
nanti pajaknya emang gak di bebanin ke konsumen?

Jakarta - Kewajiban WhatsApp, Netflix dan teman-temannya menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara adalah sesuatu yang umum di dunia.
"Hanya kita belum menerapkan saja. Jadi di mana-mana, di dunia juga begitu," kata Rudiantara ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Pentingnya WhatsApp cs menjadi BUT menurut Rudiantara juga sebagai bagian dari pelayanan terhadap pelanggan atau pengguna, sehingga mereka akan mudah mengajukan komplain jika terjadi sesuatu.
"Orang pakai WhatsApp sekarang mau komplain ke mana? Paling-paling ke operator atau ke Kominfo. Ya gak bisa. Harusnya yang jalani WhatsApp ya WhatsApp (untuk penanganan komplain)," kata Rudiantara memberi contoh.
Pertimbangan lain adalah pentingnya perlindungan konsumen, terutama untuk perlindungan data-data personal milik pengguna.
"Harus ada consumer protection. Nanti akan dibuat aturannya, kalau gak ini repot kita. Jadi fungsinya lengkap. Atau mereka kerjasama dengan operator, jadi kalau saya komplain sebagai konsumen itu jelas, kepada operator. Sekarang kan bingung," sambung Rudiantara.
Tak kalah penting, keharusan menjadi BUT bagi perusahaan-perusahaan ini adalah untuk membuat taat aturan pajak di Indonesia. Namun Rudiantara belum bisa menjelaskan secara detail, karena masih berdiskusi dengan sejumah pihak.
Belanja iklan dari Indonesia baik perorangan maupun korporasi nilainya adalah USD 830 di tahun 2015. Transaksi belanja iklan sebagian besar menggunakan kartu kredit, sehingga pajaknya lari ke luar negeri.
"Kalau PPN-nya aja 10% berapa? Itu baru kita bicara PPN, belum lagi pakai PPH nanti. Nanti kalau sudah BUT, kita buatkan aturannya, mereka bayarnya pakai rupiah. Itu berlaku untuk semua over the top (OTT) atau kita gunakan aplikasi yang di-run dari internasional," pungkas Rudiantara.
sumber : detiknet