Tentang Peraturan Pemerintah

Forum untuk mengobrol hal-hal bebas.
Bisa dibuka oleh visitor dan member.

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

User avatar
maskopat
Member of Mechanic Master
Member of Mechanic Master
Posts: 14444
Joined: Thu Nov 06, 2008 9:28
Location: in your heart

Tentang Peraturan Pemerintah

Post by maskopat »

Lihat2 berita online. ada alamat ini.
http://id.news.yahoo.com/antr/20101213/ ... ffe45.html

ane copy-paste aja isinya. semoga tidak menyalahi HAKI dan netiket.
Parkir Berlangganan Akan Diberlakukan di DKI
Antara - Selasa, 14 Desember

Jakarta (ANTARA) - Untuk mengurangi kebocoran retribusi parkir dan memudahkan pemilik kendaraan di Jakarta, Dinas Perhubungan DKI akan menerapkan parkir berlangganan yang dibayarkan per tahun saat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), PKB dan BBNKB.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Benjamin Bukit dalam Seminar Sosialiasi Parkir Berlangganan di Jakarta Media Center, Jakarta, Senin, mengatakan, saat ini kebijakan itu sedang disosialisasikan kepada masyarakat untuk melihat penerimaan masyarakat terhadap hal yang baru pertama diusulkan di Jakarta itu.

"Konsep ini masih wacana, namun sudah dikaji oleh konsultan independen. Hasil kajian ini kami sosialisasikan sekarang, karena kami ingin tahu dukungan publik terhadap konsep parkir berlangganan," kata Benjamin.

Dishub akan menyosialisasikan konsep parkir berlangganan itu di 410 area parkir milik Pemprov DKI Jakarta, dimana tarif parkir berlangganan akan dikenakan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp75 ribu per tahun dan untuk kendaraan roda dua Rp35 ribu per tahun.

Saat ini diduga terjadi kebocoran penerimaan parkir di DKI dimana potensi parkir di seluruh Jakarta diperhitungkan bisa mencapai Rp40-50 miliar dan tahun 2009 UPT Perparkiran hanya mendapatkan retribusi parkir sebanyak Rp19,4 miliar.

untuk tahun 2010, UPT Perparkiran menargetkan retribusi parkir sebesar Rp22,4 miliar dan hingga bulan November sudah mencapai Rp21 miliar, sehingga Benjamin menyebut optimistis target itu dapat dicapai.

Sementara kebocoran retribusi parkir disebut Benjamin antara lain disebabkan karena mekanisme pengutipan yang dilakukan 2.500 juru parkir (jukir) di 410 area parkir harus melalui empat tahap, yaitu dari jukir ke koordinasi lapangan, lalu ke koordinasi area parkir baru ke loket UPT Perparkiran.

Tahun 2010, UPT Perparkiran memangkas empat tahap itu menjadi dua tahap yakni retribusi yang dikutip jukir langsung diserahkan ke UPT Perparkiran, sehingga terjadi peningkatan pendapatan retribusi yang sangat siginifikan.

Sementara itu, konsep parkir berlangganan selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), juga diharapkan dapat membantu menata lokasi parkir dimana pemda akan dapat memperkirakan kebutuhan parkir kendaraan sehingga dapat membangun gedung parkir "off street" sesuai kebutuhan dan menghapuskan parkir "on street".

Penghapusan parkir "on street" juga dinilai signifikan untuk ikut mengurai kemacetan Jakarta.

"Dengan parkir berlangganan ini, kami berharap dengan transisi delapan tahun ke depan parkir `on street` sudah bisa dihapuskan semua. Selain itu kita mengkolek retribusi parkir dengan transparan dan akuntabel untuk kita invest membangun gedung parkir `off street`," papar Benjamin.

Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan menilai besaran tarif parkir berlangganan yang ditetapkan UPT Perparkiran itu masih terlalu murah dan seharusnya masih dapat ditingkatkan lagi.

"Seharusnya kebijakan tarif parkir dibuat untuk menekan dan membuat jera pengemudi kendaraan bermotor pribadi," ujarnya.
ada yang mau komentar masalah ini?
Dark Brownies with Cappuccino
Red and Gold
Lime Green
User avatar
doq
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 9498
Joined: Sat May 10, 2008 12:09
Location: jkt-bdg-jkt-bdg definitely

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by doq »

so.......
klo ga salah tangkep, ini artinya pemda berniat memangkas langsung "tangan2" yg terlibat dalam perparkiran??? bener ga nih? :ungg:

sekedar info aja sih, lahan parkir di jakarta (resmi/non resmi), sebagian besar itu "dikuasai" oleh ormas2 yg ada lhooooooooo............
sering liat khan di tipi, soal bentrok rebutan lahan parkir antara 2-3 bahkan lebih ormas yg merasa "berhak" atas lahan parkir tsb??sampe tusuk2an segala pula.....

pertanyaan nya:
klo hal ini jadi diberlakukan, apakah pihak pemda bisa MENJAMIN, tidak adanya "retribusi" liar nantinya oleh siapapun pihak di jalanan jakarta???????? :upss:
Lets behave ourself
NO tolerance on SARA, Personal issue, Spam
WE are watching
Image

Click here to call Moderator
User avatar
doq
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 9498
Joined: Sat May 10, 2008 12:09
Location: jkt-bdg-jkt-bdg definitely

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by doq »

Berita wrote:Sementara itu , Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta ( DTKJ ) Azas Tigor Nainggolan menilai besaran tarif parkir berlangganan yang ditetapkan UPT Perparkiran itu masih terlalu murah dan seharusnya masih dapat ditingkatkan lagi . "Seharusnya kebijakan tarif parkir dibuat untuk menekan dan membuat jera pengemudi kendaraan bermotor pribadi, " ujarnya .
kalimat terakhir ini yg sy ga ngerti............
kenapa harus d buat jera???
menekan pengendara agar..........???
Lets behave ourself
NO tolerance on SARA, Personal issue, Spam
WE are watching
Image

Click here to call Moderator
User avatar
AD74YA
SM Specialist
SM Specialist
Posts: 9769
Joined: Thu Jun 12, 2008 19:51
Location: Pasar Minggu, Jakarta
Daily Vehicle: Toyota Alphard

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by AD74YA »

alah.. wacana pemerintah... anget2 t*i ayam...

Lagian jauh lebih mahal parkir nggak langganan daripada langganan... mungkin bukan membuat jera pengemudi kendaraan pribadi.. jelas salah sasaran...

ooh pemerintah :frm_bang_head:
Anda sudah TEST DRIVE belum?...
User avatar
maskopat
Member of Mechanic Master
Member of Mechanic Master
Posts: 14444
Joined: Thu Nov 06, 2008 9:28
Location: in your heart

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by maskopat »

maksudnya biar masyarakat gak bawa kendaraan pribadi? lah, wong transpotasi umum aja gak bisa nampung penumpang yang ada sekarang? gimana mau menampung penumpang mobil pribadi, omprengan ke transpotasi umum yang sekarang...??? :big_weee:

kadang ane mikir, kita udah milih presiden langsung, milih gubernur langsung, milih wakil rakyat langsung baik untuk pusat dan daerah... tapi koq kebijakannya kurang memuaskan dan tidak ada perencanaan panjang seperti jaman pelita 1, pelita 2, pelitat pelitut ya? :ungg:
Dark Brownies with Cappuccino
Red and Gold
Lime Green
User avatar
KIOS3R
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3287
Joined: Sat Jun 07, 2008 16:55
Location: Where the sunshine on me...

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by KIOS3R »

biaya parkir pertaon 75rb,, cewe saya di jkt sehari hari naek busway lalu ojek ngabisin duit sekitar 20rb, 1 taon biaya parkir = 3 hari cewe saya naek kendaraan umum? kapok naek kendaraan umum sih bener :big_weee:

yg gw penasaran nanti maret,, ada wacana "pembatasan bbm bersubsidi diundur sampai tanggal 20-12-2012" nggak yah? :upss:
Wanna show off ??? Check this out
http://www.youtube.com/watch?v=W4NH3xb71AU
Debiyarto
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 208
Joined: Mon Nov 09, 2009 4:27
Location: Jakarta
Daily Vehicle: Innova 2015

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by Debiyarto »

KIOS3R wrote:biaya parkir pertaon 75rb,, cewe saya di jkt sehari hari naek busway lalu ojek ngabisin duit sekitar 20rb, 1 taon biaya parkir = 3 hari cewe saya naek kendaraan umum? kapok naek kendaraan umum sih bener :big_weee:

yg gw penasaran nanti maret,, ada wacana "pembatasan bbm bersubsidi diundur sampai tanggal 20-12-2012" nggak yah? :upss:
UPT Parkir optimis kalo 75 ribu 1 mobil per tahun lalu asumsi ada 500 rb mobil yg pake stiker itu maka pendapatan pertahun mereka dari sini sebesar 37.5 milyar. Artinya 1/2 pendapatan tahunan dicapai di awal tahun sisanya kan gampang di capai...hehehehehehe....

Buat gua angka tsb. terlalu rendah. Mestinya 10 kali lipet dari situ baru namanya improvement...
Dan pendapatan UPT parkir DKI dapat dipastikan meningkat walau oknum dilapanangan pendapatannya menurun...xixixixixixi...
ak4ng
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 10469
Joined: Sun Aug 15, 2010 7:20
Location: smi, bdg, jawa barat
Daily Vehicle: Unimog

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by ak4ng »

kalo tiap hari parkir satu kali dari senin sampe jumat 2000 tiap bayar maka seminggu 10.000,
setaun :52x10rb= 520 rb satu mobil lha ini praturan cuma 75rb???
ane dukung praturan ini :big_smoking: :big_smoking: :big_smoking:
REAR-WHEEL DRIVE TO KEEP YOU MOVING FORWARD

INFO KOPI KLIK: KOPI MALABAR
User avatar
KIOS3R
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3287
Joined: Sat Jun 07, 2008 16:55
Location: Where the sunshine on me...

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by KIOS3R »

@ akang : mari kita dukung sama sama kang peraturan ini,, kalo bisa terapkan juga di bandung,,
ane udah muak parkir di pinggir jalan deket unpar,,, 1x parkir bayar 6ribu, mukegile :2gunfire:
Wanna show off ??? Check this out
http://www.youtube.com/watch?v=W4NH3xb71AU
bushkntl
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 687
Joined: Fri Oct 19, 2007 20:34

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by bushkntl »

gw gak ngerti maksudnya yg 75rb/taon itu apa? beli ijin untuk parkir apa berlangganan parkir? kalo buat berlangganan parkir dengan 75rb bisa parkir seharian? tp either way kemurahan dan kalaupun dimahalin gak bakal ada hasil juga orang tetap bayar parkir karena gak ada choice dari segi public transport
User avatar
VanzMatic
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11277
Joined: Sat Nov 27, 2010 1:07
Location: Yogya Is Timewa

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by VanzMatic »

doq wrote:so.......
klo ga salah tangkep, ini artinya pemda berniat memangkas langsung "tangan2" yg terlibat dalam perparkiran??? bener ga nih? :ungg:

sekedar info aja sih, lahan parkir di jakarta (resmi/non resmi), sebagian besar itu "dikuasai" oleh ormas2 yg ada lhooooooooo............
sering liat khan di tipi, soal bentrok rebutan lahan parkir antara 2-3 bahkan lebih ormas yg merasa "berhak" atas lahan parkir tsb??sampe tusuk2an segala pula.....

pertanyaan nya:
klo hal ini jadi diberlakukan, apakah pihak pemda bisa MENJAMIN, tidak adanya "retribusi" liar nantinya oleh siapapun pihak di jalanan jakarta???????? :upss:
Ini yang gw paling notice di jakarta... ada yang jamin mobil atau motor kita ga dijailin...? Atau abis parkir, masih ditodong 2000 perak, masih nekat ga mau bayar...??? :2gunfire:
User avatar
KIOS3R
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3287
Joined: Sat Jun 07, 2008 16:55
Location: Where the sunshine on me...

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by KIOS3R »

masih ditodong? laporkan aja ke bang kumis :big_weee: kalo gak diurus cepet ya kita cabutin tuh kumis :upss:
Wanna show off ??? Check this out
http://www.youtube.com/watch?v=W4NH3xb71AU
User avatar
VanzMatic
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11277
Joined: Sat Nov 27, 2010 1:07
Location: Yogya Is Timewa

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by VanzMatic »

KIOS3R wrote:masih ditodong? laporkan aja ke bang kumis :big_weee: kalo gak diurus cepet ya kita cabutin tuh kumis :upss:
:mrgreen: :mrgreen: :mrgreen: :mrgreen: blon sempet kita pretelin tuh kumis, spion kita yang dipretelin, atau helm kita yang dibuang... :frm_bang_head: :frm_bang_head: :frm_bang_head:
User avatar
KIOS3R
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3287
Joined: Sat Jun 07, 2008 16:55
Location: Where the sunshine on me...

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by KIOS3R »

spion non elektrik or helm biasa it's oke lah, mungkin kita nabung 1 bulan masih bisa beli,,,
kalo kumis kita cabutin satu satu kan rasanya kaya di neraka sekian abad tuh :upss: pilih jamin kendaraan kita aman atau ngerasain di neraka sekian abad :upss:
Wanna show off ??? Check this out
http://www.youtube.com/watch?v=W4NH3xb71AU
User avatar
AD74YA
SM Specialist
SM Specialist
Posts: 9769
Joined: Thu Jun 12, 2008 19:51
Location: Pasar Minggu, Jakarta
Daily Vehicle: Toyota Alphard

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by AD74YA »

Jadi kita udah dapat beberapa kekurangan realistis dari wacana ini kan..;

1. Jaminan perlindungan konsumen dari kekuasaan ormas

2.Nominal yg terlalu kecil untuk membuat jera pembawa kendaraan pribadi, malah dampaknya orang jadi lebih semangat bawa mobil wong parkir murah..

Yah.. Palingan juga nggak jadi wakakak...
Anda sudah TEST DRIVE belum?...
ak4ng
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 10469
Joined: Sun Aug 15, 2010 7:20
Location: smi, bdg, jawa barat
Daily Vehicle: Unimog

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by ak4ng »

KIOS3R wrote:@ akang : mari kita dukung sama sama kang peraturan ini,, kalo bisa terapkan juga di bandung,,
ane udah muak parkir di pinggir jalan deket unpar,,, 1x parkir bayar 6ribu, mukegile :2gunfire:
untung ane di kanayakan parkir gratizzz!!!
REAR-WHEEL DRIVE TO KEEP YOU MOVING FORWARD

INFO KOPI KLIK: KOPI MALABAR
User avatar
aburaza
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 686
Joined: Fri Jan 01, 2010 4:04
Location: inside of a pretty black ST191

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by aburaza »

AD74YA wrote:Jadi kita udah dapat beberapa kekurangan realistis dari wacana ini kan..;

1. Jaminan perlindungan konsumen dari kekuasaan ormas

2.Nominal yg terlalu kecil untuk membuat jera pembawa kendaraan pribadi, malah dampaknya orang jadi lebih semangat bawa mobil wong parkir murah..

Yah.. Palingan juga nggak jadi wakakak...
kalo saya kok analisanya beda deh,
dg nominal kecil, bnyk kndaraan pribadi langganan parkir, dtempeli stiker.
Kmudian jadi sasaran anarki pihak yg merasa dirugikan peraturan ini.
Akhirnya org pada jera bawa mobil keluar rumah.
Tujuan akhir terpenuhi... :off_good_job:
Calon penghuni garasi:
MPV nyuaman utk bawa keluarga
Hatchback unyu2 buat istri
Sedan lawas mulus untuk mainan
growbuckme
Full Member of Junior Mechanic
Full Member of Junior Mechanic
Posts: 109
Joined: Mon May 25, 2009 5:51

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by growbuckme »

posisi konsumen di indo selalu lebih lemah. Jadi apapun peraturannya, biasanya konsumen udh pasti harus ada ngalahnya ada toleransinya. Giliran lagi pemilihan kesannya calon pejabat kyk manusia super yg bisa ini itu, tp mana nih janjinya?

Yg jelas udh pasti ga da perlindungan utk pemakai parkir baik dari ormas maupun dari tangan jail. Lha wong parkir yg di kelola swasta aja ga memberikan jaminan, apalagi parkir massal yg dikelola daerah gini. Apa yakin bisa lbh teratur dan aman??
Bukan uang kecil yg terlibat disini, apa iya pihak2 yg selama ini dapet bagian bisa puas gitu aja?? selama ini jg penegakkan hukum kan blm pernah sampe bisa membuat masyarakat mengacungkan jempol dan tepuk tangan :ungg:
User avatar
KIOS3R
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3287
Joined: Sat Jun 07, 2008 16:55
Location: Where the sunshine on me...

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by KIOS3R »

=Dω̃̃ªªkk=)) ω̃̃☆ªkk=D ω̃̃kkª:* ω̃̃ªªkk☆, si om gravic dateng2 lgs mantep postingannya...
Ya, di jalanan aja masih bnyk tukang parkir liar, kl kebijakan ini ada takutnya mereka "merasa dirugikan" dan buntutnya kita jg yg dirugika
Wanna show off ??? Check this out
http://www.youtube.com/watch?v=W4NH3xb71AU
User avatar
showan
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 31
Joined: Sat Dec 25, 2010 10:28
Location: Jakarta

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by showan »

Iya tuh, boleh juga sih aturannya, tp yg pungli bisa ditertibkan gak?

Pd awalnya ane kira bakal mahal nih, krn ditarik scr paksa saat bayar pajak. ane kan jarang markir2 gitu, scr pergi cuma dr rmh-tmp cari nafkah doang.
Tp pas baca artikel, lumayan irit tuh. Ketegasan pemerintah/aparat??????
:big_weee:
Naik motor greeeng,,, naik mobil bremm,,,
esh
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 10981
Joined: Mon Jun 09, 2008 10:51
Location: Tandes Surabaya
Daily Vehicle: Nissan Livina VL

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by esh »

Kalau yang saya lihat dishub DKI hanya cari alasan untuk tarik duit dari setiap STNK mobil for free, karena yang disebutkan hanya berlaku untuk lahan parkir milik pemprov DKI yang kita semua tahu bahwa pasti sudah ada 'penguasanya'. Dishub kasih free tapi penguasanya mana mau kehilangan pemasukan.

Belum lagi duit yang terkumpul juga nggak bakal transparan penggunaannya, tetapi kembali lagi posisi masyarakat itu lemah, hanya bisa pasrah terhadap apa pun yang menjadi keputusan pemerintah.

:frm_bang_head: :frm_bang_head: :frm_bang_head:
User avatar
showan
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 31
Joined: Sat Dec 25, 2010 10:28
Location: Jakarta

Re: Tentang Peraturan Pemerintah

Post by showan »

esh wrote:Kalau yang saya lihat dishub DKI hanya cari alasan untuk tarik duit dari setiap STNK mobil for free, karena yang disebutkan hanya berlaku untuk lahan parkir milik pemprov DKI yang kita semua tahu bahwa pasti sudah ada 'penguasanya'. Dishub kasih free tapi penguasanya mana mau kehilangan pemasukan.

Belum lagi duit yang terkumpul juga nggak bakal transparan penggunaannya, tetapi kembali lagi posisi masyarakat itu lemah, hanya bisa pasrah terhadap apa pun yang menjadi keputusan pemerintah.

:frm_bang_head: :frm_bang_head: :frm_bang_head:
Weleh... weleh... weleh...
Klo gitu, mending gak usah aja ya. Kita kan super jarang banget k parkirannya milik pemda/pemrov. Rugi men, :big_weee:
Naik motor greeeng,,, naik mobil bremm,,,