau innova diatas 140juta, berarti masih ada tanggungan 28juta ditanggung pemilik asuransi

penasaran, kalau udah ada asuransi
masih bisa proses hukum ga ya buat ganti rugi?
User avatar
dieselkiki
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 562
Joined: Fri Oct 24, 2008 10:42

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by dieselkiki »

nah maka dari itu saya nanya juga kan.
bisa gak seh dpt 2 ? dr asuransi dan kalo menang kek pak vovo..

btw knp cuman diganti 80% ??? knapa gak full 100% ??
- faith humanity freedom -
User avatar
g4ndalf
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1109
Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by g4ndalf »

Utk asuransi apabila mobil hilang / rusak total (istilahnya total loss) ada sejumlah uang yg harus dibayar namanya resiko tanggung sendiri, besarannya ber macam2 tergantung perjanjian asurnsi.

Kasus ini cukup menggelitik, premis nya semua pengelola parkir wajib bertg jawab. Lalu bagaimana dgn parkir pinggir jln yg jadi wewenang pemda ? Kan mereka juga memungut biaya parkir - jadi kalau sampai hilang harusnya bisa dimintai pertg jwban...

Tapi terlepas dr semua itu, pak vovo ini sudah dibayar belum ? Menang di pengadilan tdk otomatis dibayar lho... Bisa jadi pt pengelola parkir itu menempuh alternatif2 lain, misal mempailitkan diri sendiri, bikin pt baru, kalau alternatif ini lebih murah drpd bayar 140jt mungkin juga ditempuh...
User avatar
dieselkiki
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 562
Joined: Fri Oct 24, 2008 10:42

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by dieselkiki »

hahahahahaaaa sampe mempailitkan diri ?? cmn guna lari dari kewajiban mempertanggungjawabkan ? parah

bukannya keputusan pengadilan igu berkekuatan hukum ? kenapa tidak bisa segera dieksekusi keputusannya ko malah muter muter ?

good point yg kalo parkiran milik pemda..gimana ya ?

ayo sharing sharing ilmu dunk, penasaran saya.....
- faith humanity freedom -
User avatar
nugroho bagor
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 5489
Joined: Thu Mar 10, 2011 22:48
Location: All over the world
Daily Vehicle: Kijang Innova D4D

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by nugroho bagor »

dieselkiki wrote:nah maka dari itu saya nanya juga kan.
bisa gak seh dpt 2 ? dr asuransi dan kalo menang kek pak vovo..

btw knp cuman diganti 80% ??? knapa gak full 100% ??
80% atau harga mobil di pasaran pas kejadian ya,jadi misal Fortuner taun 2011 yang ilang,di gantinnya kan harga Fortie di pasaran pas 2013 kan,bukan harga pas 2011
CMIWW
User avatar
g4ndalf
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 1109
Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by g4ndalf »

Perkara perdata meskipun sudah diputus spt itu, kalau tidak ada sita jaminan susah mau eksekusi. Yg dieksekusi apanya? Kudu kasus lagi kan. Lihat kasus telkomsel, itu juga kalah 3 tingkat - tetep aja gak bayar.

Pengadilan hanya memutus tergugat mengganti kerugian, kalau tergugat gak punya duit mau ganti pake apa? Makanya sy tanya pak vovo sdh dibayar blm ? Tergugat juga masih bisa mengajukan PK, dlsb. Bisa jadi sekedar kemenangan moril tanpa ada kompensasi materiil.
Salvanost
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 2950
Joined: Fri Dec 14, 2012 13:44

Re: bagaimana hejelasan hukum dan bagiamana proses penyelesa

Post by Salvanost »

g4ndalf wrote:Perkara perdata meskipun sudah diputus spt itu, kalau tidak ada sita jaminan susah mau eksekusi. Yg dieksekusi apanya? Kudu kasus lagi kan. Lihat kasus telkomsel, itu juga kalah 3 tingkat - tetep aja gak bayar.

Pengadilan hanya memutus tergugat mengganti kerugian, kalau tergugat gak punya duit mau ganti pake apa? Makanya sy tanya pak vovo sdh dibayar blm ? Tergugat juga masih bisa mengajukan PK, dlsb. Bisa jadi sekedar kemenangan moril tanpa ada kompensasi materiil.
oot bentar

loh?
yang telkomsel ga ada kompensasi sama sekali?
parah bener... ternyata masih jauh ya perjuangan buat hukum dan HAM yang ideal