"Bapak" Avanza gugat CEO TAM......makin rame dahh
Moderators: Ryan Steele, sh00t, r12qiSonH4ji, avantgardebronze, akbarfit
-
- SM Specialist
- Posts: 22072
- Joined: Mon Dec 12, 2005 5:14
"Bapak" Avanza gugat CEO TAM......makin rame dahh
Rammeeeeeee
https://m.detik.com/oto/berita/3421982/ ... -indonesia
Jakarta - Merasa dipecat dengan alasan yang tidak jelas, mantan karyawan PT Toyota Astra Motor, Achmad Rizal yang sempat menjabat sebagai Division Head of Product Planning and Development Division menggugat Presdir TAM, Hiroyuki Fukui.
Rizal diberi tahu atasannya kalau dia harus mundur bulan Februari 2016, kemudian per Juni dia harus resmi keluar dari TAM. Setelah dipecat dari Toyota , Rizal dimutasi ke perusahaan milik Astra lainnya PT Energia Prima Nusantara yang bergerak dalam bidang pembangkit listrik swasta.
Rizal yang merupakan alumni Teknik Mesin ITB angkatan 1990 berperan dalam pengembangan mobil-mobil hit Toyota di Indonesia seperti Avanza, Kijang Innova, Sienta, Rush TRD Sportivo dan lain sebagainya. Mobil terakhir yang digarapnya adalah Yaris Heykers.
"Ini baru, sebelumnya belum pernah ada. Semenjak Toyota berdiri baru ada kejadian seperti gitu dan baru saya. 19 tahun kerja sama Toyota baru sejak Fukui jadi Presdirnya saya dimutasi, tidak menghargai padahal sudah berkontribusi tanpa ada penjelasan yang jelas langsung tiba-tiba diminta keluar dari TAM," kata Rizal di sela-sela konferensi pers di Jakarta
Pihaknya sudah mencoba menghubungi Fukui melalui Henry Tanoto, Wakil Presdir TAM namun belum juga menemui kejelasan.
Ada 3 pihak yang tergugat dalam hal ini yaitu Hiroyuki Fukui, PT TAM, dan Menteri Tenaga Kerja (turut tergugat) karena tidak ada aturan soal tidak adanya perlindungan terhadap tenaga kerja yang dimutasi. Ia juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 5 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 150 miliar. Namun Rizal mengatakan soal nilai kerugian ini bukan masalah yang penting, dia hanya ingin kejelasan mengenai pemecatannya dari TAM.
Menanggapi hal tersebut pihak TAM mengatakan kalau mereka belum tahu menahu soal gugatan yang dilayangkan kepada mereka.
"Saya baru dengar, saya kan bagian eksternal lebih ke produk branding. Kalau ini masalah internal HR (Sumber Daya Manusia) saya nggak tahu seperti apa. Nanti saya koordinasi ke internal TAM dulu," kata Executive General Manager PT TAM, Fransiscus Soerjopranoto.
Telepon yang dilayangkan detikOto ke Wakil Presiden PT Toyota-Astra Motor Henry Tanoto pun tak berbalas.
https://m.detik.com/oto/berita/3421982/ ... -indonesia
Jakarta - Merasa dipecat dengan alasan yang tidak jelas, mantan karyawan PT Toyota Astra Motor, Achmad Rizal yang sempat menjabat sebagai Division Head of Product Planning and Development Division menggugat Presdir TAM, Hiroyuki Fukui.
Rizal diberi tahu atasannya kalau dia harus mundur bulan Februari 2016, kemudian per Juni dia harus resmi keluar dari TAM. Setelah dipecat dari Toyota , Rizal dimutasi ke perusahaan milik Astra lainnya PT Energia Prima Nusantara yang bergerak dalam bidang pembangkit listrik swasta.
Rizal yang merupakan alumni Teknik Mesin ITB angkatan 1990 berperan dalam pengembangan mobil-mobil hit Toyota di Indonesia seperti Avanza, Kijang Innova, Sienta, Rush TRD Sportivo dan lain sebagainya. Mobil terakhir yang digarapnya adalah Yaris Heykers.
"Ini baru, sebelumnya belum pernah ada. Semenjak Toyota berdiri baru ada kejadian seperti gitu dan baru saya. 19 tahun kerja sama Toyota baru sejak Fukui jadi Presdirnya saya dimutasi, tidak menghargai padahal sudah berkontribusi tanpa ada penjelasan yang jelas langsung tiba-tiba diminta keluar dari TAM," kata Rizal di sela-sela konferensi pers di Jakarta
Pihaknya sudah mencoba menghubungi Fukui melalui Henry Tanoto, Wakil Presdir TAM namun belum juga menemui kejelasan.
Ada 3 pihak yang tergugat dalam hal ini yaitu Hiroyuki Fukui, PT TAM, dan Menteri Tenaga Kerja (turut tergugat) karena tidak ada aturan soal tidak adanya perlindungan terhadap tenaga kerja yang dimutasi. Ia juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 5 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 150 miliar. Namun Rizal mengatakan soal nilai kerugian ini bukan masalah yang penting, dia hanya ingin kejelasan mengenai pemecatannya dari TAM.
Menanggapi hal tersebut pihak TAM mengatakan kalau mereka belum tahu menahu soal gugatan yang dilayangkan kepada mereka.
"Saya baru dengar, saya kan bagian eksternal lebih ke produk branding. Kalau ini masalah internal HR (Sumber Daya Manusia) saya nggak tahu seperti apa. Nanti saya koordinasi ke internal TAM dulu," kata Executive General Manager PT TAM, Fransiscus Soerjopranoto.
Telepon yang dilayangkan detikOto ke Wakil Presiden PT Toyota-Astra Motor Henry Tanoto pun tak berbalas.
Last edited by Turboman on Tue Feb 14, 2017 4:54, edited 1 time in total.
* Bukan ajakan Beli *
-
- Full Member of Junior Mechanic
- Posts: 94
- Joined: Fri Feb 05, 2016 14:56
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 680
- Joined: Thu Nov 03, 2016 17:51
Re:
tanpa ada kejelasan atau apa ya om? sedih juga sih klo kontribusi merasa uda banyak dan didepak aja tiba2..
jepang2 emang deh.. hampir 5 tahun kerja di perusahaan jepang begitu resign eh masuk ke perusahaan jepang lagi juga haha
jepang2 emang deh.. hampir 5 tahun kerja di perusahaan jepang begitu resign eh masuk ke perusahaan jepang lagi juga haha
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 794
- Joined: Mon Feb 02, 2015 3:47
Re: "Bapak" Avanza gugat CEO TAM......makin rame dahh
Past: 1NZ-FE XP90, EX250-J, L15A GE8
Current: Z20 NLP C140
Current: Z20 NLP C140
-
- Member of Junior Mechanic
- Posts: 50
- Joined: Thu Jan 29, 2015 5:48
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 620
- Joined: Wed Dec 09, 2015 16:12
- Location: Laptop dan Rumah
- Daily Vehicle: Disetirin
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 4384
- Joined: Sun Dec 08, 2013 16:05
- Location: CIPUTAT
- Daily Vehicle: ISUZU MU-X
Re:
Kalau soal soal internal seperti ini, sebaiknya kita orang luar lebih baik tidak usah menduga-duga.
Yang jelas saya percaya bahw dalam korporasi,... orang yg punya kontribusi tidak akan digeser...wong ndidik orang itu gak gampang...
So let see the next phase of the saga...
Yang jelas saya percaya bahw dalam korporasi,... orang yg punya kontribusi tidak akan digeser...wong ndidik orang itu gak gampang...
So let see the next phase of the saga...
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 474
- Joined: Sun Dec 27, 2015 6:41
- Location: Bekasi
Re:
Bapak avanza? Padahal sukses bikin mobil sejuta umat kenapa digeser?
Jadi penasaran perkembangan mobil mobil toyota setelah yang "berjasa" digeser.
Apa kasusnya mirip garuda kah? Yang telah susah payah bangkitin garuda terus tiba tiba kesandung deh
Jadi penasaran perkembangan mobil mobil toyota setelah yang "berjasa" digeser.
Apa kasusnya mirip garuda kah? Yang telah susah payah bangkitin garuda terus tiba tiba kesandung deh
-
- Member of Senior Mechanic
- Posts: 194
- Joined: Fri Jul 15, 2016 8:05
Re: "Bapak" Avanza gugat CEO TAM......makin rame dahh
[emoji102][emoji102][emoji15]nyimak
Sent from my iPhone using Tapatalk Pro
Sent from my iPhone using Tapatalk Pro
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 3512
- Joined: Tue Nov 29, 2005 5:44
- Daily Vehicle: Ipin - Ipah
Re: Re:
Perusahaan Jepang emang begitu. Pucuk pimpinan yg dipegang orang Jepang langsung aja sering dievaluasi dan diremajakan (digantikan oleh orang Jepang yg pengalamannya masih seuprit). Sesama orang Jepang aja susah saling percaya, apalagi dengan orang dari negara lain? Ditambah lagi orang yg dimutasi pake bawa2 ke meja hijau. Siap2 aja susah dapat kerja lagi walaupun menang di pengadilan.ginting wrote: Tue Feb 14, 2017 6:18 Kalau soal soal internal seperti ini, sebaiknya kita orang luar lebih baik tidak usah menduga-duga.
Yang jelas saya percaya bahw dalam korporasi,... orang yg punya kontribusi tidak akan digeser...wong ndidik orang itu gak gampang...
So let see the next phase of the saga...
-
- SM Specialist
- Posts: 16667
- Joined: Tue Oct 08, 2013 14:30
- Location: Semarang
- Daily Vehicle: Civic FK4
Re:
Risiko kalo kerja ikut orang dan ganti pimpinan... Si pimpinan teratas bisa seenak jidat reshuffle anak buah...
Dan sering sekali terjadi kayaknya kalo bosnya bukan orang Indonesia...
Dan sering sekali terjadi kayaknya kalo bosnya bukan orang Indonesia...
1997 E39 M52B28
2017 FK4 L15B7
2017 FK4 L15B7
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 559
- Joined: Fri Jun 26, 2015 9:04
Re: "Bapak" Avanza gugat CEO TAM......makin rame dahh
Kayanya si "Bapak" kurang edukasi...atau CEO nya??
Sent from my iPhone using Tapatalk
Sent from my iPhone using Tapatalk
-
- Full Member of Senior Mechanic
- Posts: 397
- Joined: Wed Feb 01, 2017 3:23
Re:
menarik juga.. jadi penasaran ada apa sebenarnya, tp emang namanya perusahaan udah sebesar gitu.. pimpinan diganti yah pasti akan reshuffle bawahannya, yang sangat disayangkan hanya cara nya saja.. ga pakai babibu langsung mutasi..
-
- SM Specialist
- Posts: 22072
- Joined: Mon Dec 12, 2005 5:14
Re: "Bapak" Avanza gugat CEO TAM......makin rame dahh
http://forumkeadilan.co/ekonomi/fukui-d ... 55-miliar/
FORUM KEADILAN-Jakarta: Achmad Rizal Roesindrawan menuntut ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp155 miliar atas ‘pemberhentian’ sepihak yang dilakukan Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Hiroyuki Fukui.
Lewat kuasa hukumnya, Ali Nurdin & Rekan, Rizal menuntut secara perdata terhadap Fukui sebagai Tergugat I dan PT TAM sebagai Tergugat II. Tuntutan itu terkait tindakan kesewenang-wenangan Fukui melakukan ‘pemecatan’ sepihak atas nama mutasi, tanpa alasan yang jelas.
Sikap tidak suka Fukui terhadap Rizal, kata Ali, ditunjukkan dalam bentuk perintah kepada Vice President Director TAM Henry Tanoto agar kliennya dikeluarkan dari PT TAM dengan alasan tidak dapat mendengar orang Jepang.
“Tanpa ada kejelasan apa yang dimaksud kurang bisa mendengar orang Jepang, klien kami diminta berhenti saat itu juga,” kata Ali kepada pers di Jakarta siang ini.
Rizal adalah Division Head Product Planning & Development PT TAM, pada Februari 2016 diminta berhenti oleh Fukui. Fukui sendiri memerintahkan Rizal berhenti lewat Henry, sikap ini kemudian dilawan oleh Rizal dengan menuntut secara perdata senilai Rp155 miliar.
Menurut Ali, kliennya sudah mencoba berkomunikasi secara baik-baik dengan Fukui melalui Henry, akan tetapi tidak ada tanggapan, bahkan yang ada adalah pemindahan tugas kliennya dari PT TAM ke PT Energia Prima Nusantara (EPN). Tentu saja secara badan hukum dan struktur kedua perusahaan itu sangat berbeda dan memiliki bidang kerja yang juga berbeda.
“PT TAM bergerak dalam bidang otomotif, sedangkan PT EPN bergerak dalam bidang pembangkit listrik swasta,” jelasnya.
Ali mempersoalkan proses mutasi yang dilakukan secara sewenang-wenang dengan mengabaikan prinsip Toyota Way, yaitu Kaizen dan Respect for People. Kaizen adalah continuew improvement yang berarti perbaikan yang berkesinambungan, sedangkan Respect fot People yang berarti penghargaan, penghormatan tehadap setiap individu, termasuk para pekerja.
“Tindakan Fukui tanpa prosedur yang berlaku di PT TAM, sewenang-wenang, tanpa prosedur yang jelas dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ali merinci tindakan Fukui akan mengganggu hubungan baik investasi Indonesia-Jepang, selain itu juga merusak hubungan baik karyawan dengan manajemen perusahaan yang bonafid.
Lebih dari itu, Ali menganggap PT TAM adalah badan hukum yang didirikan di Indonesia dan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk menjunjung tinggi konstitusi khususnya pasla 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
“Ini adalah perlakuan yang diskriminatif, yang melanggar jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi Penggugat,” tambahnya.
Perbuatan Fukui, menurut Ali, juga melanggar pasal 6 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Bahkan, menurut Ali, Tergugat I dan Tergugat II juga melanggar UU No. 21/1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111, yakni konvensi ILO tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Sampai berita ini diturunkan, Forum Keadilan belum mendapat jawaban atas konfirmasi yang dilakukan terhadap Henry Tanoto. Henry tak menjawab sms Forum Keadilan sama sekali.
FORUM KEADILAN-Jakarta: Achmad Rizal Roesindrawan menuntut ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp155 miliar atas ‘pemberhentian’ sepihak yang dilakukan Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Hiroyuki Fukui.
Lewat kuasa hukumnya, Ali Nurdin & Rekan, Rizal menuntut secara perdata terhadap Fukui sebagai Tergugat I dan PT TAM sebagai Tergugat II. Tuntutan itu terkait tindakan kesewenang-wenangan Fukui melakukan ‘pemecatan’ sepihak atas nama mutasi, tanpa alasan yang jelas.
Sikap tidak suka Fukui terhadap Rizal, kata Ali, ditunjukkan dalam bentuk perintah kepada Vice President Director TAM Henry Tanoto agar kliennya dikeluarkan dari PT TAM dengan alasan tidak dapat mendengar orang Jepang.
“Tanpa ada kejelasan apa yang dimaksud kurang bisa mendengar orang Jepang, klien kami diminta berhenti saat itu juga,” kata Ali kepada pers di Jakarta siang ini.
Rizal adalah Division Head Product Planning & Development PT TAM, pada Februari 2016 diminta berhenti oleh Fukui. Fukui sendiri memerintahkan Rizal berhenti lewat Henry, sikap ini kemudian dilawan oleh Rizal dengan menuntut secara perdata senilai Rp155 miliar.
Menurut Ali, kliennya sudah mencoba berkomunikasi secara baik-baik dengan Fukui melalui Henry, akan tetapi tidak ada tanggapan, bahkan yang ada adalah pemindahan tugas kliennya dari PT TAM ke PT Energia Prima Nusantara (EPN). Tentu saja secara badan hukum dan struktur kedua perusahaan itu sangat berbeda dan memiliki bidang kerja yang juga berbeda.
“PT TAM bergerak dalam bidang otomotif, sedangkan PT EPN bergerak dalam bidang pembangkit listrik swasta,” jelasnya.
Ali mempersoalkan proses mutasi yang dilakukan secara sewenang-wenang dengan mengabaikan prinsip Toyota Way, yaitu Kaizen dan Respect for People. Kaizen adalah continuew improvement yang berarti perbaikan yang berkesinambungan, sedangkan Respect fot People yang berarti penghargaan, penghormatan tehadap setiap individu, termasuk para pekerja.
“Tindakan Fukui tanpa prosedur yang berlaku di PT TAM, sewenang-wenang, tanpa prosedur yang jelas dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ali merinci tindakan Fukui akan mengganggu hubungan baik investasi Indonesia-Jepang, selain itu juga merusak hubungan baik karyawan dengan manajemen perusahaan yang bonafid.
Lebih dari itu, Ali menganggap PT TAM adalah badan hukum yang didirikan di Indonesia dan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk menjunjung tinggi konstitusi khususnya pasla 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
“Ini adalah perlakuan yang diskriminatif, yang melanggar jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi Penggugat,” tambahnya.
Perbuatan Fukui, menurut Ali, juga melanggar pasal 6 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Bahkan, menurut Ali, Tergugat I dan Tergugat II juga melanggar UU No. 21/1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111, yakni konvensi ILO tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Sampai berita ini diturunkan, Forum Keadilan belum mendapat jawaban atas konfirmasi yang dilakukan terhadap Henry Tanoto. Henry tak menjawab sms Forum Keadilan sama sekali.
* Bukan ajakan Beli *
-
- Full Member of Mechanic Engineer
- Posts: 6014
- Joined: Sun Aug 26, 2007 3:43
Re:
Apakah ini pertanda? *dengan nada pembawa acara gosip artis
Nyatanya Avanza sekarang turun tahta, tak lagi juara ... digantikan oleh Calya
Nyatanya Avanza sekarang turun tahta, tak lagi juara ... digantikan oleh Calya
Monggo mampir ke blog saya http://yahyakurniawan.net
-
- New Member of Mechanic Engineer
- Posts: 1224
- Joined: Wed May 07, 2014 2:36
Re:
Malah dibawa ke politik negara..Turboman wrote: Tue Feb 14, 2017 10:04 --cut--
Ali merinci tindakan Fukui akan mengganggu hubungan baik investasi Indonesia-Jepang, selain itu juga merusak hubungan baik karyawan dengan manajemen perusahaan yang bonafid.
Lebih dari itu, Ali menganggap PT TAM adalah badan hukum yang didirikan di Indonesia dan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk menjunjung tinggi konstitusi khususnya pasla 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
“Ini adalah perlakuan yang diskriminatif, yang melanggar jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi Penggugat,” tambahnya.
--cut--

Fokus aja dgn UU Tenaga Kerja.