**mohon share yg tinggal di luar (dan paham rule-nya): di state2 tertentu, limousine boleh gelap abis, tp mobil biasa jendelanya harus tembus pandang.
okay, daripada pada saling samber nggak jelas, tanpa riset, atau tanpa secara jelas mengemukakan dasar peraturannya,
here, gw attach pasal ttg kaca & jendela ranmor...yg wajib berlaku secara nasional di negara indonesia.
yaitu pasal 82 dari Peraturan Pemerintah no 44 tahun 1993
so, utk di jakarta, pemikiran gw simple saja:
yg gw tau (satu2nya aturan yg jelas) adlah yg itu....
dan di pasal (3) disana itu, (hanya) disebutkan bahwa:
dapat terbuat dari bahan kaca berwarna atau dilapisi dengan bahan pelapis berwarna dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.
jadi, kalaupun ada aturan (pelaksanaan) lain yg menyebutkan tingkat kegelapan secara spesifik, gw belum tau, ...maka (terlepas dr setuju atau tidak setuju dg aturan pelaksanaan yg blm tentu ada itu) gw belum mau peduli, dan tetap pakai gelap (kalau dilihat dr luar), demi alasan keamanan.
simple & done.
begitu bukan ?...hehehe
