Ad blocker detected: Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker on our website.
Walaupun semuanya telah diatur di website PT. Jasa Raharja (di-click aja mas bro ), pada kenyataan-nya banyak pembayaran claim yang di-"korup"/di-manipulasi oleh Polantas.
Oleh sebab itu, Polantas rajin banget mengurus hal2 begini-an, ujung2-nya bukan si korban kecelakaan yang menerima pembayaran uang pertanggungan, tapi malahan si oknum polantas tersebut yang menikmati "hasil penderitaan/kemalangan" si korban kecelakaan lalu lintas (dengan me-malsu-kan dokumen2 claim, se-olah2 si korban sendiri yg mengurus/me-nguasa-kan/menerima uang pembayaran pertanggungan tersebut).
Walaupun ada satu atau dua orang yang mengerti betul akan hak2-nya tersebut, dalam prakteknya akan "dipersulit" oleh pihak Polantas.
Pertanyaan-nya :
Adakah rekan2 SMers yang tahu cara mengatasi hal ini? (mengambil apa yang sebenarnya memang hak kita - uang pembayaran pertanggungan kecelakaan).
wongcilik wrote:.....Pertanyaan-nya :
Adakah rekan2 SMers yang tahu cara mengatasi hal ini? (mengambil apa yang sebenarnya memang hak kita - uang pembayaran pertanggungan kecelakaan)......
Kok belum ada yang response yaach.... ... coba aja aku pancing dengan pertanyaan ini : "Bagaimana kalau kita-nya lapor ke Polisi Militer ?"
Heeeemm ..... .... masih belum ada yg "nimbrung" yaach...., kalau gitu saya sederhanakan saja, moment-nya saya bagi 2 :
1. Bagaimana proses CLAIM ASURANSI JASA RAHARJA/SWDKLLJ ? (dalam hal belum ada Polantas yg mendahului "mengambil" uang pertanggungan asuransi-nya)
2. Bagaimana kalau uang pertanggungan-nya sudah di-"korup" Polantas-nya?
heeii.. ini informasi menarik...
ada layanan bebas pulsa selama jam kerja...
santunan sampai dengan 10jt...
hmm... tapi klo diserempet angkot, mobil lecet kita ga kenapa2 tampaknya ga bisa klaim ya... ehehehe...
cuman ini informasi yg menarik terutama bagi motor2 yg biasanya suka diserempet busway... at least bisa dapet uang santunan dari jasa raharja...
pusat pengaduan untuk masyarakat itu dimana sih ?? saya sampai sekarang bingung kalau mau mengadu masalah fasilitas dari pemerintah seperti jalan yg aspalnya lubang, trotoar yang hancur, telpon umum tidak bergagang, lampu jalan mati, dll
Kalau ini jelas, mungkin masalah claim asuransi ini lebih jelas lagi.
dulu pernah urusin mertua yang ditabrak dari belakang, prosesnya ga ribet kok, setelah kejadian lapor polisi trus sama polisi dibuat surat keterangan, dibawa ke jasaraharja... orang jasaraharja dateng liat keadaan motor + minta kwitansi dari RS dan surat keterangan RS. nunggu seminggu keluar 5 juta (kejadian tahun 2007) kalo sekarang bisa dapet 15 juta kayanya.......
karena mertua PNS dibwa juga bukti kwitansi ke askes... keluar juga 1.5jt...
gioprivatemove wrote:masukin berita/koran aja tuh, kalau ada kejadiannya.
Hehehe..... ... boleh juga tuuch, dijamin polantas2-nya pada belingsatan dan cuci tangan semua, dan yang paling keroco pasti akan "dikorbankan" untuk jadi "kambing hitam" --- demi keagungan citra corps yg udah ancur lebur wekekekekek