
SURABAYA, KOMPAS.com  Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Agus Maimun, mendukung usulan Gubernur Soekarwo kepada pemerintah pusat agar kendaraan roda dua diizinkan lewat jalan tol.
"Kami mendukung penuh usulan itu, mengingat volume kendaraan terus mengalami peningkatan," katanya di Surabaya, Jumat (23/7/2010).
Ia menyebutkan, setiap tahun pertumbuhan kendaraan roda dua di Jatim mencapai 22 persen, sedangkan roda empat hanya 14 persen.
Pesatnya pertumbuhan itu karena sejumlah lembaga pembiayaan gencar mengucurkan kredit pembelian kendaraan roda dua dengan uang muka ringan.
"Masyarakat yang biasanya naik angkutan umum, kini lebih memilih kredit kendaraan roda dua karena efisien dan cepat dengan pengeluaran yang hampir sama," katanya.
Selain itu, meningkatnya volume kendaraan roda dua juga dikarenakan adanya kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi.
Namun, kalau Raperda Pajak Daerah disahkan, maka pemilik kendaraan dari luar provinsi akan dikenai pajak di Jatim.
"Kebijakan ini perlu diterapkan karena kondisi jalan banyak yang rusak akibat meningkatnya volume kendaraan. Untuk itu, perlu regulasi khusus untuk pemilik kendaraan yang telah lama merantau di Jatim," kata Agus.
Meskipun perda itu diberlakukan, Pemprov Jatim tetap tidak mempunyai kewenangan untuk membatasi jumlah kendaraan.
Tingginya pertumbuhan kendaraan roda dua telah mengakibatkan kemacetan luar biasa di jalan raya. Untuk itu, perlu dibuatkan jalur khusus bagi pengendara sepeda motor.
"Di sinilah perlunya jalur khusus sepeda motor di jalan tol. Retribusi dari kendaraan roda dua itu bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah)," katanya.
Ia mencontohkan, jumlah kendaraan roda dua yang melintas di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) pada periode Juni 2009-Mei 2010 mencapai 11 juta unit, jauh melampaui jumlah kendaraan roda empat yang hanya 7,4 juta unit.
Sebelumnya, Gubernur Soekarwo mengusulkan adanya amendemen Undang-Undang tentang Jalan Tol untuk menampung aspirasi para pengendara roda dua.