Bila Anda Ditilang Polantas

Forum untuk mengobrol hal-hal bebas.
Bisa dibuka oleh visitor dan member.

Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit

User avatar
edward
Member of Mechanic Engineer
Member of Mechanic Engineer
Posts: 1640
Joined: Sat Mar 20, 2004 17:59
Location: in the globe

Bila Anda Ditilang Polantas

Post by edward »

Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus memacu.
Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan sirene dan
menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang melaju pun menepi.
Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya.
Mereka lansung menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata
pengemudi tidak membawa SIM. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut.
Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah dan
berusaha menawar serta membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar denda menjadi
Rp. 80.000,-. Dengan denda sebesar itu pun, Pengemudi tidak mampu membayar di
tempat. Kedua polisi menawarkan diri mengawal pengemudi untuk mengambil uang di
rumah dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. Akhirnya atas inisiatif salah seorang
polisi, mereka menemani pengemudi ke ATM untuk mengambil uang tunai. Aksi kedua
oknum polisi tersebut tidak berhenti sampai disini. Sebelum berpisah, salah seorang
polisi meminta minyak wangi pengemudi yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil.
Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah disebut
sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya berperan sebagai alat
negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat sebagaimana
diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi juga mempunyai fungsi pelindung dan
pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Polisi berhadapan lansung dengan
masyarakat. Tugas dan wewenang kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban
warga negara.
Pengemudi sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya
mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.
Terkena Tilang

Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi
menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang,
berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya
juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja
mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar
langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang,
menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan
para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan
ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda
dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.
Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan
STNK serta SIM.
Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang
dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak
mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK
(Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda
mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam.
Merekamempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang
dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan
pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan
mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya.
Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar
kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga
harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat
meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan
tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai
jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas
polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.
Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah
anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung
tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No.
28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah
tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas
merupakan bimbingan kepada masyarakat.
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah
benar atau tidak.


Masyarakat Transparansi Indonesia | Kajian Page 2 of 3

http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin.html 17-Jul-03



Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri.
Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak
dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi
mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai
kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan
pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi
membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda.
Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya
pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan
tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali
kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian,
pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM
(Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh
Polantas.
Menerima tuduhan

Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang
diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda
menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat
lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan
tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru
yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan
pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar
denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil
surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil
bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat
tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan
yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
Menolak tuduhan

Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan
keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah.
Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui.
Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama
dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim
surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna
kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat
panggilan sidang.
Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat
sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah
kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang
dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada
pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya.
Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut,
para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan
memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda
dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum
palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas
yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan
beradu argumentasi di depan hakim.
Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim
setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang
bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan
hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan
anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur
dan pelayanan yang jelas.
Anti Suap

Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti
peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang
suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih
akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa
umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan
usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara
(Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP).
Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan
ancaman penjara


Masyarakat Transparansi Indonesia | Kajian Page 3 of 3

http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin.html 17-Jul-03



Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan
ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan
kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta
keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau
5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak
kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak
faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun
pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas
dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi
praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.

Avanza@2006>>>
Innova@2010>>>
EcoSport@2014 >>>
Black VRZ@2016
User avatar
Lucky11
New Member of Mechanic Engineer
New Member of Mechanic Engineer
Posts: 592
Joined: Wed Jan 12, 2011 6:09
Location: Jalan Rusak ? ? ?

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by Lucky11 »

Pertamaxxx...
Mumet bacanya...
Nah kalau kasus Ferrari merah arogan di jakarta yang di kawal polisi saat akan menjenguk orang sakit gimana hukumnya...
sumber: www.detik.com
Dilarang Merokok Kecuali Perlu!
User avatar
asudarsono
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4354
Joined: Sat Jan 03, 2009 2:19

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by asudarsono »

Kalau minta lembar biru, yang sering terjadi SIM STNK ente dipegang tapi ente dicuekin. Kalau udah 10 menit ente khan gerah sendiri.

Kalau udah gitu, yg lumayan mujarab keluarkan hp, terus pembicaraan direkam. Kalau hpnya gak ada kamera ya pura2 aja. Udah banyak video diunggah di youtube, ditonton orang sedunia.

Kalau mengalami pemerasan di jalan tol, telpon ke pusat pelayanan jalan tol. Sering, telpon pertama tidak ditanggapi, tapi kalau ditelpon terus menerus, biasanya ada aksi. Jangan lupa nomor kendaraan si pemeras.
Ready to Race
User avatar
Dino_lowrider
Full Member of Senior Mechanic
Full Member of Senior Mechanic
Posts: 462
Joined: Tue Jul 28, 2009 23:57

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by Dino_lowrider »

Kalau saya nyogok. gak minta lembaran apapun. maksimal 50 ribu udah cukup buat polisi makan sehari ama bawa oleh2 anak2nya....

Sekali lagi yg perlu ane tegaskan:
sampai saat ini ane dan berjuta rakyat indonesia masih belum yakin akan sangsi undang2 kepolisian.
Soalnya emang nggak pernah ditegakkan.

Sebenarnya penegakan hukum itu harus dimulai dari aparat. Aparat harus bisa memberi contoh kepada masayarakat.
kalau saat ini kan kita selalu mencari siapa yang salah. masyarakat yang menyogok atau polisi yang minta sogokan....

Kalau jawaban ane hanya satu:
Polisi yang salah , karena tidak memberi contoh kepada masyarakat.......
Gilas
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 28
Joined: Sat Jul 16, 2011 4:09

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by Gilas »

selama ini saya damai ditempat, namun setelah membaca artikel di atas, tertarik juga untuk menyelesaikannya sesuai prosedur yang ada. tapi saya masih sedikit bingung dengan prosedur yang ada.

maksudnya dengan prosedur surat tilang biru itu, kita cukup membayar melalui ATM, memperlihatkan bukti transfer kepada kantor polisi yang ditunjuk oleh polantas yang menilang kita, lalu masalah selesai. begitu?
wah, mudah sekali yah ternyata. dan itu semua tanpa perlu penahanan kendaraan yah? karena saya lihat kendaraan hanya ditahan kalau kendaraan terindikasi hasil tindak pidana, tidak dapat memperlihatkan SIM atau STNK, atau menyebabkan kematian.

mengenai kendaraan ditahan jika tidak dapat memperlihatkan SIM atau STNK, bagaimana kalau kita membawa photocopy SIM atau STNK, apakah itu dinilai cukup sah sehingga kendaraan tidak perlu ditahan?

kembali ke masalah penilangan. dalam kasus apa misalnya kita keberatan sehingga surat tilang merah yang diberikan? apakah di persidangan nanti ada kemungkinan kita tidak dikenakan denda dan dinyatakan tidak bersalah jika hakim menilai kita tidak bersalah melalui penilaian terhadap argumentasi kita?
karena kalau ujung-ujungnya sudah pasti dinyatakan bersalah dan dikenakan denda, bukankah lebih mudah menerima surat tilang biru? CMIIW.
User avatar
asudarsono
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4354
Joined: Sat Jan 03, 2009 2:19

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by asudarsono »

Ini masuk tindak pidana ringan, jadi emang biasanya langsung divonis salah. Dan tidak ada kemungkinan banding.

Itu suasana tipiring dulu lho ya, gak tahu sekarang. Mungkin kalau ada yg bawa lawyer, LSM ama wartawan bisa aja seru.
Ready to Race
User avatar
VanzMatic
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11277
Joined: Sat Nov 27, 2010 1:07
Location: Yogya Is Timewa

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by VanzMatic »

Kasus terakhir ane di tilang tahun lalu, karena kasus saya naik motor, tapi naik ke flyover yang deket ke arah PRJ. Nah disitu, rambu larangan masuk bagi motor berada pada posisi sangat tinggi, tidak terlihat oleh pengendara, dan kebetulan juga bengkok.

Saya protes, karena rambu tidak jelas, tidak terlihat.

Saya diberi surat tilang warna merah, karena keberatan. Saya tidak mau damai di tempat.

Akhirnya, karena keterbatasan waktu, dan memang bener2 terbatas waktu, sy datangi markas polres tempat polisi yang menilang berada. Bayar 30rb ke pulisinya, diambilin deh SIM saya.

Mau bayar ke ATM nya juga bisa. Tapi biasanya tetep si pulisi minta duit saat kita kasih bukti bayar.

Intinya, tetep: TOLAK kalo polisi maksa menahan kendaraan. Karena yang salah (subjek pelanggar hukum) adalah DIRI KITA. Mobilnya tidak sedang dalam status pidana. Mobil dalam status pidana bila mobil itu BUKAN HAK KITA, misalnya hasil curian atau penggelapan.... Pun dengan STNK, JANGAN pernah dengan alasan apapun merelakan STNK ditahan. Ini salah besar.

Tetep biarkan polisi menahan SIM nya.

Dan, bilang saja,"tilang aja pak!" untuk menguji, si polisi ngasal nilang atau emang kita bener2 salah.
Kalau polisi terkesan mengulur2 waktu dengan tidak memberi surat tilang, berarti polisinya emang sedang 'cari uang rokok'.

Gitu aja.
Cmiiw..
:big_peace:
" It is not the eyes that are blind, but the hearts "
Gilas
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 28
Joined: Sat Jul 16, 2011 4:09

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by Gilas »

@vanzmatic: apa yang membedakan jika saat itu anda mengambil surat biru? bukankah ujung-ujungnya juga kena denda?

saya benar-benar bingung dengan surat tilang biru dan merah ini. apalagi kalau ternyata kita tidak memiliki kesempatan untuk memenangkan perkara. bukankah akan sama-sama didenda? kenapa tidak ambil surat tilang biru saja??
User avatar
y_anjasrana
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 8855
Joined: Fri Feb 14, 2003 9:05
Location: Jakarta - Tangerang

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by y_anjasrana »

Kalu saya ga pernah minta slip biru atau merah, tp selalu memberi "slip biru"... :mky_03:
Accurate V5 Accounting System Consultant
Gilas
Member of Junior Mechanic
Member of Junior Mechanic
Posts: 28
Joined: Sat Jul 16, 2011 4:09

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by Gilas »

memang terkadang memberi itu lebih baik daripada meminta pak anjasrana hehehe....

halo rekan-rekan SM, jadi bagaimana prosedur tilang yang benar?
User avatar
y_anjasrana
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 8855
Joined: Fri Feb 14, 2003 9:05
Location: Jakarta - Tangerang

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by y_anjasrana »

tull om... ane diajarin dari kecil bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.... hohoho.... :mky_03: :mky_03: :mky_03:
Accurate V5 Accounting System Consultant
User avatar
asudarsono
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 4354
Joined: Sat Jan 03, 2009 2:19

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by asudarsono »

.... Waduh....... :big_slap: :big_slap:
Ready to Race
User avatar
VanzMatic
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11277
Joined: Sat Nov 27, 2010 1:07
Location: Yogya Is Timewa

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by VanzMatic »

Lebih baik tidak mencoba melanggar, daripada ngasih makan pulisi..... :mky_03: :mky_03:

Udh digencet pajak ini itu untuk kasih makan pulisi, mendingan slip biru buat beliken martabak manis buat anak2, pasti lebih menentramkan hati kita.. :mky_03: :mky_03:
" It is not the eyes that are blind, but the hearts "
User avatar
BADAK
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 6007
Joined: Fri Dec 21, 2007 4:45

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by BADAK »

Kalo gw biasanya ngasih slip "I Gusti Ngurah Rai" :upss:
Dream as if you'll live forever
Live as if you'll die today
User avatar
Nightster Guy
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 6542
Joined: Thu Sep 30, 2010 16:20
Location: somewhere between here and eternity

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by Nightster Guy »

Haissssssss....

Pengen sih idealis ngikutin aturan, tapi uda lamaaaaa sejak saya sadar sesadar-sadarnya bahwa NEGARA SAMPAH INI ternyata acak-adutnya memang sesampah2nya di semua lini, jajaran, strata, maka sejak itu saya memutuskan kalo bisa mempermudah diri sendiri y saya lakukan.

Berhubungan denga tilang, jelas jauuuuuuuh lebih efisien buat saya untuk damai di tempat, bodo amatlah hal2 di bawah ini:

1) Tidak mendidik mental aparat.

HALAH. Memang uda rusak parah kok, rusakin aja skalian !!

:big_smoking:

2) Secara esensi, kita melanggar aturan dan hukum, twice (anggaplah kita melanggar rambu, PLUS nyogok polisi).

HALAH LAGI. Memangnya Indo ini yang atas2nya ngasih kita contoh bagaimana harus berperilaku secara hukum yang baik??

3) Bayar sesuai prosedur resmi = penerimaan negara

HALAH LAGI2. Gw bayar pajak dikorup, gw bayar retribusi ntah apa imbalbaliknya, gw ikutan birokrasi perijinan tanpa nyogok lhah kok malah dianggap gak kooperatif (PIYE IKI?!?!): maderfak lah ni negara, dalam kasus pelanggaran di jalan mending ngasih duit damai ke polisi ajalah buat dia ngopi ato susu anaknya. kasi 50K, beres perkara. Gak ribet sana-sini.

Note: Saya pribadi santun di jalan, kalo boleh menilai diri sendiri paling benci pelanggar aturan. Enam taun di Surabaya cuman sekali urusan ama polisi, salah ambil jalur, memang salah.

----------

Negara dengan PEMERINTAHAN SAMPAH akan menjadikan masyarakat/manusia yang TADINYA IDEALIS seperti saya menjadi MARAH, KECEWA, dan FRUSTASI.

Kalo diperlukan, saya jalanin SOGOK SANA SOGOK SINI, WONG PERLU SAMA PERLU.

Mo jadi orang bersih di comberan, susah sob.

:big_smoking: :big_smoking:
Das Beste oder nichts.
User avatar
antibiotig
New Member of Junior Mechanic
New Member of Junior Mechanic
Posts: 24
Joined: Fri Jul 22, 2011 2:57
Location: Wonderful World

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by antibiotig »

salam kenal suhu SMers,
ini info yang sangat membantu saya kira.
User avatar
y_anjasrana
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 8855
Joined: Fri Feb 14, 2003 9:05
Location: Jakarta - Tangerang

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by y_anjasrana »

klu ane ga merasa nyogok. ane cuma bayar denda secara langsung. terserah pak pulisinya mw dimasukkan ke negara, atau dikantongin. itu udah urusannya pak pulisi. klu masalah nominal, itu juga urusannya pak pulisi, kenapa mw terima denda lebih kecil dari peraturan. mungkin udah kebijaksanaan dari polri utk memudahkan pelanggar peraturan lalin.

:mky_01: :mky_01: :mky_01:
Accurate V5 Accounting System Consultant
User avatar
VanzMatic
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 11277
Joined: Sat Nov 27, 2010 1:07
Location: Yogya Is Timewa

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by VanzMatic »

Nightster Guy wrote:Haissssssss....

Pengen sih idealis ngikutin aturan, tapi uda lamaaaaa sejak saya sadar sesadar-sadarnya bahwa NEGARA SAMPAH INI ternyata acak-adutnya memang sesampah2nya di semua lini, jajaran, strata, maka sejak itu saya memutuskan kalo bisa mempermudah diri sendiri y saya lakukan.

Berhubungan denga tilang, jelas jauuuuuuuh lebih efisien buat saya untuk damai di tempat, bodo amatlah hal2 di bawah ini:

1) Tidak mendidik mental aparat.

HALAH. Memang uda rusak parah kok, rusakin aja skalian !!

:big_smoking:

2) Secara esensi, kita melanggar aturan dan hukum, twice (anggaplah kita melanggar rambu, PLUS nyogok polisi).

HALAH LAGI. Memangnya Indo ini yang atas2nya ngasih kita contoh bagaimana harus berperilaku secara hukum yang baik??

3) Bayar sesuai prosedur resmi = penerimaan negara

HALAH LAGI2. Gw bayar pajak dikorup, gw bayar retribusi ntah apa imbalbaliknya, gw ikutan birokrasi perijinan tanpa nyogok lhah kok malah dianggap gak kooperatif (PIYE IKI?!?!): maderfak lah ni negara, dalam kasus pelanggaran di jalan mending ngasih duit damai ke polisi ajalah buat dia ngopi ato susu anaknya. kasi 50K, beres perkara. Gak ribet sana-sini.

Note: Saya pribadi santun di jalan, kalo boleh menilai diri sendiri paling benci pelanggar aturan. Enam taun di Surabaya cuman sekali urusan ama polisi, salah ambil jalur, memang salah.

----------

Negara dengan PEMERINTAHAN SAMPAH akan menjadikan masyarakat/manusia yang TADINYA IDEALIS seperti saya menjadi MARAH, KECEWA, dan FRUSTASI.

Kalo diperlukan, saya jalanin SOGOK SANA SOGOK SINI, WONG PERLU SAMA PERLU.

Mo jadi orang bersih di comberan, susah sob.

:big_smoking: :big_smoking:
yang underlined.. Nah, akhirnya ada yang ngeh juga... :mrgreen:

Maaf kalau keterlaluan oot nya gue:

Mungkin yang bro bisa inget adalah, bagaimana dahulu para Nabi yang kita muliakan memberi contoh baik terlebih dahulu?
Bagaimana pula kita semua udh tau, akibat bagi para nabi karena memberi contoh baik duluan?
Kita semua juga udh baca dari kitab kita masing2, akibat yang diterima para pengikut nabi kita masing2?

Yang saya maksud dengan akhirnya ada yang ngeh duluan diatas, adalah, keadaan sekarang balik lagi ke jaman sebelum para nabi kita masing2 diutus kepada umatnya. Secara teknologi dan ilmu pengetahuan, sapa sih yang ngga mengakui majunya peradaban jaman dulu? Hanya satu yang bikin mereka hancur kan? Iya betul, sikap mental / attitude, atau kalau dalam keyakinan tertentu, disebut dengan akhlak.

Saya tidak mengajak masing2 kita menjadi nabi. Tidak.
Tapi hanya sekedar mengingatkan, supaya tidak larut dalam keadaan bejat itu. Tentu, kita juga engga boleh bodoh. Nabi kita semua juga engga bodoh. Para Nabi itu pintar2 kok. Buktinya, mereka punya pengikut. Artinya, para nabi itu bisa berbaur dan diterima. Di sisi lain, para nabi kita juga mencontohkan kok, terhadap kebejatan moral saat itu, mereka ngga suka, tapi mereka engga frontal adu kambing dengan 'para pejabat' atau 'para aparat' saat itu. Ibaratnya, kalau kita hanyut di sungai, jangan berenang melawan sungai. Tapi ikutilah arus sungai SAMBIL menepi cari selamat.

Dalam case trit ini, kalau polisi terkesan cari2 masalah, bekalilah kita dengan ilmu. Minta di tilang aja, supaya menutup peluang dia korup. Tapi, karena kita tau sistemnya udh bobrok, ya kita cari akal bagaimana kita mendapatkan lagi sim kita dengan 'harga lebih murah', yaitu dengan mendatangi pengadilan setelah acara sidang, datang besoknya. Titip aja ama jasa disana.

Memang mungkin terkesan hanya mindahin sogokan aja.

Ah, tapi itu pun bukan sogokan kalo sy byr jasa di pengadilan.

Sogok itu kan kita berupaya memengaruhi pihak yg berwenang menjatuhkan sanksi pada kita dengan sejumlah uang agar kita tidak dinyatakan bersalah alias agar kita dibebaskan toh? Nah, disini kita tidak memberi celah pada polisi untuk mengutip uang dari kita supaya kita minta dibebaskan.

Terima kalo bersalah. Biarkan polisi gigit jari engga dapet uang. Beri pelajaran saja dengan cara begitu, supaya kita juga terbiasa pula untuk mengaku bersalah.

baruah setelah itu, prosedur pembayaran dana tilang dan di pengadilan lah yang diberi pelajaran. Tapi setidaknya, polisi udh gigit jari duluan, mau dapet uang makan, gagal. :mky_07:
" It is not the eyes that are blind, but the hearts "
User avatar
y_anjasrana
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 8855
Joined: Fri Feb 14, 2003 9:05
Location: Jakarta - Tangerang

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by y_anjasrana »

Biarpun pemerintahannya kacau, tetapi kenapa indonesia jd negara paling bahagia di dunia ya?

http://forum.detik.com/wah-ternyata-ind ... ?883306frm
Accurate V5 Accounting System Consultant
sekayamotor
Visitor
Visitor
Posts: 9
Joined: Wed May 16, 2012 16:45

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by sekayamotor »

ingin bertindak bersih & bijaksana di negara SAMPAH?
modalnya mahal cuy... negara ini sudah lama corrupted ala flashdisk murahan
tak perlu jauh-jauh lah, kita bandingkan saja dengan negara tetangga "malaysia", yang bertahun-tahun di anggap musuhnya indonesia.
setiap persimpangan jalan raya maupun lebuhraya, pada persimpangan jalan belok yang akan masuk jalan raya rambu yang bertuliskan "Beri laluan" / "Give Way" sudah sangat biasa dapat dilihat disetiap sudut kota.
Image :mky_04:
tapi kok di indonesia, kayaknya sulit banget mau jumpai rambu seperti itu ya.
walaupun ada, pasti tidak ada fungsinya lagi deh.. mengapa demikian,
pengendara motor berseragam polisi & mobil plat merah saja berani terobos lampu merah. apa masih berguna kalo rambu itu dipasang?
jadi, intinya pada moral & etika lah yang membuat negara ini "corrupted"
hukum sudah tertulis, penegakan tidak pernah aktif
para penguasa negeri ini mengeluarkan modal & upaya untuk mendapatkan posisinya, untuk apa?
ya untuk kantong sakunya dong.. makanya jika ingin menegakkan hukum, bertindak bijaksana di negeri ini harus bayar extra mahal.
maaf kawan-kawan, bukan menjelekan negara sendiri, tapi memang kenyataan sudah bertahun-tahun dikecewakan :big_smoking:
User avatar
Nightster Guy
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 6542
Joined: Thu Sep 30, 2010 16:20
Location: somewhere between here and eternity

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by Nightster Guy »

sekayamotor wrote:- CUT -

maaf kawan-kawan, bukan menjelekan negara sendiri, tapi memang kenyataan sudah bertahun-tahun dikecewakan :big_smoking:
Berarti persis saya ya? Nih....
Nightster Guy wrote:- CUT -

Negara dengan PEMERINTAHAN SAMPAH akan menjadikan masyarakat/manusia yang TADINYA IDEALIS seperti saya menjadi MARAH, KECEWA, dan FRUSTASI.

- CUT -
Das Beste oder nichts.
ak4ng
New Member of Mechanic Master
New Member of Mechanic Master
Posts: 10469
Joined: Sun Aug 15, 2010 7:20
Location: smi, bdg, jawa barat
Daily Vehicle: Unimog

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by ak4ng »

makanya jadi pejabat... berlomba lomba beli mobil dinas.... uda 5 taun langsung di dum 1/3 harga pasaran mobkasnya......
REAR-WHEEL DRIVE TO KEEP YOU MOVING FORWARD

INFO KOPI KLIK: KOPI MALABAR
Tjiewei
Member of Senior Mechanic
Member of Senior Mechanic
Posts: 218
Joined: Tue Feb 14, 2012 0:40
Location: Karawang

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by Tjiewei »

Capek kalo berurusan dgn polantas berkali kali sayamendat perlakuan konyol,ahirnya karnandia yg berkuasa apa boleh buat,byr ditempat,atau sidang?saya pernah karna buru buru begitu lampu berubah hijau,karna saya ada diposisi dpn,lgsg tancap gas,polisi ternyata sdhmada disebrang jalan ,saya di berhentikan,saya divonis melanggar lampu merah,saya ngotot blg hijau,tapi dia blg merah,ya sdh lah say buru buru kasih 50 rb.lewat,yg plg baru saya dijalan cawang disimpang jalan macet sekali saya ikut merayap apesnay begitu say berada dipersimpangan lampunya ternyata sdh merah,polisi yg sdg mengatur lalu lintas dtg,dan menilang,daya ngotot gak mau ditilang apa boleh buat sim saya sdh ditangan dia,dia mencabut surat tlgnya sambil bertanya mau ditilang atau "gimana"saya tdk menjawab,akhir say diberisurat tilang,duh mengambil sim dipengadilannjg gak mudah,habisin waktu setengah hari,begitulah polsi di kita
User avatar
solar_kerosen
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 3051
Joined: Mon Apr 02, 2007 1:45
Location: Indonesia

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by solar_kerosen »

aturan aturan tersebut tidak berlaku di Indonesia , yg di singapura aja banyak barang selundupan bisa aja jalan terus padahal katanya negara bebas korupsi dan taat aturan :wkkk: :wkkk: :wkkk:

masalah Polisi di jalan ,jelas mending damai di tempat dengan HARGA WAJAR
Performa mesin berlipat ganda setiap 30 tahun
User avatar
nugroho bagor
Full Member of Mechanic Engineer
Full Member of Mechanic Engineer
Posts: 5489
Joined: Thu Mar 10, 2011 22:48
Location: All over the world
Daily Vehicle: Kijang Innova D4D

Re: Bila Anda Ditilang Polantas

Post by nugroho bagor »

Saya beberapa kali kena n saya suap juga ,itu mas buat beli oleh2 orang rumah ya,sambil senyum,dia pun senyum juga.oh indahnya berbagi