Saya masih rada awam di dunia pajak. So, CMIIW

Mumpung sedang hangat ini pengampunan pajak (TA), menurut rekan2 apa ini waktu tepat bagi para WP yang belum sepenuhnya melaporkan assetnya?
Lalu menurut SMers, bagaimana dengan asset yang belum dibayarkan pajak jual beli nya – misal properti - belum pecah sertifikat dari pihak devlpr ? Karena CMIIW –maaf jika salah- , ada wacana jika pelaporan dilakukan setelah masa TA berakhir, namun trx. Jual beli dan serah terima properti sudah saat sebelum TA, maka akan dikenakan % pajak berlipat dari seharusnya saat balik nama pajak JB.
Jadi, menurut rekan2 sebaiknya segera proses pajak jual beli, atau tunda s/d devlpr info sudah bisa dibayarkan pajak JB nya? Karena kita tahu proses balik nama JB ini lumayan biayanya, apalagi kalau benar bisa kena berlipat.
Thanks in Adv.
Ref.
finance.detik.com/read/2016/07/21/080848/3257830/1016/balik-nama-aset-rumah-dan-tanah-peserta-tax-amnesty-bebas-pph