Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 44
- Joined: Fri Jun 19, 2015 10:52
Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Selamat malam...
Saya baru membeli mobil innova second, menurut penjual saat ini masih terlindung asuransi all risk (comprehensif) sampai mei 2018.
Yang saya ingin tanyakan, kalau misalnya saya mau claim mekanismenya gmn yah?
Harus an. Yang ada di polis atau gak?
Thanks yah...
Saya baru membeli mobil innova second, menurut penjual saat ini masih terlindung asuransi all risk (comprehensif) sampai mei 2018.
Yang saya ingin tanyakan, kalau misalnya saya mau claim mekanismenya gmn yah?
Harus an. Yang ada di polis atau gak?
Thanks yah...
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1702
- Joined: Sat Apr 26, 2014 4:42
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Pengalaman saya, yg penting kita penuhin dokumen yg wajib dilengkapi saat klaim (ada di dokumen polis asuransi) biasanya cukup kartu anggota asuransi n fc sim
Pengemudi yg masih berlaku
Pengemudi yg masih berlaku
Big Displacement V engine enthusiast:
V8: 1UR-FSE{|}8AT
V6: 2GR-FE{|}6AT
V6: G6DF{|}6AT
Eco Mode
DDiS 1.3
1NR-VE
K10C
V8: 1UR-FSE{|}8AT
V6: 2GR-FE{|}6AT
V6: G6DF{|}6AT
Eco Mode
DDiS 1.3
1NR-VE
K10C
-
- Visitor
- Posts: 5
- Joined: Wed Jul 29, 2015 0:47
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Pernah ambil ipah diesel 2012 dibawain polis all risk j*ya p*oteksi (skrg ch*bb). Wkt itu klaim bemper depan, syaratnya bawa copy polis, sim pengemudi, FC ktp pemegang polis, Surat Kuasa dr pemegang polis yg formatnya didapet dr asuransinya.
-
- Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1612
- Joined: Thu Oct 01, 2015 1:05
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Tergantung asuransinya apa.
Kalau aca tidak bisa di wakilkan.
Kalau aca tidak bisa di wakilkan.

SUBARU INDONESIA
Instagram : subaru.sales.id
Instagram : subaru.sales.id
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1224
- Joined: Wed May 07, 2014 2:36
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Sebaiknya polisnya ganti ke nama anda.
Toh anda cuma akan dikenakan biaya polis saja, krn preminya tidak berubah.
Toh anda cuma akan dikenakan biaya polis saja, krn preminya tidak berubah.
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 334
- Joined: Tue Aug 16, 2005 4:38
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Betul . . . dokumen polis yg asli mesti diminta dari pemilik lama utk ganti nama. Tanpa polis dan KTP yg sesuai Polis kita ngak akan bisa ajukan klaim.
Thanks,
hanggar
Thanks,
hanggar
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1068
- Joined: Mon Feb 17, 2014 8:41
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
bukannya klaim asuransi itu cuman polis ama sim doang ya.. ktp gak diminta ?
simnya juga gak musti pemegang polis.
saya selama ini klaim asuransi gak pernah pake ktp.
Yang penting punya polisnya aja.
simnya juga gak musti pemegang polis.
saya selama ini klaim asuransi gak pernah pake ktp.
Yang penting punya polisnya aja.
-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 44
- Joined: Fri Jun 19, 2015 10:52
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Thanks informasinya. Jadi saya harus minta polis asli, fc KTP dan SIM pemegang polis.
Soalnya perlu buat claim ada baret cukup dalem di bagian pintu
Soalnya perlu buat claim ada baret cukup dalem di bagian pintu
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 677
- Joined: Tue Apr 19, 2016 5:48
- Location: jogja, blitar, jakarta
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Kalau pemiliknya kenal baik, biar gampang minta tlg aja dia yg claim, soalnya kadang ada asuransi yg ga bisa d klaim kalau pihak asuransi tahu sdh ganti pemilik....
Jangan menghina kalau masih bisa di hina
Jangan merendahkan kalau masih bisa di rendahkan
Jangan sok kaya, kalau masih punya hutang

Jangan merendahkan kalau masih bisa di rendahkan
Jangan sok kaya, kalau masih punya hutang

-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1109
- Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Minta endorsement saja dari pemilik polis. Ketika sudah di endorse anda bisa klaim sendiri tanpa pemilik. Paling kena biaya administrasi saja.kerubim wrote: Sun Sep 24, 2017 15:25 Selamat malam...
Saya baru membeli mobil innova second, menurut penjual saat ini masih terlindung asuransi all risk (comprehensif) sampai mei 2018.
Yang saya ingin tanyakan, kalau misalnya saya mau claim mekanismenya gmn yah?
Harus an. Yang ada di polis atau gak?
Thanks yah...
-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 44
- Joined: Fri Jun 19, 2015 10:52
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Oke pak, paling kalau pihak asuransinya gak nerima clakmnya, saya minta tolong pemilik lama.pernahmiskin wrote: Mon Sep 25, 2017 14:06 Kalau pemiliknya kenal baik, biar gampang minta tlg aja dia yg claim, soalnya kadang ada asuransi yg ga bisa d klaim kalau pihak asuransi tahu sdh ganti pemilik....
Ini kayaknya menarik yah.. sama kayak ganti nama di pemegang polis kan yag4ndalf wrote: Mon Sep 25, 2017 19:11Minta endorsement saja dari pemilik polis. Ketika sudah di endorse anda bisa klaim sendiri tanpa pemilik. Paling kena biaya administrasi saja.kerubim wrote: Sun Sep 24, 2017 15:25 Selamat malam...
Saya baru membeli mobil innova second, menurut penjual saat ini masih terlindung asuransi all risk (comprehensif) sampai mei 2018.
Yang saya ingin tanyakan, kalau misalnya saya mau claim mekanismenya gmn yah?
Harus an. Yang ada di polis atau gak?
Thanks yah...
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1074
- Joined: Sat Jun 24, 2017 15:39
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Sim pemegang polis tidak perlu. Kadang beberapa asuransi minta fotokopi KTP pemegang polis, tapi itu pun kadang ada yang tidak minta. Polis asuransi selalu diminta.kerubim wrote:Thanks informasinya. Jadi saya harus minta polis asli, fc KTP dan SIM pemegang polis.
Soalnya perlu buat claim ada baret cukup dalem di bagian pintu
Kalo sim yang diminta itu sebenarnya sim orang yang mengendarai saat kejadian. Jadi bebas bisa sim siapa saja.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1109
- Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Yes, kurang lebih begitu. Endorsement lebih terjamin karena ada hitam di atas putih dari asuransi yg menerangkan anda bisa klaim dengan nama anda sendiri.
Spik2 dikit dengan agen asuransi nya. Biasanya mereka friendly dan siap bantu - karena anda adalah klien potensial setelah jatuh tempo.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1224
- Joined: Wed May 07, 2014 2:36
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Kalo endorsement, nanti nama tertanggungnya jadi ini : <nama pemilik lama> QQ <nama pemilik baru>
Nanti pas polisnya habis masa berlakunya, yg dihubungi asuransi utk renewal tetap pemilik lama.
Pemilik baru tidak berhak utk memperpanjang atau buat polis baru di asuransi tsb, selama asuransi blm mendapat konfirmasi dari pemilik lama.
Kecuali pemilik baru pindah asuransi begitu polisnya habis masa berlakunya.
Nanti pas polisnya habis masa berlakunya, yg dihubungi asuransi utk renewal tetap pemilik lama.
Pemilik baru tidak berhak utk memperpanjang atau buat polis baru di asuransi tsb, selama asuransi blm mendapat konfirmasi dari pemilik lama.
Kecuali pemilik baru pindah asuransi begitu polisnya habis masa berlakunya.
-
- New Member of Junior Mechanic
- Posts: 22
- Joined: Wed Nov 05, 2014 7:43
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Sebaiknya tanya asuransinya gimana merubah nama polis. Yg ditakutkan itu kalo mau klaim kendaraan hilang, pemilik lama sudah blokir kepemilikan, nanti masalah ga kalau mau klaim tapi data polis masih pemilik lama?
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 268
- Joined: Thu Aug 06, 2015 6:22
- Location: Jakarta
- Daily Vehicle: CM5
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
pengalaman kalo pake ACA, mesti balik nama ke pemilik selanjutnya dulu, dulu si gratis gatau kalo sekarang
Past : G100 CB-23 '87, DanGan 4G15 '90, Fj 40 '82, TBR541 LS At '00, T32 QR25DE '16, C24 QR20DE '11, F30 330i, GK 5 MT '15, C11 MR18DE '06
Present : CM5 K24 '04, RV3 '22
Present : CM5 K24 '04, RV3 '22
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4384
- Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
- Location: CIPUTAT
- Daily Vehicle: ISUZU MU-X
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Kalau kita merujuk ke pasal di polis standar asuransi kendaraan bermotor [lihat di bawah]:
-------------
PASAL 10
PENGALIHAN KEPEMILIKAN
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
ARTICLE 10
CHANGE OF OWNERSHIP
In the event of Motor Vehicle and or the insured interest has changed its ownership in any way, this Policy shall terminate automatically after 10 (ten) calendar days as of the date of transfer of such ownership, unless the Insurer gives approval in writing to continue the insurance.
-------------
maka sebaiknya pemilik baru segera menghubungi asuransinya untuk diendorse (amendment), biasanya bunyinya begini :
"It is hereby noted and agreed that effective from [dd-mm-yyyy] the name of insured should be changed from Mr Ucok to Mr. Budi.
All others terms and condition remain unchanged"...
Nah, begitulah kondisi yang sepatutnya....
Gimana kalo ternyata klaim diajukan oleh pembeli ?
Klaim bisa [biasanya] ditolak oleh asuransi.
-------------
PASAL 10
PENGALIHAN KEPEMILIKAN
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
ARTICLE 10
CHANGE OF OWNERSHIP
In the event of Motor Vehicle and or the insured interest has changed its ownership in any way, this Policy shall terminate automatically after 10 (ten) calendar days as of the date of transfer of such ownership, unless the Insurer gives approval in writing to continue the insurance.
-------------
maka sebaiknya pemilik baru segera menghubungi asuransinya untuk diendorse (amendment), biasanya bunyinya begini :
"It is hereby noted and agreed that effective from [dd-mm-yyyy] the name of insured should be changed from Mr Ucok to Mr. Budi.
All others terms and condition remain unchanged"...
Nah, begitulah kondisi yang sepatutnya....
Gimana kalo ternyata klaim diajukan oleh pembeli ?
Klaim bisa [biasanya] ditolak oleh asuransi.
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4384
- Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
- Location: CIPUTAT
- Daily Vehicle: ISUZU MU-X
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Biasanya bayar biaya admin, tergantung company. biasanya sih sekitar Rp 30,000,- adm. cost + Rp. 6,000,- meterai.riisesky wrote: Tue Sep 26, 2017 4:43 pengalaman kalo pake ACA, mesti balik nama ke pemilik selanjutnya dulu, dulu si gratis gatau kalo sekarang
Premi kan gak perlu bayar lagi, karena sudah dibayar oleh owner sebelumnya.
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1109
- Joined: Sun Dec 23, 2012 2:30
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Yep, setuju endorsement lebih baik.ginting wrote: Tue Sep 26, 2017 6:05 Kalau kita merujuk ke pasal di polis standar asuransi kendaraan bermotor [lihat di bawah]:
-------------
PASAL 10
PENGALIHAN KEPEMILIKAN
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
ARTICLE 10
CHANGE OF OWNERSHIP
In the event of Motor Vehicle and or the insured interest has changed its ownership in any way, this Policy shall terminate automatically after 10 (ten) calendar days as of the date of transfer of such ownership, unless the Insurer gives approval in writing to continue the insurance.
-------------
maka sebaiknya pemilik baru segera menghubungi asuransinya untuk diendorse (amendment), biasanya bunyinya begini :
"It is hereby noted and agreed that effective from [dd-mm-yyyy] the name of insured should be changed from Mr Ucok to Mr. Budi.
All others terms and condition remain unchanged"...
Nah, begitulah kondisi yang sepatutnya....
Gimana kalo ternyata klaim diajukan oleh pembeli ?
Klaim bisa [biasanya] ditolak oleh asuransi.
Sedikit tambahan ttg peralihan kepemilikan, cmiiw, hanya beralih kepemilikan ketika sudah dibalik nama. Selama belum balik nama secara legal nya blm terjadi peralihan kepemilikan.
Kalau sudah ada endorsement persh asuransi tdk ada alasan menolak klaim selama sesuai klausul2 asuransi awal (all other terms and conditions remain unchanged)
-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 44
- Joined: Fri Jun 19, 2015 10:52
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Thanks info dan masukkan nya. Jadi endorsement jalan terbaik yah kalau mau aman.
Anyway kalau saya mengasuransikan lagi mobil yh udah ada asuransi masih berjalan. Ada masalah gak ya?
Anyway kalau saya mengasuransikan lagi mobil yh udah ada asuransi masih berjalan. Ada masalah gak ya?
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4384
- Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
- Location: CIPUTAT
- Daily Vehicle: ISUZU MU-X
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
sayang duit..tokh gak bisa juga dapat duit double..mending batalin dulu..ambil duitnya...baru asuransikan lagikerubim wrote:Thanks info dan masukkan nya. Jadi endorsement jalan terbaik yah kalau mau aman.
Anyway kalau saya mengasuransikan lagi mobil yh udah ada asuransi masih berjalan. Ada masalah gak ya?
-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 44
- Joined: Fri Jun 19, 2015 10:52
Re: Claim asuransi an. Pemilik sebelumnya
Siap.. makasih om ginting masukkan nya